‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Tren Perceraian Meningkat, Butuh Solusi Islam


author photo

26 Jan 2025 - 12.33 WIB



Oleh : Suryani Rahmah, A.Md Far (Pemerhati Masyarakat),
 
Pengadilan Agama Kelas II Tanah Grogot menangani perkara perceraian di Kabupaten Paser selama 2024. Total ada 507 perkara, terdiri dari cerai gugat dan cerai talak, Jumlah perkara ini meningkat dibanding 2023 yang hanya ada 497 kasus. "Penyebab perceraian bemula dari pertengkaran antara suami-istri. Selain itu permasalahan ekonomi, perselingkuhan, dan masih lainnya," kata Panitera Muda Pengadilan Agama Tanah Grogot, Hijerah, Selasa (7/1/2025).
 
Tidak hanya lokal daerah bahkan menurut Menag Nasaruddin umar perceraian di Indonesia sudah menyentuh angka memprihatinkan. Sepanjang 2023 saja, angkanya mencapai 840 pasangan bercerai. Mirisnya, sebagian besar perceraian terjadi pada pasangan muda dengan usia pernikahan di bawah lima tahun. Ironisnya lagi, perceraian itu marak terjadi di kota besar dengan realitas istri yang menggugat cerai suami. Nasaruddin pun menekankan bahwa ini adalah masalah serius sebab perceraian pada usia pernikahan muda bisa berdampak pada generasi berikutnya. (Kumparan News, 5/12/2024).
 
Buah Penerapan Sistem Sekuler Kapitalis
 
Memang banyak faktor sosial maupun ekonomi yang menjadi penyebab perceraian. Misalnya kemiskinan, ketakharmonisan, KDRT, termasuk kasus judi online. Dalam rumah tangga muda, kelabilan emosi pasangan dan faktor ekonomi dituding menjadi penyebab utama. Namun, berbagai penyebab ini sebenarnya hanya persoalan cabang, bukan akar masalah yang sebenarnya.
 
Apabila kita dalami penyebab maraknya gugat cerai di Indonesia, semua bermuara pada satu jawaban, yaitu penerapan sistem kehidupan kapitalistik sekularisme. Sistem hidup dalam kapitalisme menjadikan materi sebagai tolok ukur kebahagiaan. Seseorang akan merasa bahagia jika ia mampu memenuhi seluruh kebutuhannya, primer hingga tersier.
 
Selanjutnya sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Paham ini membuat umat Islam memandang agama semata ritual. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum-hukum agama dipinggirkan, termasuk dalam pengelolaan rumah tangga. Akibat yang terjadi kemudian adalah para suami yang tidak paham kewajiban menafkahi istri dan anak-anak menelantarkan mereka dan tidak bertanggung jawab. Mereka tidak paham kelak akan diminta pertanggungjawaban.
 
Berbagai penyebab perceraian tidak lain adalah akibat diterapkannya sistem sekuler-kapitalis saat ini. Kerusakan terjadi di mana-mana termasuk rusaknya mahligai rumah tangga. Rentannya pondasi rumah tangga yang jauh dari agama atau adanya pemisahan agama dari kehidupan sehingga rumah tangga rapuh, bahkan negara gagal menjaga ketahanan keluarga.
 
Mekanisme Sistem Islam Mencegah Perceraian
 
Kondisi penerapan sistem kapitalisme saat ini berbeda jauh dengan penerapan sistem Islam. Islam adalah agama yang unik karena ia adalah satu-satunya agama yang tidak hanya mengatur ritual atau aspek ruhiah. Islam juga merupakan akidah siyasi, yaitu akidah yang memancarkan seperangkat aturan untuk mengatur kehidupan.
 
Islam memandang bahwa pernikahan bukan sekadar penyatuan dua individu dan persoalan yang sifatnya personal antara mereka berdua. Namun, Islam menetapkan sejumlah aturan untuk menjaga komitmen membentuk keluarga sakinah.
 
Aturan Islam mengenalkan kita pada kewajiban nafkah. Suami wajib hukumnya memberi nafkah pada anak dan istri. Apabila suami ingkar, pengadilan berhak memaksa atau menyita harta suami untuk menafkahi keluarganya secara layak. Jika suami tidak mampu karena sakit atau cacat, kewajiban tersebut berpindah kepada para wali dari jalur suami. Jika mereka semua miskin, negara wajib mengeluarkan nafkah dari baitulmal.
 
Negara pun wajib menyediakan lapangan kerja yang luas agar para suami dapat bekerja dan memberikan nafkah untuk keluarganya. Dalam Islam, semua sumber daya alam strategis adalah milik umat yang dikelola negara. Bukan hal mustahil negara menciptakan lapangan kerja yang luas dan menjamin kebutuhan individu warga negara dan keluarganya.
 
Dengan adanya jaminan nafkah dari suami, gugat cerai dari pihak istri karena suami tidak bertanggung jawab memberi nafkah atau tidak mampu pun dapat dihindari. Untuk mencegah perselingkuhan, Islam mengharuskan perempuan maupun laki-laki untuk terikat dengan seperangkat aturan sosial. Mereka wajib menutup aurat, tidak berdua-duaan dengan yang bukan mahram, menjaga pandangan, dan menjaga izzah (kehormatan). Khusus untuk perempuan wajib berjilbab, tidak berdandan berlebihan, dan tidak bersafar sehari-semalam lebih tanpa mahram.
 
Di sisi lain, media massa dibebaskan menyebarkan berita, tetapi mereka terikat dengan kewajiban untuk memberikan pendidikan bagi umat, menjaga akidah dan kemuliaan akhlak, serta menyebarkan kebaikan di tengah masyarakat. Islam juga telah memberikan seperangkat aturan untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga yang banyak dihadapi pasangan muda. Misalnya, memberikan solusi pada perselisihan yang terjadi di antara suami-istri.
 
Allah Swt. berfirman, “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS An-Nisaa: 35).
 
Hanya dengan penerapan syariat Islam secara utuh, seluruh problem yang terjadi pada manusia (termasuk rumah tangga) akan menemukan solusi tuntas. Kebahagiaan dan kesejahteraan akan tercapai. Hanya saja, semua ini membutuhkan institusi yang bisa menerapkan syariat secara kafah yaitu dalam bingkai Negara Islam.
Wallahu ‘alam bi showwab
Bagikan:
KOMENTAR