Oleh: Meila puspita
Spanduk bertuliskan “Hutan Bukan Milik Oligarki. Alam Harus Dilindungi. Perusak Harus Diadili” dibentangkan mahasiswa dalam aksi memperingati Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), di kawasan Dukuh Atas, Jakarta. Pesan tersebut menjadi kritik terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus tuntutan agar pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan ditindak.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga menuntut pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk karhutla, mengadili korporasi yang bertanggung jawab, serta menuntaskan integrasi tata kelola lahan.
Ketika Hutan Jadi Ladang Keuntungan
Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa persoalan hutan bukan sekadar persoalan kebakaran. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana hutan dikelola dan untuk siapa kekayaan alam tersebut dimanfaatkan.
Ketika hutan dipandang terutama sebagai sumber keuntungan ekonomi, kepentingan ekologis dan keselamatan masyarakat berisiko ditempatkan di belakang kepentingan bisnis. Akibatnya, ketika terjadi kerusakan hutan dan karhutla, masyarakat yang berada di sekitar wilayah terdampak harus menanggung akibatnya: udara tercemar, aktivitas terganggu, kesehatan terancam, bahkan sumber penghidupan ikut terdampak.
Di sisi lain, negara semestinya tidak berhenti pada pemberian izin dan pembuatan regulasi. Negara memiliki tanggung jawab memastikan pemanfaatan hutan tidak mengorbankan keselamatan dan kesejahteraan rakyat.
Islam Memandang Hutan sebagai Milik Umum
Islam memiliki konsep kepemilikan yang berbeda dengan kapitalisme. Sumber daya alam yang menjadi kebutuhan masyarakat luas termasuk dalam kepemilikan umum. Pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada segelintir orang atau korporasi untuk dikuasai demi keuntungan pribadi.
Allah Swt. berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A'raf: 56).
Karena itu, pengelolaan hutan harus mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Negara tidak boleh memberikan ruang bagi eksploitasi yang merusak ekosistem hanya demi mengejar keuntungan.
Negara Wajib Melindungi Rakyat
Dalam Islam, negara merupakan ra'in, yaitu pengurus dan pelindung urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (pemimpin) adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
Dengan tanggung jawab tersebut, negara wajib mencegah kerusakan hutan, melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan, mencegah pembakaran, serta menindak tegas pihak yang terbukti melakukan perusakan.
Penegakan hukum juga tidak boleh berhenti pada masyarakat kecil. Jika korporasi atau pejabat terbukti menjadi bagian dari perusakan lingkungan, keduanya harus diproses secara adil tanpa membedakan jabatan dan kekuatan modal.
Karhutla tidak semestinya terus berulang dan rakyat kembali menjadi korban. Hutan bukan milik oligarki. Hutan adalah amanah yang harus dijaga dan dikelola untuk kemaslahatan rakyat.
Selama paradigma pengelolaan sumber daya alam masih berorientasi pada keuntungan, kerusakan lingkungan akan sulit diselesaikan secara mendasar. Islam menawarkan paradigma berbeda: kekayaan alam harus dikelola berdasarkan syariat dan dikembalikan manfaatnya kepada seluruh rakyat.
Saatnya hutan dikembalikan sebagai sumber kehidupan, bukan sekadar ladang keuntungan segelintir pihak.
Wallahu'alam bisshowab