BIREUEN — Jajaran Polres Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar berupa 10,5 kilogram sabu dan 19,3 kilogram ganja di Mapolres Bireuen, Senin (5/10/2026).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara narkotika dengan empat orang tersangka yang saat ini menjalani proses hukum.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, didampingi Kasatresnarkoba Polres Bireuen AKP Fakhrurrazi. Kegiatan tersebut turut disaksikan unsur Forkopimda dan sejumlah instansi terkait.
Proses pemusnahan dilakukan secara langsung. Sabu seberat sekitar 10,5 kilogram dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampurkan dengan cairan pembersih lantai hingga tidak dapat digunakan kembali.
Sementara 19,3 kilogram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga seluruh barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Bireuen Ir. Razuardi, Dandim 0111/Bireuen Letkol Inf Dikdik Sukayat, S.I.P., M.I.P., Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen Didik Niryanto, perwakilan Kejaksaan Negeri Bireuen, perwakilan Pengadilan Negeri Bireuen, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), perwakilan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Kepala BNN, anggota DPRK Bireuen, serta sejumlah pejabat dan unsur terkait lainnya.
Pemusnahan puluhan kilogram narkotika tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara sekaligus memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali masuk ke jaringan peredaran gelap.
Kapolres Bireuen menegaskan komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen. Pengungkapan kasus narkotika juga akan terus dikembangkan untuk mengetahui jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, Polres Bireuen kembali menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas dalam menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.(MH)