Oleh: Wulan Safariyah (Aktivis Dakwah)
Balai Taman Nasional Kutai (TNK) di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) menyita delapan unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang galian C dan perambahan hutan mangrove ilegal di dalam kawasan taman nasional. Dari penindakan itu, total ada empat terduga pelaku diamankan.
Kepala Balai TNK, Syaiful Bahri mengatakan pihaknya melakukan dua gelombang operasi besar, di bulan November dan Desember 2025. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen pengelola kawasan dalam menjaga fungsi TNK sebagai sistem penyangga kehidupan.
Tambang galian C jelas merusak kawasan berhutan, membuka kawasan yang seharusnya terjaga. Di Martadinata, yang dibuka justru kawasan mangrove, padahal mangrove menjaga habitat pesisir.
Proses penegakan hukum terhadap para terduga pelaku sepenuhnya diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan dengan komitmen menjaga Taman Nasional Kutai agar bencana ekologis yang terjadi di wilayah lain di Indonesia tidak terulang. Sumber berita (www.google.com/www.detik.com)
Kaltim, jangan jadi korban berikutnya! Penindakan terhadap tambang ilegal di Taman Nasional Kutai menunjukkan komitmen menjaga ekosistem, tapi bisakah menyelamatkan Kaltim dari bencana ekologis? Seperti yang melanda Sumatra dan Aceh.
Pemicu Utama Bencana
Banyaknya bencana yang melanda beberapa daerah di Indonesia seperti banjir besar dan tanah longsor, bukan semata faktor alam, melainkan pemicu utamanya justru ulah segelintir manusia yang serakah dan rakus. Mengeksploitasi alam tanpa kendali.
Belajar dari bencana di Sumatera dan Aceh dalam beberapa waktu yang lalu, kita dapat melihat bahwa curah hujan yang sangat tinggi dan struktur tanah yang tidak mampu menampung curah air yang begitu besar mengakibatkan terjadinya banjir yang begitu dahsyat.
Fakta ini menggambarkan, terjadinya bencana bukan hanya faktor curah hujan ekstrim, melainkan hilangnya fungsi hutan sebagai resapan air. Hutan yang ada di berbagai provinsi Indonesia saat ini telah beralih fungsi lahan. Contohnya hutan di Kaltim, beralih fungsi menjadi galian tambang dan penanaman sawit.
Hutan, sebagai paru-paru bumi, kini terancam oleh keserakahan dan kerakusan manusia. Kapitalisme, dengan prinsip kebebasannya, menjadi sistem yang melegalkan eksploitasi hutan demi keuntungan semata. Para kapitalis, tanpa peduli dampak lingkungan dan masyarakat, terus melakukan penggundulan dan alih fungsi lahan untuk meraup cuan sebanyak mungkin. Mereka tidak pernah merasa cukup dengan keuntungan yang sudah diperoleh.
Keserakahan ini bukan lagi sekadar kesalahan individu, tapi sistemik yang dilegalkan oleh negara. Salah satunya melalui izin konsesi hutan dan tambang. Akibatnya, jutaan hektar hutan digunduli, dan jutaan ton tambang dieksploitasi dengan semena-mena. Inilah pemicu utama banjir yang terjadi di Sumatra dan Aceh, akibat ulah manusia. Demikian menurut Prof.Dr.Ing Fahmi Amhar dalam Rubrik Hiwar media al-waie edisi Januari 2026.
Kerusakan lingkungan yang umum terjadi diberbagai wilayah termasuk di Kaltim, bukan terpisah dari kerusakan sistem politik. Ketika negara menjalankan fungsi bukan sebagai pengurus rakyat, melainkan sebagai fasilitator kepentingan kapital, maka kehancuran menjadi sesuatu yang tak terelakkan.
Dalam sistem kapitalisme, yang menjunjung tinggi kebebasan, termasuk kebebasan dalam hal kepemilikan dan pengelolaan lahan. Maka, kapitalisme memandang hutan, tambang, pegunungan, sungai dan wilayah pesisir, sebagai komoditas yang boleh diperdagangkan dengan izin, konsesi, dan kedekatan kekuasaan. Sehingga dapat dikuasai oleh segelintir para pemilik modal. Tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Hasilnya, bencana ekologis dan sosial tak terhindarkan.
Penerapan sistem kapitalisme telah merusak kehidupan manusia dan lingkungannya sehingga mendatangkan bencana. Apakah kita masih ingin mempertahankan sistem ini?
Rasulullah saw, telah memberikan peringatan keras, " Apabila suatu urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancurannya." (HR. al-Bukhari)
Hadist ini sangat sesuai dengan kondisi saat ini. Izin eksploitasi hutan, tambang dan tata ruang bukan diberikan kepada mereka yang amanah dan ahli, tetapi kepada mereka yang mampu membeli akses kekuasaan. Akibatnya rakyat menanggung banjir, sementara keuntungan mengalir kekantong segelintir pihak.
Islam Menjaga Kerusakan Lingkungan
Kerusakan hutan dan lingkungan semakin parah, tapi adakah sistem yang bisa menjadi solusi?
Islam memiliki sistem yang jelas dan tegas dalam mencegah kerusakan lingkungan. Islam tidak mengenal konsep kebebasan, termasuk kebebasan kepemilikan lahan. Sistem ekonomi Islam mengatur jenis kepemilikan dan pengelolaannya. Dalam pandangan Islam ada tiga jenis kepemilikan yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara.
Kekayaan alam seperti hutan, tambang, laut dan kekayaan alam lainnya yang memiliki nilai besar adalah milik umum bukan milik pejabat atau korporasi. Negara wajib mengelola kekayaan tersebut dengan amanah untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk kelancaran transaksi ekonomi.
Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam kitabp Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) hlm. 83 menjelaskan, harta milik umum adalah harta yang telah ditetapkan kepemilikannya oleh Asy-Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) bagi kaum muslim dan menjadikan harta tersebut sebagai milik bersama kaum muslim. Individu-individu dibolehkan mengambil manfaat dari harta tersebut, tetapi mereka dilarang untuk memilikinya secara pribadi.
Dengan pengaturan Islam yang diterapkan oleh Khilafah (Daulah Islam), hutan dan lahan akan terjaga. Manusia bisa memanfaatkan lahan dengan tetap terjaga dari kerusakannya.
Firman Allah SWT:
"Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia,..." (TQS.Ar-Rum; 41)
Kasus tambang ilegal di Taman Nasional Kutai seharusnya menjadi alarm keras bagi kita semua. Jika aturan Allah digantikan oleh regulasi yang melayani modal, maka bencana ekologis bukan lagi kemungkinan melainkan kepastian, tinggal menunggu waktu.
Saatnya kita melihat akar masalah, bukan alam yang berubah, tetapi manusia yang serakah tidak amanah. Belajar dari luka Aceh dan Sumatera serta daerah lain yang mengalami penggundulan hutan dan eksploitasi sumber daya alam yang massif. Hal ini bukan sekedar menghadapi bencana, tetapi menghadapi buah dari kesalahan sistemik.
Dengan demikian, penyelesaian bencana ekologis membutuhkan perubahan mendasar bukan sekedar kebijakkan teknis, tetapi paradigma ideologis yang mengatur pengelolaan alam secara amanah, adil, dan berkelanjutan yang dijalankan secara penuh oleh institusi Khilafah Islamiyah.
Wallahu a'lam bi ash shawab