Aceh Utara — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir selama 15 hari, terhitung 10–24 Januari 2026, menyusul hujan yang kembali mengguyur dan menyebabkan sungai meluap serta permukiman warga terendam di sejumlah kecamatan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat evaluasi penanganan banjir yang digelar di Pendopo Kabupaten Aceh Utara, Jumat (9/1/2026) sore.
Rapat dipimpin oleh Plt Sekda Aceh Utara dan dihadiri unsur BNPB, FORKOPIMDA, DPRK, BMKG, TNI–Polri, para asisten, kepala SKPK, serta unsur terkait lainnya.
Plt Sekda menyampaikan, hingga hari ke-44 pascabanjir, kondisi di lapangan kembali memburuk akibat hujan yang turun dalam beberapa hari terakhir. “Banyak sungai kembali meluap dan permukiman masyarakat kembali tenggelam,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Bupati Aceh Utara telah melaporkan kondisi tersebut kepada Menko Pangan saat kunjungan kerja di Lancuk, Kecamatan Syamtalira Bayu, Jumat pagi.
Sementara itu, BMKG mengingatkan potensi hujan ringan hingga sedang masih akan terjadi dalam beberapa hari ke depan, sehingga seluruh pihak diminta tetap waspada.
Ketua DPRK Aceh Utara menyoroti kerusakan sungai yang semakin dangkal serta muara yang melebar sebagai salah satu penyebab utama banjir berulang. DPRK secara kelembagaan mengusulkan agar status bencana yang sempat masuk masa transisi dikembalikan ke status tanggap darurat, mengingat masyarakat kembali terdampak. DPRK juga meminta adanya bantuan dari BNPB bagi korban banjir yang meninggal dunia.
Dari sisi penegakan hukum, Kajari Aceh Utara menegaskan bahwa perubahan status bencana harus memiliki alasan yang kuat dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat. Hal senada disampaikan Waka Polres Lhokseumawe dan unsur TNI, yang menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak anggaran dan efektivitas penanganan.
Perwakilan BNPB menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pemulihan di lapangan. Namun, pembangunan Dapur Tanggap Darurat (DTD) dan Hunian Sementara (Huntara) masih menunggu data valid dari pemerintah daerah.
Wakil Bupati Aceh Utara dalam arahannya menegaskan bahwa kondisi lapangan mulai dari sawah rusak, jembatan terputus, drainase dan sungai belum tertangani sudah cukup menjadi dasar untuk kembali menetapkan status tanggap darurat, sesuai arahan Bupati. Ia juga mengingatkan agar penetapan status tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik serta meminta pendataan korban dan kerusakan dipercepat hingga tingkat kecamatan dan SKPD. Pembangunan Huntara, menurutnya, harus dilakukan serentak, bukan bertahap.
Kesimpulan rapat menetapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali memberlakukan Status Tanggap Darurat Banjir selama 15 hari, guna mempercepat penyaluran bantuan, pemulihan infrastruktur, serta penanganan masyarakat terdampak banjir yang kembali meluas.(A1)