Oleh : Juhaerah, S. Pd (Pengamat Sosial Masyarakat)
Kekerasan psikis pada perempuan merupakan salah satu bentuk kekerasan yang sering terjadi namun sering kali luput dari perhatian masyarakat. Bentuk kekerasan ini tidak meninggalkan luka fisik yang tampak, namun dampaknya sangat dalam dan merusak mental serta emosional korban.
Perempuan yang mengalami kekerasan psikis sering merasa tertekan, takut, dan kehilangan rasa percaya diri. Kekerasan psikis dapat berupa penghinaan, ancaman, pengendalian, hingga pelecehan verbal yang terus menerus. Kondisi ini tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial dan keluarganya.
Dilansir dari beritasatu.com, bahwa di Kabupaten Paser sepanjang 2025, kekerasan psikis menjadi ancaman paling serius bagi perempuan. Tekanan emosional yang berkepanjangan tak hanya berdampak pada kondisi kejiwaan, tetapi juga berisiko memicu gangguan kesehatan fisik hingga berujung fatal jika tidak ditangani secara tepat.
Berdasarkan data Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser, total laporan kekerasan terhadap perempuan selama 2025 mencapai 29 kasus. Dari jumlah tersebut, kekerasan psikis mendominasi dengan 18 kasus. Sementara kekerasan fisik tercatat sebanyak 5 kasus, kekerasan seksual 3 kasus, dan jenis kekerasan lainnya sebanyak 3 kasus.
Menurut Kepala DP2KBP3A Kabupaten Paser, Amir Faisol, kekerasan psikis sering luput dari perhatian, padahal dampaknya sangat berbahaya. Meski angka laporan kekerasan tergolong tinggi, Amir menilai hal tersebut bukan sebagai kegagalan. Sebaliknya, ia melihatnya sebagai sinyal positif meningkatnya kesadaran dan keberanian perempuan di Paser untuk melaporkan kekerasan yang dialami. Menurutnya, perempuan kini semakin memahami hak-haknya serta mengetahui jalur pelaporan yang tersedia, baik untuk kekerasan fisik maupun psikis.
Kekerasan psikis terhadap perempuan mencerminkan betapa kerasnya realitas kehidupan saat ini. Perempuan sering kali menjadi korban karena tekanan dan tuntutan hidup yang semakin berat, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun budaya. Kondisi ini diperparah oleh peran ganda yang harus dijalani perempuan, yaitu sebagai pengurus rumah tangga dan keluarga sekaligus pelaku aktivitas di luar rumah, sehingga rentan mengalami stres dan tekanan yang berdampak pada kekerasan psikis.
Semakin banyaknya kasus kekerasan khususnya kekerasan psikis pada perempuan semakin membuktikan bahwa kondisi saat ini tidak bisa memberikan perlindungan terhadap perempuan. Tidak ada ruang aman bagi perempuan di mana pun, kapan pun dan dengan siapa pun. Semua mengancam perempuan bahkan orang terdekat dan di rumah sekalipun.
Persoalan kekerasan psikis pada perempuan tidak dapat kita lepaskan dari penerapan sistem kehidupan saat ini yakni sekuler kapitalistik. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Membuat manusia tak dekat dengan tuhannya dan bebas berbuat apa yang mereka inginkan sesuai hawa nafsunya. Sehingga mudah menyakiti manusia lain baik secara fisik maupun verbal. Tak terkecuali pada perempuan.
Statemen bahwa angka yang terlapor pun sebenarnya masih tak seberapa. Seakan-akan menegaskan bahwa pandangan tersebut terkait tingginya laporan kekerasan yang tidak menunjukkan kegagalan tapi dilihat sebagai sinyal positif wajar dalam sistem kapitalis sekuler yang selalu melihat masalah hanya dipermukaan. Padahal sejatinya bisa jadi masalah ini sebagaimana gunung es yang tampak dipermukaan hanya sebagian kecilnya saja. Melihat hal ini tentunya ada hal yang lebih mendasar yang harus diselesaikan yakni bagaimana perempuan mendapatkan perlindungan dalam seluruh aspek kehidupan dan terbebas dari kasus kekerasan.
Dan tingginya kasus kekerasan menunjukkan kegagalan perlindungan negara. Padahal sudah seharusnya negara menjadi garda terdepan dalam upaya menyelesaikan masalah ini. Namun dalam kehidupan sistem sekuler kapitalis saat ini, lebih menjadikan perempuan sebagai korban, bukan sebagai bagian yang harus dilidungi dan dimuliakan.
Dalam Islam, kekerasan khususnya psikis yang mendera perempuan tidak akan pernah terjadi. Selama Islam diterapkan secara menyeluruh. Karena Islam sangat memuliakan wanita. Wanita tidak boleh disakiti karena dari rahimnyalah lahir generasi emas, penerus peradaban Islam.
Allah swt berfirman dalam QS. An Nisa: 19 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Rasulullah sang teladan utama kaum muslimin pun selalu memperlakukan perempuan dengan penuh hormat dan kasih sayang, baik sebagai istri, anak, ibu, maupun masyarakat umum. Hal ini diungkap oleh Ibnu Hisyam dalam kitab Sirah Nabawi, bahwa Rasulullah di Haji Wada menekankan pentingnya menghormati dan memuliakan perempuan. Perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki, dan laki-laki berkewajiban untuk memenuhi hak-hak tersebut.
Dalam Islam terdapat 3 pilar yang saling menguatkan satu dengan yang lainnya. Pertama adalah ketaqwaan individu. Dengan ketaqwaan individu akan mampu membedakan mana yang benar dan salah, baik dan buruk sesuai dengan syariat Islam. Ketika invidu memahami bahwa dilarang menyakiti wanita maka tentu mereka akan meninggalkan perbuatan tersebut. Kedua adalah kontrol masyarakat, dimana masyarakat akan menjadi pelaku aktif dari amar ma’ruf dan nahi munkar. Tidak berdiam diri ketika melihat kemungkaran didepan mereka dan saling nasihat menasihati dalam kebaikan dan taqwa.
Ketiga adalah negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh demi menjaga umatnya di segala aspek. Mulai dari sistem pendidikan yang membentuk kepribadian Islam, sistem sanksi yang memberi efek jera dan menghapus dosa, juga sistem sosial yang saling menjaga. Baik jiwa, akal, kehormatan dan lainnya. Oleh karena itu, sistem kehidupan yang mampu melindungi perempuan dari kekerasan hanyalah sistem Islam. Wallahu a’lam bishowab.