Guru, Nasibmu Tidak Menentu


author photo

12 Jan 2026 - 12.40 WIB



Oleh: Dhiyan Wahyuningsih

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Balikpapan resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk mengisi 643 posisi guru. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi darurat kekurangan tenaga pendidik yang secara riil mencapai 762 orang di Kota Beriman. Para guru yang direkrut akan bekerja dengan sistem kontrak selama satu tahun, dengan gaji sebesar Rp3.500.000 per bulan serta fasilitas BPJS Kesehatan. Pemerintah menilai langkah ini sebagai kebijakan darurat agar proses pembelajaran tetap berjalan dan anak-anak tidak terlantar dalam pendidikan.
(https://www.prokal.co/balikpapan/amp/1777016153/balikpapan-darurat-tenaga-pendidik-disdik-buka-lowongan-643-guru-kontrak-1-tahun-digaji-rp3-jutaan)

Guru merupakan elemen kunci dalam sistem pendidikan. Sudah seharusnya pemerintah menjadikan kesejahteraan guru sebagai prioritas utama, mengingat para guru berada di garda terdepan dalam mencetak generasi masa depan. Ironisnya, persoalan kekurangan guru terus berulang, padahal jika ditilik dari jumlah lulusan pendidikan keguruan di Indonesia, sebenarnya sumber daya manusia tersedia cukup banyak.

Guru mengemban tugas mulia, yakni menyiapkan generasi hari ini sebagai pondasi peradaban bangsa di masa depan. Karena itu, diperlukan regulasi yang kuat, jelas, dan berpihak, bukan justru saling lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sangat disayangkan praktik ini masih terjadi, padahal peran guru dalam sistem pendidikan bersifat krusial. Namun, persoalan utama yang kerap dijadikan alasan adalah keterbatasan anggaran. Negara seolah enggan menanggung penuh beban gaji guru.

Ketika daerah mengalami kekurangan guru sementara tidak ada pengangkatan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah pun terpaksa mengambil kebijakan sendiri dengan mengangkat guru kontrak. Di sinilah muncul ketimpangan perlakuan, regulasi, dan kesejahteraan, karena tiap daerah memiliki kebijakan dan kemampuan anggaran yang berbeda. Bahkan, tidak sedikit guru yang rela bekerja jauh dari keluarga demi mendapatkan kesejahteraan yang lebih layak, sementara di daerah asalnya banyak sekolah justru kekurangan guru namun tidak tersedia formasi.

Akibatnya, banyak guru terpaksa merangkap tugas karena kekurangan tenaga pendidik, tanpa mendapatkan tambahan gaji. Dalam sistem kapitalisme, guru akhirnya diposisikan sekadar sebagai pekerja jasa, bukan profesi mulia yang patut dimuliakan. Padahal mendidik bukanlah pekerjaan ringan. Ia membutuhkan curahan pikiran, tenaga, dan perasaan. Bagaimana mungkin guru dapat mendampingi murid secara optimal jika kesejahteraannya terabaikan, sementara kebutuhan hidup kian tak menentu?

Jika menelaah penerapan sistem pendidikan dalam Islam, kondisinya sangat berbanding terbalik dengan realitas saat ini. Dalam paradigma Islam, pendidikan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dijamin oleh negara. Karena itu, negara bertanggung jawab penuh dalam menjamin kebutuhan pendidikan seluruh rakyatnya.

Jaminan ini diwujudkan melalui penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, berkualitas, serta merata. Negara Islam juga berkewajiban menyediakan tenaga pendidik yang ahli di bidangnya di seluruh penjuru negeri. Tidak akan dibiarkan terjadi kekurangan guru, apalagi sampai pada kondisi darurat, karena hal tersebut merupakan bentuk kelalaian terhadap hak rakyat yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.

Rasulullah saw. bersabda dalam hadis riwayat Muslim, “Imam (kepala negara) adalah penggembala dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya.” Hadis ini menegaskan bahwa penguasa bertanggung jawab penuh atas urusan rakyat, termasuk pendidikan.

Posisi guru dalam Islam sangat strategis bagi masa depan generasi. Tidak boleh ada polemik mengenai siapa yang harus membiayai gaji guru apakah pusat atau daerah karena semuanya merupakan tanggung jawab negara. Dalam sistem pemerintahan Islam, guru digaji dari Baitulmal.

Melalui mekanisme Baitulmal inilah, negara mampu menjamin ketersediaan tenaga pendidik sekaligus memastikan kesejahteraan mereka sebagai abdi negara. Dengan demikian, peran strategis guru sebagai pendidik generasi, pencetak generasi unggul, dan penakluk peradaban akan benar-benar terjamin.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Bagikan:
KOMENTAR