Terapkan Islam Kaffah, Niscaya Pergaulan Tak Salah Arah


author photo

1 Mar 2026 - 21.30 WIB




Penulis: Titin Kartini

Viral di media sosial penganiayaan yang dilakukan seorang mahasiswa terhadap seorang mahasiswi yang tengah melakukan kegiatan seminar proposal penelitian skripsi di kampusnya. Diduga motif dibalik penganiayaan ini adalah masalah asmara yang terjadi diantara mereka, kumparan.com 27/02/2026. Peristiwa kekerasan hingga pembunuhan yang diawali masalah asmara kian hari kian menjadi, mirisnya peristiwa semacam ini bukan saja dialami oleh anak-anak muda, namun banyak pula masalah asmara ini menerpa orang-orang dewasa yang notabennya mereka telah memiliki pasangan masing-masing yang sah secara agama maupun negara.
Masalah hati, masalah perasaan memicu emosi dalam diri yang akhirnya menghilangkan akal sehat seseorang dalam mengambil keputusan dan tindakan, karena interaksi lawan jenis yang terus-menerus akan menimbulkan rasa cinta baik satu pihak maupun kedua belah pihak. 

Dalam sistem kapitalisme yang menganut asas sekuler dan liberal, dimana agama tidak boleh mengatur kehidupan manusia kecuali tata cara beribadah saja sehingga untuk kehidupan seperti mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan berjalan secara bebas tanpa takut lagi aturan agama. Islam sebagai agama mayoritas yang melarang dengan tegas mendekati perzinahan apalagi sampai berzina. Allah Swt. berfirman dalam surat Al-Isra’ ayat 32 yang artinya ‘’Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.’’


Dikutip dari kitab ‘’Sistem Pergaulan Dalam Islam’’ Bab ‘’Pengaturan Hubungan Pria dan Wanita’’ karya SyekhTaqiyuddin An-Nabhani, bahwa Islam telah membatasi hubungan lawan jenis atau hubungan seksual antara pria dan wanita hanya dengan perkawinan dan pemilikan hamba sahaya. Islam telah menegaskan bahwa hubungan lawan jenis selain dengan dua cara tersebut adalah dosa besar yang layak mendapatkan hukuman yang paling keras.
Islam membolehkan interaksi laki-laki dan perempuan seperti dalam bidang pendidikan, dan muamalah namun tentu saja semuanya dilakukan sesuai hukum syara yang artinya aktivitas-aktivitas tersebut tetap ada batasannya, seperti ketika bermuamalah tidak melenceng kedalam hal-hal yang dapat menimbulkan syahwat diantara keduanya. Hal ini juga berlaku di dunia pendidikan dimana laki-laki dan perempuan tidak melampaui batas seperti jalan berduaan atas nama mengerjakan tugas sekolah. Rasulullah Saw. bersabda ‘’Janganlah sekali-sekali seorang pria dan wanita untuk berkhalwat, kecuali jika wanita itu disertai mahramnya.’’ (HR Bukhari)
Islam juga mewajibkan perempuan menutup auratnya, Rasulullah Saw. bersabda ‘’Sesungguhnya seorang perempuan jika telah haid (baligh) tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali wajah dan telapak tanggannya hingga pergelangan tangan.’’ (HR Abu Dawud). Serta kaum wanita dilarang berpakaian ataupun berdandan berlebihan (tabaruz) sehingga membuat orang terus memandangnya. 

Dan untuk pria Islam mewajibkan menundukan pandangan ketika bertemu dengan lawan jenis agar tidak timbul pandangan syahwatnya, hal ini ditegaskan dengan firman Allah Swt. dalam surat An-Nur ayat 30 yang artinya ‘’Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman ‘’Hendaklah mereka menahan pandangannya’’. Jika semua aturan ini dilaksanakan niscaya pergaulan antar lawan jenis akan terjaga. Interaksi yang melanggar hukum syara akan mereka hindari, dan tentunya ini semua akan dapat dijalankan dalam sistem Islam bukan sistem kapitalisme yang sekuler dan liberal saat ini.


Alhasil ketika hukum-hukum Islam yang terbingkai dalam sistemnya yang bernama Khilafah, yang akan menegakkan dan menerapkan Islam secara menyeluruh atau kaffah maka pergaulan pun akan terjaga. Interaksi-interaksi lawan jenis yang bukan mahram tidak akan terjadi, karena Negara akan menindak dengan tegas orang-orang yang melanggarnya. Negara benar-benar hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mengayomi apalagi untuk generasi penerus bangsa dari hal-hal yang haram serta memberikan hukuman tegas bagi pelanggarnya tanpa pandang bulu. 

Dari semua peristiwa mengerikan akibat pergaulan yang salah arah, maka penerapan sistem Islam secara kaffah adalah kewajiban seluruh umat Islam yang harus segera dilakukan, demi keselamatan manusia baik di dunia maupun di akhirat kelak. Wallahu a’lam.
Bagikan:
KOMENTAR