‎ ‎
‎ ‎

HIV/AIDS: Remaja dan Ibu Hamil Terjangkiti, Buah Gaul Bebas Dinormalisasi


author photo

14 Jan 2026 - 22.31 WIB


Oleh: dr.hj. Sulistiawati, MAP

Setiap Desember, tepatnya tanggal 1 adalah peringatan hari AIDS sedunia, Tujuan memperingati hari AIDS adalah untuk meningkatkan kesadaran, menghapus stigma dan diskriminasi terhadap ODHA, mengenang yang telah tiada, mendorong pencegahan dan pengobatan, serta membangun solidaritas global untuk mencapai target mengakhiri epidemi AIDS pada tahun 2030. Sayangnya, bukan mengalami penurunan, kasus HIVAIDS semakin banyak di temukan. Penyakit ini bahkan tak hanya menjangkiti usia produktif tapi juga ibu hamil dan bayi baru lahir.

Memperingati Hari AIDS Sedunia, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda mengungkapkan data terkini kasus HIV di Kota Tepian, Kalimantan Timur. Ia menyampaikan, hingga per Oktober 2025, telah tercatat 444 kasus baru ditemukan sepanjang tahun ini, dengan total 2.225 penderita yang sedang menjalani pengobatan aktif. Hubungan sesama jenis menyumbang banyak kasus HIV/AIDS, baik hubungan lelaki suka lelaki maupun wanita suka wanita. https://kaltim.tribunnews.com/tribun-etam/1128513/hari-aids-sedunia-dinkes-samarinda-ungkap-2225-penderita-aktif-dan-98-meninggal-tahun-ini

Perilaku menyimpang suka sesama jenis adalah aktifitas melawan fitrah yang berbahaya, rentan terhadap penularan penyakit seksual. Dari sekitar 71% kasus didominasi  oleh pria usia 20-49 tahun yang menyukai sesama jenis. 

Masalah AIDS bukan hanya masalah perilaku.. Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, ada 2.264 kasus ibu hamil HIV dalam periode Januari hingga September 2025 tahun lalu dengan persentase positif sekitar 0,09 persen. Tapi, baru 68% saja dari para ibu hamil HIV tersebut yang memulai terapi antiretroviral. Padahal terapi ini sangat penting guna mencegah penularan ke bayi. https://headlinekaltim.co/lonjakan-kasus-ibu-hamil-hiv-2-264-temuan-baru-2025-terapi-masih-rendah-dan-situasi-kian-mengkhawatirkan/

Paradigma sekuler

Peningkatan kasus HIV/AIDS terjadi akibat akibat paradigma sekuler liberal di benak masyarakat masa kini. Demi memuaskan hawa nafsu, perilaku bebas menjadi gaya hidup yang kian melekat tanpa memikirkan pahala-dosa. Tanpa pertimbangan dampak negarif bagi diri sendiri dan keluarga. 

Dulu penularan HIV/AIDS hanya menyerang risti tapi sekarang melibatkan generasi. Problem generasi bertambah, negara hanya sekedar memberikan edukasi. Sebenarnya pemerintah sejak 2024 sudah mengeluarkan peraturan terkait kesehatan reproduksi, yaitu PP 61/2014 dan terus diperbaharui hingga 2024 terbitlah PP 28/2024 yang kontroversial karena pasal tentang penyediaan kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Lonjakan kasus ibu hamil dengan HIV semakin mengkhawatirkan karena anak rentan tertular. Upaya pencegahan harus lebih difokuskan. Akar masalah lonjakan kasus adalah pergaulan bebas yang semakin parah. Anak, remaja, hingga dewasa yang telah menikah sekalipun banyak terjangkit pergaulan bebas. HTS, Cinta satu malam, fenomena "ani-ani", hingga jajan sembarangan, semua berpotensi menularkan penyakit menular seksual yang membahayakan masa depan generasi. Anak dan perempuan tak bersalah turut terkena getahnya. 

HIV AIDS bukan masalah individu semata, melainkan persoalan sistematis akibat penerapan sistem sekulerisme kapitalis, menjauhkan individu dari agama, mengakibatkan munculnya kehancuran agama dan moral di tengah-tengah masyarakat. 

Berbeda dengan  Negara dalam Islam yang mempunyai fungsi untuk mencegah dan memberikan solusi yang komprehensif dalam kasus HIV pada generasi dan masyarakat secara umum. Tak hanya menitikberatkan pada edukasi dan treatment penyembuhan.

Dalam sistem Islam, aturan pergaulan Islam diterapkan menyeluruh. Mulai dari batasan aurat dan kewajiban menutupnya, perintah menundukkan pandangan, larangan tabaruj (bersolek berlebihan) bagi perempuan, hukum memisahkan tempat tidur, kewajiban infishal (terpisah) antara kehidupan laki-laki dan perempuan, larangan ikhtilat (bercampur baur) antara laki-laki dan perempuan, larangan zina, dan semua aktivitas yang berpotensi zina. Sebagai timbal balik baliknya, pernikahan dalam Islam dimudahkan. Negara berperan memfasilitasi siapapun yang ingin menikah secara syar’i bahkan memberikan tunjangan pernikahan bagi pasangan yang kurang mampu, serta menyiapkan lapangan kerja bagi sang suami yang kelak harus memberi nafkah bagi pasangan dan anak-anaknya. 

Allah Taala berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ [17]: 32).

Sistem pendidikan juga disusun berlandaskan kurikulum Islam. Dengan pendidikan berbasis akidah, generasi dididik dan dibangun nilai ketakwaan dan ketaatan pada Allah, menghidupkan Sunnah Rasulullah SAW. Anak-anak dididik nilai-nilai, norma, moral, dan pemikiran Islam agar bisa menyaring informasi dan pemikiran yang rusak dan merusak, mampu memilih dan memilah perbuatan yang berpahala dan berdosa. 

Islam punya sistem sanksi (uqubat). Ketegasan sanksi Islam akan memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah orang lain untuk melakukan hal yang sama. Allah Swt. berfirman dalam surat An Nur ayat 2: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.”

Bagi pelaku homoseksual, Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan homoseksual, seperti kelakuan kaum Luth, maka bunuhlah keduanya (pelaku dan objeknya).” (HR Ahmad dan Abu Daud).

Penting sekali generasi mengkaji Islam, mengamalkan, menyiarkan serta memperjuangkan Islam. Begitu pun keluarga, ia akan menjadi benteng pertama dalam mengukuhkan akidah individu di dalamnya. Jangankan bermaksiat, melakukan amal yang sia-sia saja mereka enggan. Media akan dikontrol penuh oleh negara sehingga tidak akan menstimulus keburukan. Industri pornografi juga akan diberantas. Demikian pula sanksi yang diterapkan negara sangat menjerakan pelaku kejahatan.

Allah Taala berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 208: “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kafah (keseluruhan), dan janganlah kamu turut langkah-langkah syetan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.”

Demikianlah Islam menawarkan solusi solusi komprehensif. Pencegahan penyakit HIV AIDS atau sejenisnya, harus dengan membangun ketakwaan individu. Melalui edukasi di keluarga, masyarakat, sekolah, bahkan media. Didukung oleh negara melalui aturan yang tegas dan hukum yang menjerakan. Insyaa Allah.
Bagikan:
KOMENTAR