Oleh : Sulistiani, S.Pd.
Pendidikan tinggi masih menjadi kebutuhan yang sulit dijangkau sebagian masyarakat. Biaya kuliah, biaya hidup, hingga berbagai kebutuhan penunjang pendidikan membuat tidak semua lulusan sekolah menengah dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Persoalan tersebut kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan bahwa biaya pendidikan di sekolah negeri hingga perguruan tinggi negeri harus digratiskan. Pemerintah kemudian menindaklanjutinya dengan rapat terbatas pada 23 September 2026 dan menginstruksikan agar program kuliah gratis di PTN disiapkan secepatnya secara bertahap dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. (Setneg, 23/09/2026)
Di sisi lain, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 berada di kisaran Rp824 triliun. Namun, anggaran tersebut bukan khusus untuk membiayai kuliah gratis karena mencakup berbagai kebutuhan pendidikan pemerintah pusat dan daerah. (Kompas, 24/09/2026)
Presiden juga menyebut dana hasil korupsi yang dikembalikan kepada negara dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan pendidikan gratis. Pernyataan tersebut menunjukkan adanya upaya mencari sumber pembiayaan agar pendidikan tinggi dapat lebih mudah diakses masyarakat. (BBC, 26/09/2026)
Namun, wacana tersebut muncul ketika pembiayaan pendidikan tinggi justru menunjukkan bahwa dalam satu dekade terakhir, porsi pendapatan dari UKT dan kegiatan akademik membesar, sementara porsi Bantuan Pendanaan PTN-BH (BPPTN-BH) terhadap beban operasional menyusut. Untuk UGM dan UI, subsidi negara pada 2015 menanggung sekitar 19-20% beban operasional, pada 2024 sekitar 5-6%. (Kabarnusa, 02/10/2026)
Wacana kuliah gratis tentu menjadi kabar yang menggembirakan bagi masyarakat. Biaya kuliah yang mahal selama ini menjadi salah satu alasan sebagian lulusan sekolah menengah tidak dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Namun, benarkah kuliah gratis akan menyelesaikan persoalan pendidikan?
Menggratiskan kuliah tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan. Sebab, persoalannya bukan sekadar siapa yang membayar biaya kuliah, tetapi bagaimana pendidikan dikelola dan dari mana biaya pendidikan diperoleh.
Jika mahasiswa tidak lagi membayar UKT, tetapi perguruan tinggi tetap dituntut mencari sumber pendanaan sendiri, yang berubah hanya siapa yang membayar. Sistemnya belum tentu berubah. Biaya yang sebelumnya dibebankan kepada mahasiswa bisa saja beralih kepada negara melalui APBN, sementara kampus tetap memiliki kewajiban mencari pendapatan untuk memenuhi berbagai kebutuhan.
Dengan kata lain, kuliah gratis belum tentu membuat pendidikan terbebas dari komersialisasi. Apalagi, persoalan pendidikan tinggi bukan hanya soal UKT. Kampus tetap membutuhkan biaya untuk membayar dosen, menyediakan fasilitas, membangun laboratorium, membiayai penelitian, dan berbagai kebutuhan lainnya.
Masalah lainnya adalah keberlanjutan program kuliah gratis. Pemerintah menyatakan pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Pemerintah juga masih menghitung kebutuhan anggaran dan sumber pembiayaannya.
Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan gratis masih sangat bergantung pada kondisi keuangan negara dan kebijakan pemerintah. Jika kemampuan fiskal berubah atau prioritas anggaran berubah, bagaimana dengan keberlanjutan program tersebut?
Pendidikan adalah kebutuhan yang berlangsung sepanjang waktu. Karena itu, jaminan pendidikan tidak cukup hanya melalui kebijakan yang bergantung pada besar-kecilnya anggaran pemerintah. Harus ada sistem pembiayaan yang mampu menjamin pendidikan secara terus-menerus.
Persoalan ini semakin terlihat pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). PTN-BH memiliki otonomi yang lebih besar dalam mengelola perguruan tinggi, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber pendapatan. Di satu sisi, mahasiswa akan dibebaskan dari biaya kuliah. Namun, di sisi lain, kampus tetap membutuhkan biaya yang besar untuk menjalankan seluruh aktivitasnya. Jika negara tidak mengambil alih pembiayaan pendidikan secara menyeluruh, kampus tetap memiliki ruang untuk mencari sumber pendanaan sendiri.
Di sinilah letak persoalannya. Kuliah gratis tidak otomatis sejalan dengan sistem otonomi PTN-BH. Jika sistem pendanaannya tetap sama, ruang komersialisasi pendidikan tetap terbuka. Penghapusan UKT hanya mengubah pihak yang menanggung biaya, bukan mengubah sistem yang membuat perguruan tinggi harus mencari sumber pendanaan di luar negara.
Presiden juga menyebut dana hasil korupsi yang dikembalikan kepada negara dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan pendidikan gratis. Namun, apakah dana tersebut dapat menjadi sumber pembiayaan pendidikan yang terus-menerus? Tentu tidak bisa dipastikan. Dana hasil pengembalian korupsi bergantung pada ada tidaknya kasus yang berhasil ditangani dan berapa besar dana yang berhasil dikembalikan kepada negara. Sementara itu, pendidikan membutuhkan biaya setiap tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan sumber pembiayaan pendidikan belum benar-benar diselesaikan. Ketika kuliah gratis ditawarkan, tetapi sumber pembiayaan yang kuat dan berkelanjutan belum jelas, kebijakan tersebut patut dipertanyakan. Terlebih, wacana kuliah gratis muncul ketika biaya pendidikan menjadi persoalan yang banyak dirasakan masyarakat. Kondisi ini kemudian menimbulkan kritik bahwa kebijakan tersebut tidak terlepas dari politik elektoral, yaitu kebijakan yang dapat membangun simpati dan dukungan masyarakat, sementara akar persoalan pendidikan belum terselesaikan.
Dengan demikian, kuliah gratis memang dapat meringankan beban mahasiswa. Namun, menghapus biaya kuliah saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan pendidikan. Selama pendidikan masih bergantung pada kemampuan APBN, perguruan tinggi masih diberi ruang untuk mencari pendanaan sendiri, dan sistem pembiayaannya belum berubah secara mendasar, komersialisasi pendidikan masih berpeluang terus berlangsung.
Islam Menjamin Pendidikan bagi Seluruh Rakyat
Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar yang menjadi tanggung jawab negara. Negara tidak boleh menjadikan pendidikan sebagai komoditas ataupun membebankan pembiayaan kepada rakyat. Negara wajib menyediakan pendidikan yang dapat diakses seluruh rakyat, termasuk pendidikan tinggi.
Dalam Islam, negara berperan sebagai raa’in, yaitu pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah saw. bersabda, "Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Prinsip ini dapat dilihat dari kebijakan Rasulullah saw. setelah Perang Badar. Tawanan perang yang memiliki kemampuan membaca dan menulis diberikan kesempatan menebus dirinya dengan mengajarkan kemampuan tersebut kepada anak-anak kaum muslim. Hal ini menunjukkan bahwapendidikan tetap mendapat perhatian meskipun negara saat itu berada dalam kondisi yang baru berdiri dan baru saja menghadapi peperangan. Karena itu, penyediaan layanan pendidikan yang mudah diakses, berkualitas, dan dapat dinikmati seluruh masyarakat merupakan tanggung jawab negara, bukan beban yang diserahkan kepada rakyat.
Atas dasar itu, negara dalam sistem Islam tidak cukup hanya membuat aturan atau berperan sebagai regulator. Negara wajib hadir menyelesaikan setiap persoalan pendidikan hingga ke akar-akarnya. Seluruh kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan, mulai dari pembangunan sekolah, penyediaan sarana dan prasarana, pengangkatan guru yang kompeten, penyusunan kurikulum berbasis akidah Islam, hingga kebutuhan penunjang peserta didik menjadi tanggung jawab negara. Dengan demikian, masyarakat tidak dipaksa menanggung berbagai biaya yang semestinya menjadi kewajiban negara.
Islam juga mewajibkan negara mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah. Setiap daerah harus memiliki sekolah, tenaga pendidik, serta fasilitas yang berkualitas sehingga tidak muncul kesenjangan antardaerah. Sejarah mencatat Daulah Khilafah membangun berbagai pusat pendidikan, perpustakaan, dan lembaga keilmuan yang tersebar di berbagai wilayah. Salah satunya ialah Madrasah Nizhamiyah yang berkembang pada abad ke-11 M. Jaringan madrasah ini didirikan di sejumlah kota penting, seperti Bagdad, Naisabur, Balkh, Herat, Isfahan, Basrah, dan Mosul. Seluruhnya didukung pembiayaan negara, mulai dari penyediaan gedung, gaji guru, perpustakaan, hingga kebutuhan para penuntut ilmu. Hal ini menunjukkan bahwa pemerataan kualitas pendidikan bukan sekadar slogan, melainkan diwujudkan melalui tanggung jawab negara.
Dari sisi pembiayaan pendidikan dalam Daulah Khilafah bersumber dari baitulmal, terutama dari pos kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Islam menetapkan bahwa SDA yang melimpah, seperti minyak, gas, batu bara, hasil tambang, hutan, dan kekayaan alam strategis lainnya merupakan milik umum yang wajib dikelola negara, bukan diserahkan kepada swasta atau asing. Hasil pengelolaannya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk membiayai pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pelayanan publik lainnya. Dengan mekanisme ini, negara memiliki sumber pembiayaan yang sangat besar dan memadai untuk mewujudkan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata tanpa membebani masyarakat.
Dengan demikian, solusi atas berbagai persoalan pendidikan hari ini tidak cukup dilakukan dengan mengganti kebijakan, mengubah mekanisme penerimaan murid, ataupun menertibkan pungutan sekolah. Selama paradigma kapitalisme tetap dipertahankan, persoalan serupa akan terus berulang. Pendidikan yang benar-benar gratis, berkualitas, dan merata hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Daulah Khilafah, yang menempatkan penguasa sebagai raa’in bagi rakyat dan menjadikan pemenuhan hak pendidikan sebagai amanah yang wajib ditunaikan.
Jelas, mewujudkan kepemimpinan Islam yang menerapkan syariat secara kafah bukan hanya menjadi harapan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab kaum muslim. Allah Swt. berfirman, “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”(QS Ali Imran [3]: 104).
Setiap muslim semestinya mendukung dan turut berjuang bersama dakwah Islam agar syariat Allah dapat diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan. Dengan tegaknya syariat Islam dalam naungan Daulah Khilafah, hak-hak rakyat, termasuk memperoleh pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata, dapat diwujudkan sebagaimana yang dicontohkan dalam sejarah peradaban Islam.
Wallahu a'lam bish-shawab.