Jalan Terjal Membasmi Virus Menyesatkan LGBT


author photo

29 Jan 2023 - 11.23 WIB


oleh: Ferdina Kurniawati
(Aktivis Muslimah)

Chandra Purna Irawan ketua LBH Pelita umat, memberikan tanggapan pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR pada tanggal 6 Desember 2022 lalu. Menurutnya KUHP tidak memberikan ancaman pidana terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Hal tersebut diungkapkan Chandra kepada Republika.co.id
Dalam pernyataannya Chandra menjelaskan larangan perbuatan cabul, baik sesama jenis maupun berbeda jenis di dalam KUHP baru apabila dilakukan melalui pemaksaan. Padahal tindakan LGBT yang dilakukan dengan persetujuan atau consent yang dipersoalkan.
"Karena pelaku LGBT melakukan hubungan kelamin tersebut atas dasar persetujuan atau saling rela," ujar Chandra.

Atas dasar itulah, Chandra menyesalkan tidak ada larangan tegas di dalam KUHP terkait perbuatan asusila dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan seperti LGBT. Ia menyarankan agar pengaturan terkait larangan LGBT muncul di undang-undang.

"Oleh karena itu, perlu adanya undang-undang yang secara tegas melarang hal tersebut baik melalui persetujuan apalagi melalui pemaksaan," ucap Chandra. (Republika.co.id)
Aturan yang bisa dikaitkan dengan LGBT hanya tercantum dalam pasal yang berlaku umum. KUHP yang disahkan DPR ini memang tak secara khusus mengatur ancaman pidana terhadap orientasi seksual sesama jenis. Satu-satunya pasal yang bisa mengatur pidana perilaku sesama jenis tercantum dalam Pasal 414 tentang Percabulan, yang berbunyi sebagai berikut:
"Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya: di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III; secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun; atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun."

Kemudian di Pasal 411 ayat (1) berpotensi menjerat LGBT. Namun, ancaman pidana itu baru bisa diterapkan kalau ada pihak yang mengadukan atau karena pasal ini bersifat delik aduan. Adapun ancaman pidana penjaranya paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

LGBT semakin eksis
Masifnya penyebaran LGBT di Indonesia sangat tidak terkendali bahkan bisa dikatakan mengalami darurat LGBT. Mereka kerap eksis di berbagai ruang publik dan terang terangan dengan penyimpangan orientasi seksualnya. Bahkan mereka menjadi influencer agar menginspirasi yang melihat dan keberadaan mereka di terima oleh masyarakat luas. Keberadaan mereka tentunya bukan karena kebetulan melainkan sudah tersistem dan dikampanyekan di seluruh dunia untuk oleh penggiat HAM guna mendukung dan melindungi keberadaan mereka atas nama HAM.

Pelarangan LGBT di negeri kaum muslim bak menemui jalan buntu pasalnya pengesahan KUHP  yang baru tidak tegas melarang LGBT, karena memiliki celah menjadi perlindungan hukum bagi kaum homoseksual.  Padahal keberadan mereka yang  menyebabkan generasi muda Indonesia rentan dan mudah terjebak pada aktivitas seksual yang menyimpang. Negara pun melakukan pembiaran atas hal ini. Pemerintah telah melegalkan perzinahan dan LGBT sebagai perilaku legal yang tidak dijerat oleh hukum. Akibatnya, LGBT dan perzinahan seolah bebas dan mendapat tempat  di negeri ini atas nama kebebasan dan hak asasi manusia. 

Inilah buah pemikiran sekuler yang diadopsi negara, di mana sesuatu yang jelas jelas diharamkan agama tak bisa ditindak tegas oleh negara. Apalagi ketika arus global legalisasi LGBT tak bisa dibendung  atas dasar HAM dan hak seksual reproduksi. Negara semakin lepas tangan terhadap tanggung jawabnya sebagai pelindung rakyat dari virus LGBT yang menyesatkan. Dengan mendukung keberadaan mereka di tengah tengah masyarakat, tentu sangat mengkhawatirkan. Negara seharusnya menjaga fitrah generasi dan menjaga peradabannya bukan malah mendukung kemaksiatan.

Cara Islam Cegah LGBT
Dalam Islam perbuatan LGBT sangat diharamkan. Sudah sangat jelas perbuatan ini banyak menimbulkan Kerusakan baik secara logika maupun medis bahkan sampai menggerus nilai-nilai moral dan agama. Segala sesuatu yang dilarang  Islam tentunya mengandung bahaya dan kerusakan bagi manusia. Bahkan Allah melaknat perbuatan kaum LGBT. Hal ini diabadikan dalam kitab suci Al-Qur'an. Yaitu dalam kisah kaum Nabi Luth, yaitu kaum sodom yang di azab dengan bencana dahsyat oleh Allah akibat tidak mau meninggalkan perbuatan kejinya. 

Islam memiliki cara untuk mencegah dan membasmi perilaku LGBT yang menyimpang dan mengundang azab Allah SWT. Yaitu dengan memaksimalkan fungsi individu, masyarakat dan negara. Individu dalam islam akan dibentuk menjadi sosok yang bertakwa sehingga mampu menjaga diri dari perbuatan maksiat dan menyimpang. Masyarakat dalam islam berperan sebagai pelaksana amar makruf nahi munkar. Berdakwah dan menyampaikan kerusakan sistem kehidupan yang membuat maraknya LGBT. Serta memahamkan umat pentingnya terikat dengan aturan pencipta. Yang terakhir mengoptimalkan fungsi negara sebagai pelaksana hukum Allah. Dengan adanya penerapan hukum Allah oleh  negara, mampu melindungi rakyat dari perbuatan dan pemikiran menyimpang. Hingga penerapan  sanksi yang tegas bagi pelaku oleh negara.
Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW, “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR Tirmidzi dan yang lainnya, disahihkan Syekh Al-Albani).

Hanya dengan sistem Islam,  persoalan LGBT mampu diselesaikan dengan tuntas sampai ke akar nya. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh negara dengan sistem khilafah yang mampu menerapkan aturan islam secara kaffah. Negara ini akan mampu mencegah kemungkaran dan menjaga kemandirian di dalam maupun di luar negara tidak akan mudah didikte. Khilafah tegak di atas ketakwaan, baik rakyat maupun penguasanya. Ia hadir justru untuk memelihara fitrah kemanusiaan, baik sebagai hamba Allah maupun pemegang amanat kekhalifahan. Semua hal yang bertentangan dengan fitrah dan berpotensi merusak kehidupan akan dicegah melalui penerapan Islam kaffah.
Wallahu' alam bi sawab.
Bagikan:
KOMENTAR