Oleh : Andi Putri (Praktisi Pendidikan dan Relawan Penulis)
Penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun tidak menampakkan titik terang penyelesaian. Hal ini menunjukkan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi masyarakat dan negara. Kaltim salah satunya, menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim, Rudi Hartono, bahwa Pada 2021 prevalensi penyalahgunaan narkoba berada di angka 1,7 persen. Tahun 2025 meningkat menjadi 2,11 persen.
Tidak hanya itu, menurut beliau Barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 42 kilogram, ini meningkat drastis dibandingkan tahun 2024 yang hanya sekitar 3,9 kilogram. Kenaikan tersebut setara lebih dari 1.600 persen dan menjadi capaian tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya yang paling rentan penyalahgunaan narkoba adalah usia produktif hingga 64 tahun.
Sekulerisme-Kapitalisme Menjadi Biang Kerok
Penyalahgunaan nakroba adalah musuh semua umat. Tidak ada satupun yang menganggapnya sebagai “sahabat hidup”, namun justru adalah kejahatan yang harus segera ditiadakan. Berbagai upayapun sudah dilakukan, dari upaya antisipasi, adaptasi, dan mitigasi terhadap ancaman kejahatan narkoba.
Pada faktanya, permasalahan narkoba sungguh kompleks. Bagaimana tidak, bahwa saat ini Penjara yang harusnya menjadi tempat pelaku kejahatan menjalani hukuman, nyatanya menjadi tempat peredaran dan perdagangan narkoba. Bahkan ketika keluar penjara, tidak sedikit juga pelaku yang tidak bertobat, tetap menjadi pengedar dan pengguna bahkan lebih lihai. Belum lagi yang terbukti beberapa kali terperosok ke jurang narkoba dengan menjadi pemakai hingga harus keluar masuk bui.
Tidak berhenti disitu, pihak yang harusnya membrantas penyalahgunaan narkoba dilapanganpun tidak luput dari jeratannya. Bareskrim Polri pernah menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Nunukan Iptu SH karena dugaan terlibat penyelundupan narkoba jenis sabu. SH ditangkap bersama tiga anggota Satres Narkoba pada Rabu (9-7-2025).
Pada Mei 2023, Irjen TM divonis penjara seumur hidup terkait kasus tukar sabu barang bukti narkoba dengan tawas. TM bahkan diduga menjual barang bukti narkoba tersebut. Kemudian pada April 2025, kasus tewasnya seorang polisi turut menyeret dua perwira Polri atasannya setelah mereka terlibat dalam pesta narkoba di Lombok. Jika demikian, lini-lini penting saja terjerat, bagaimana untuk menghentikannya?
Apalagi anggaran untuk penanganan narkobapun terkena pangkas. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Kamis (10-7-2025) Kepala BNN mengatakan bahwa pagu indikatif 2026 BNN tidak dapat mendukung pelaksanaan pemberantasan narkoba. Sebabnya, pagu indikatif untuk tahun anggaran 2026 hanya sebesar Rp1,02 triliun atau susut 58,82% dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal 2025 yang senilai Rp2,46 triliun. Jumlah tersebut (Rp1,02 triliun) jauh dari total kebutuhan anggaran BNN pada 2026 yang besarnya Rp2,16 triliun. Dana terpangkas, bagaimana mengharapkan efektivitas penanggulangan narkoba saat ini?
Lingkaran setan narkoba tidak bisa dilepaskan dari kondisi yang menyuburkannya, yaitu sistem kapitalisme. Kapitalisme telah membolehkan kebebasan bertingkah laku serta memberlakukan sistem ekonomi liberal. Kapitalisme sendiri berakidahkan sekularisme, paham yang memisahkan agama dari kehidupan (fashlud dini anil hayah). Sekularisme menjadikan tingkah laku dalam kehidupan menjadi serba bebas sehingga tidak memiliki keterikatan terhadap aturan agama, dalam hal ini Islam.
Sedangkan dalam sistem ekonomi, kapitalisme berasaskan pada mekanisme produksi. Yaitu, selama suatu produk (barang atau jasa) masih ada yang menginginkannya, maka proses produksi terhadap produk tersebut akan terus dilakukan. Konsep ini pula yang terjadi dalam kasus narkoba.
Sekularisme sebagai akidah yang menjembatani masyarakat untuk berbuat serba bebas, ditambah lagi oleh mekanisme pasar berupa produksi narkoba. Walhasil, orang yang lemah iman tidak akan menjadikan agama sebagai solusi, tetapi justru dmenjadikan narkoba sebagai solusi disaat mereka berada dalam permasalahan kehidupan. Hal ini banyak menjadi faktor penyebab jatuhnya seseorang ke dalam jurang narkoba.
Masalahnya, orang-orang yang lemah iman sangat banyak saat ini, bahkan meski berpenduduk di negeri ini mayoritas muslim. Carut marut kehidupan yang ditambah ketimpangan ekonomi dan gaya hidup serba bebas juga sangat kuat membelit kehidupan masyarakat. Ini akhirnya berdampak pada penggunaan jalan pintas, yaitu narkoba, miras, bahkan bunuh diri.
Generasi muda juga tidak luput dari terbelit masalah, seperti pergaulan bebas dan tekanan dunia pendidikan, sehingga menjadi pemicu bagi mereka menyalahgunakan narkoba. Ini bagian dari sedikit contoh kegagalan sistem saat ini menjaga generasi muda. Lantas bagaimana caranya agar masalah peredaran narkoba bisa dihentikan?
Islam Solusi Paripurna Penyelesaian Narkoba
Selama ini, penyelesaian terhadap masalah narkoba oleh penguasa tidak sampai menyentuh akar persoalan, yaitu sistem hidup sekuler liberal kapitalis yang serba bebas tanpa ikatan agama. Padahal, itulah yang menjadikan narkoba bebas beredar masif di tengah masyarakat. Sanksi yang diberlakukan negara juga tidak efektif membuat pelakunya jera karena adanya persepsi yang salah tentang penggunaan narkoba.
Namun berbeda jika didalam islam, menerapkan sebuah sistem kehidupan yang menjadikan hukum syarak sebagai tolok ukur perbuatan. Dari aspek hukum, narkoba hukumnya haram. Terdapat perbedaan di kalangan ulama terkait alasannya. Ada yang mengharamkan karena mengkiaskannya dengan keharaman khamar. Sebagian ulama lain berpandangan narkoba haram karena melemahkan akal dan jiwa. Pendapat ini berdasarkan hadis sahih dari Ummu Salamah r.a., beliau mengatakan, “Rasulullah saw. melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).” Menurut Syekh Rawwas Qal’ahjie rahimahullah dalam Mu’jam Lughah al-Fuqoha` hlm. 342, yang dimaksud mufattir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang (istirkha’) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia.
Maka upaya memberantas narkoba harus dilakukan dengan solusi sistemis, hal ini merupakan upaya pencegahan dan penindakan yang efektif. Negara bisa melakukan upaya tersebut dengan berbagai mekanisime, yaitu : Pertama, membentuk ketakwaan ditengah masyarakat dengan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Dengan sistem pendidikan Islam, menjadikan setiap individu masyarakat memiliki cara pandang yang sama dalam membentuk syaksiyah (pola pikir dan pola sikap) sesuai dengan syariat Islam sehingga terwujud kesadaran untuk taat kepada Allah.
Kedua, Adanya fungsi pengontrolan dan pengawasan oleh masyarakat atas setiap perbuatan dan tempat-tempat yang menjurus pada kemaksiatan dan kejahatan. Dalam hal ini peran masyarakat sangat penting dalam melakukan tabiat amar makruf nahi mungkar.
Ketiga, negara menjalankan fungsi riayah dan sun-nya dengan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar pada rakyat. Tidak bisa dimungkiri, munculnya kejahatan narkoba dapat dipicu oleh faktor ekonomi. Jika negara bisa memberikan jaminan kesejahteraan, besar kemungkinan angka kejahatan akan berkurang.
Keempat, menegakkan sanksi hukum Islam bagi para pelanggar dan pelaku kejahatan. Islam memang mengakui adanya rehabilitasi bagi pengguna narkoba, tetapi bukan berarti para pengguna bebas dari sanksi pidana. Dalam islam salah satu sanksi atas kejahatan adalah takzir.
Takzir adalah sanksi bagi kemaksiatan yang di dalamnya tidak ada had dan kafarat, yakni sanksi-sanksi atas berbagai macam kemaksiatan yang kadar sanksinya tidak ditetapkan oleh Syari’. Namun, dalam perkara ini, Syari’ telah menyerahkan sepenuhnya hak penetapan kadar sanksi kemaksiatan tersebut kepada Qadhi.
Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah dalam kitab Nizham al-Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat hlm. 272 menjelaskan garis besar sanksi bagi produsen, pengedar, dan pembeli barang haram seperti narkotika sebagai berikut :
1. Setiap orang yang memperdagangkan narkotika, semisal ganja (hashis), heroin, dan sejenisnya dianggap sebagai tindak kejahatan. Pelakunya akan dikenakan sanksi jilid dan penjara sampai 15 tahun, ditambah denda yang akan ditetapkan oleh Qadhi.
2. Setiap orang yang menjual, membeli, meracik, mengedarkan, dan menyimpan narkotika akan dikenakan sanksi jilid dan dipenjara sampai 5 tahun, ditambah dengan denda yang nilainya ringan.
3. Setiap orang yang menjual anggur, gandum, atau apa pun yang darinya bisa dibuat khamar, sedangkan ia tahu bahwa bahan-bahan tersebut digunakan untuk membuat khamar, baik menjualnya secara langsung atau dengan perantara, maka ia akan dikenakan sanksi jilid dan penjara mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun. Dalam hal ini dikecualikan bagi warga negara yang non muslim yang memang dalam agamanya dibolehkan mengonsumsi narkotika.
4. Setiap orang yang membuka tempat tersembunyi (terselubung) atau terang-terangan untuk memperdagangkan narkotika (obat bius) maka ia akan dikenakan sanksi jilid dan penjara hingga 15 tahun.
5. Setiap orang yang membuka tempat untuk menjual barang-barang yang memabukkan, baik dengan cara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan, akan dikenakan sanksi jilid dan penjara sampai 5 tahun lamanya.
6. Tidak diterima pernyataan pembelaan (perkataan) orang yang menyatakan bahwa ia menjual khamar untuk pengobatan, kecuali jika dibuat dengan cara pembuatan medis dan menjualnya layaknya apoteker dan lain-lain. Namun, jika ia bisa membuktikan bahwa ia menjualnya untuk pengobatan, buktinya didengarkan.
Inilah gambaran kesempurnaan aturan dalam sistem islam yang menciptakan lingkaran ketaatan ditengah masyarakat, menjadikan setiap individu tumbuh dengan syakhsiyah islam serta penerapan syariat islamnya secara menyeluruh dalam setiap lini kehidupan dimotori langsung oleh negara, sehingga mampu memberikan solusi dan penyelesaian atas permasalahan terutama pada permasalahan narkoba. Allahu’alam bi shawab.