Kurangnya Pengawasan, Petani di Aceh Jaya Dipaksa Beli Pupuk Subsidi di Atas Harga Het


author photo

27 Nov 2023 - 21.34 WIB


Aceh Jaya --- Kurangnya pengawasan penyaluran pupuk subsidi oleh komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) Kabupaten Aceh Aceh Jaya, membuat para petani dari kalangan bawah mengeluh dikarenakan haknya dikuras habis saat membeli pupuk subsidi pada kios yang telah ditunjuk, dan anehnya lagi kios pengecer berani menjual melampaui harga het yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Senin (27/11/2023).

Nama para petani yang terdaftar dalam rencana definitif kebutuhan kelompok atau yang biasa disebut RDKK sebagai penerima pupuk subsidi, membeli dengan harga diatas het yang mencapai Rp 50 per saknya.

Berikut harga tertinggi pupuk subsidi jenis urea Rp. 112.500 persak dan phonska Rp 115.000 persak, namun pada kios resmi pengencer pupuk subsidi di Kabupaten Aceh Jaya menjual dengan harga Rp 150 ribu sampai Rp 160 ribu persak untuk jenis Urea dan Rp 160 ribu sampai Rp 170 ribu persak untuk jenis phonska, namun yang sangat disayangkan hal tersebut luput dari perhatian dan pengawasan pihak komisi Pengawasan pupuk subsidi dan pestisida Kabupaten Aceh Jaya.
 
Para petani penerima pupuk bersubsidi untuk memperoleh dan mempergunakan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah dan segala bentuk penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi administrasi dan atau pidana sesuai tingkat pelanggarannya.

Penyalahgunaan peruntukan termasuk jual beli pupuk bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi hukum. Sebagaimana tujuan kerjasama dalam kelompok tani, melalui musyawarah mufakat dapat disepakati hal- hal pendistribusian pupuk bersubsidi untuk kepentingan bersama dalam kelompok tani (Poktan), sehingga tercipta keselarasan penyaluran dengan penggunaan antara pelaku distribusi dengan masyarakat petani untuk menuju pendistribusian tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat jenis dan tepat sasaran,

Seluruh pihak yang terlibat penyaluran pupuk subsidi mulai produsen, distributor dan kios pengecer, sudah diatur tugas dan tanggungjawabnya memastikan pupuk sampai ke petani yang berhak mendapatkan dan sesuai dengan harga het yang telah ditentukan.

Dan apabila kewajiban dipersyaratkan ketentuan peraturan tidak dipenuhi pelaku distribusi, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sampai kepada pencabutan penunjukan sebagai pelaku distribusi secara berjenjang. Maupun sanksi pidana terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi termasuk yang menjual diatas harga het,"ucap petani sebut saja namanya Ilham kepada wartawan media ini disalah satu warung kopi keude Kota Calang.

Untuk mencari kebenaran pewarta media ini mendatangi beberapa petani dan pengurus kelompok di kawasan Calang dan Lamno Kabupaten Aceh, ternyata benar pihak petani mengatakan harga tebus pupuk rata-rata diatas 150 ribu persak dan para petani juga mengeluh karena pupuk subsidi sangat langka saat musim turun ke sawah.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh salah satu kios resmi pengencer pupuk subsidi yang tidak mau namanya disebut kepada pewarta media ini, gimana kami menjual sesuai dengan harga eceran atau pun het kami tebus aja dari agen penyalur lebih dari harga het itu belum pengeluaran untuk para oknum dari berbagai instansi," ucapnya dengan nada santai pada pewarta media ini.

Maka kami sangat berharap kepada pihak aparat penegak hukum dan KP3 Kabupaten Aceh Jaya untuk segera menindak tegas para agen penyalur dan kios resmi pengencer pupuk subsidi yang menjual tidak tepat sasaran dan melampaui harga het, agar hak para petani tidak dirampas oleh oknum tertentu dan kelompok lainnya.

Saat dikonfirmasi dengan pihak kios pupuk subsidi jenis urea dan phonska melalui pesan whatsapp, Nazaruddin mengatakan kios UD Karya Tani menjual pupuk subsidi sesuai harga Het yang ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya dalam pesan whatsapp secara singkat (A1).
Bagikan:
KOMENTAR