Penulis : Risna Sari, S.E (Pengamat dan Pemerhati Perempuan dan Generasi)
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Balikpapan resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk mengisi posisi 643 guru. Langkah ini diambil mengingat kondisi kekurangan tenaga pendidik di Kota Beriman yang mencapai angka 762 orang secara riil. Adapun sistem kerjanya adalah dengan kontrak selama 1 tahun dengan Gaji sebesar Rp3.500.000 per bulan beserta serta BPJS kesehatan. Pemerintah menilai bahwa Ini adalah langkah darurat yang harus di ambil agar anak-anak tidak terlantar dalam proses pembelajaran (https://www.prokal.co/balikpapan/amp/1777016153/balikpapan-darurat-tenaga-pendidik-disdik-buka-lowongan-643-guru-kontrak-1-tahun-digaji-rp3-jutaan).
Mengingat belum adanya pembukaan rekrutmen ASN/PNS dari pusat serta larangan merekrut guru non-ASN secara langsung, Pemkot Balikpapan mengambil langkah inovatif dengan mengombinasikan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Proses seleksi akan dilakukan secara transparan melalui Computer Assessment Test (CAT). Hal ini dilakukan untuk memastikan kualifikasi dan kompetensi guru yang direkrut benar-benar teruji.
Jika kita tidak merekrut 643 guru ini, anak-anak kita akan terlantar dalam proses pembelajaran. Ini adalah langkah darurat yang harus kami ambil, ujar Irfan Taufik, Kadisdik kota Balikpapan dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025). Pernyataan Kadisdik tersebut bukan tidak beralasan, pasalnya Data dan statistik dari DInas Pendidikan kota Balikpapan total siswa SD dan SMP di kota Balikpapan sebanyak 250.000 siswa dengan jumlah guru yang mengajar sebanyak 18.200 guru di 1.750 sekolah yang tersebar di enam kecamatan di kota Balikpapan (https://rri.co.id/kalimantan-timur/daerah/2010953/pemkot-balikpapan-akan-tambah-600-guru-pada-tahun-2026). Bisa kita katakan antara jumlah siswa dan guru sangat jauh, sehingga kekhawatiran akan adanya siswa yang terlantar dalam pembelajaran jika kondisi ini terus dibiarkan pasti sangat besar adanya.
Di tengah persoalan kurikulum pendidikan yang belum tuntas dan bahkan diragukan keberhasilannya, persoalan guru tentu menambah suram wajah dunia pendidikan di negeri ini. Sebab, guru adalah ujung tombak keberhasilan pendidikan. Jika guru kurang, lantas kepada siapa para siswa belajar?
Menyiapkan generasi hari ini merupakan pondasi bagi peradaban bangsa di masa depan. Oleh karena itu, harus ada regulasi yang memadai, jelas dan kuat untuk kepentingan ini, bukan dengan saling lempar tanggung jawab antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ketika ada kekurangan guru di daerah sementara tidak ada pengangkatan guru dari pemerintah pusat, akibatnya pemerintah daerah harus mengambil keputusan untuk mengangkat guru. Kebijakan yang kontradiktif antara pusat dan daerah.
Dari sini terlihat bahwa keberadaan guru dalam sistem kapitalisme ini hanya sebatas pekerja jasa saja. Tak terpikir sedikitpun bahwa guru adalah jendelanya generasi dalam melihat dunia. Adanya guru adalah sebuah kebutuhan dan keharusan bagi negara sekaligus mitra dalam mendidik generasi.
Tapi inilah sistem kapitalisme, segala sesuatu berorientasi pada materi temasuk keberadaan guru, menguntungkan atau tidak. Sistem ini membuat guru tidak mendapatkan penghargaan dan penghormatan yang mulia.
Dalam pandangan Islam, negara wajib memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat (kebutuhan komunal), sehingga ketersediaan dan kesejahteraan guru merupakan hal prioritas yang wajib disediakan negara untuk seluruh masyarakat. Profesi guru merupakan pilar peradaban dan pendidikan termasuk kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, pendekatan Islam terhadap kekurangan guru sangat berbeda dari sistem kapitalisme yang berorientasi keuntungan. Negara wajib menyediakan guru dalam jumlah cukup, tanpa membatasi anggaran hanya demi efisiensi ekonomi. Negara berkewajiban mengangkat guru sesuai kebutuhan setiap sekolah, termasuk di daerah terpencil.
Dalam Islam guru dipandang sebagai pejuang Ilmu, bukan beban anggaran, Islam memuliakan guru sebagai pewaris tugas para nabi. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi.” (HR. Abu Dawud)
Oleh karena itu negara memberikan tunjangan layak, tempat tinggal, dan fasilitas yang membuat guru fokus mengajar. Dengan ini maka profesi guru akan menarik bagi generasi muda karena status sosial dan ekonominya terhormat. Selain itu rekrutmen guru berdasarkan kebutuhan riil, bukan hitungan anggaran. Islam tidak mengatur anggaran pendidikan dengan pendekatan kapitalistik, khilafah Islam akan mengatur berdasarkan kebutuhan masyarakat. Dengan pendapatan yang diperoleh secara pengelolaan sistem Islam kaafah.
Dalam Islam, tugas negara adalah menjamin pemerataan pendidikan, bukan hanya di kota tapi juga desa dan kawasan terpencil. Negara akan menempatkan guru berdasarkan wilayah yang membutuhkan dengan memberi insentif tambahan untuk daerah terpencil serta menyediakan fasilitas hidup yang layak bagi guru yang ditempatkan jauh.
Islam melarang privatisasi pendidikan yang menjadikan sekolah sebagai lahan bisnis. Relasi pendidikan bukan jual beli jasa, tetapi ibadah dan pelayanan negara untuk rakyat. Oleh karena itu tidak ada sekolah mahal atau sekolah murah, tidak ada ketimpangan guru, semua sekolah dikelola standar negara.
Dengan ini semua, menjadikan dorongan spiritual agar generasi muda mau menjadi guru, karena Islam membangun generasi yang mencintai ilmu. Menjadi guru dianggap amal jariyah sepanjang hayat, masyarakat akan memandang guru sebagai orang terpandang dan berkedudukan mulia.
Sekalipun Islam mendorong kemajuan teknologi, tetapi tidak menggeser peran guru menjadi robot atau sistem daring. Teknologi hanya menjadi alat bantu, bukan pengganti manusia. Peran guru tidak akan tergantikan sebagai pendidik karakter dan akhlak, untuk mewujudkan generasi emas nan berkualitas.
Wallahu alam bishawab.
......