Beberapa waktu terakhir, publik kembali dikejutkan oleh kabar pelaporan seorang komika ternama, Pandji Pragiwaksono, ke Polda Metro Jaya. Ia dilaporkan karena materi stand-up comedy dalam pertunjukan Mens Rea yang dituduh menghasut dan menodai agama. Tayangan tersebut memang baru muncul di Netflix pada akhir Desember 2025, tetapi rekamannya berasal dari pertunjukan langsung pada Agustus 2025 di Indonesia Arena, Jakarta.
Yang membuat publik semakin bingung, laporan tersebut mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Padahal, pengurus pusat kedua organisasi Islam besar ini menyatakan tidak pernah mengajukan laporan resmi dan bahkan tidak mengenal siapa pelapor tersebut. Situasi ini menimbulkan banyak tanda tanya: siapa sebenarnya yang merasa tersinggung? Dan mengapa kritik lewat komedi harus berujung laporan pidana?
Komedian senior Indro Warkop pun ikut bersuara. Ia heran mengapa kritik melalui komedi sekarang begitu mudah dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, ini menandakan kemunduran cara berpikir. Jika dulu tekanan datang langsung dari penguasa, kini polanya berubah. Konflik dibuat seolah-olah berasal dari sesama masyarakat, padahal bisa jadi ada kepentingan kekuasaan yang bermain di belakang layar.
Pandangan berbeda datang dari Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis. Ia menilai bahwa kritik yang mengajak orang berpikir, merenung, dan bercermin justru sejalan dengan esensi dakwah Islam. Dakwah tidak harus selalu berbentuk ceramah formal. Ketika kritik sosial mampu mendorong perbaikan diri dan masyarakat, maka fungsi dakwah sejatinya telah berjalan.
Kasus Pandji bukan yang pertama. Sebelumnya, Bintang Emon, Ge Pamungkas, dan Joshua Suherman juga mengalami hal serupa. Mereka diteror, dilaporkan, dan disudutkan karena kritiknya dianggap menyinggung pihak tertentu.
Ketika Humor Menjadi Ancaman
Komedi sejatinya adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Ia sering kali menjadi cara paling efektif untuk menyampaikan kritik. Dengan bahasa sederhana, sindiran, dan humor, pesan yang berat bisa diterima lebih mudah oleh publik.
Namun justru di situlah letak bahayanya bagi mereka yang merasa nyaman dengan status quo. Kritik dalam bentuk komedi tidak mudah dibantah dengan pidato formal atau rilis pers. Ia cepat menyebar, mudah dipahami, dan mengena di hati masyarakat.
Stand-up comedy bukan lagi sekadar hiburan. Ia telah menjadi alat kritik sosial yang kuat. Komika seperti Pandji bukan hanya membuat orang tertawa, tetapi juga berpikir. Ketika kritik seperti ini menyentuh isu sensitif seperti kekuasaan, agama, atau politik, reaksi keras pun muncul.
Alih-alih dibalas dengan dialog atau klarifikasi, kritik sering dijawab dengan laporan polisi. Jalur hukum dijadikan alat untuk membungkam, bukan untuk mencari kebenaran. Ini menunjukkan bahwa masalahnya bukan pada isi kritik, melainkan pada siapa yang dikritik.
Pola Baru Pembungkaman
Dulu, pembungkaman dilakukan secara terang-terangan oleh penguasa. Media ditutup, aktivis ditangkap, dan kritik dibungkam secara langsung. Kini, caranya lebih halus.
Negara sering kali tampak “netral”. Yang melapor adalah kelompok masyarakat, ormas, atau individu yang mengatasnamakan moral dan agama. Namun dampaknya tetap sama: kritik dibungkam, orang takut bicara, dan ruang publik menyempit.
Inilah yang disebut sebagai otoritarianisme terselubung. Secara formal, kita masih demokratis. Pemilu tetap ada, kebebasan dijamin di atas kertas. Namun dalam praktiknya, kritik terus ditekan.
Pasal-pasal dalam KUHP baru yang multitafsir, seperti pasal penodaan, penghasutan, dan penghinaan, menjadi senjata ampuh. Bukan untuk menegakkan keadilan, tetapi untuk menciptakan rasa takut.
Dampak bagi Kebebasan Berpendapat
Pelaporan terhadap komika seperti Pandji bukan sekadar soal satu orang. Dampaknya jauh lebih luas.
Pertama, muncul efek jera. Orang menjadi takut berbicara. Bukan karena salah, tetapi karena tidak ingin berurusan dengan hukum. Akhirnya, banyak orang memilih diam.
Kedua, ruang diskusi publik menyempit. Kritik tidak lagi dibalas dengan argumen, tetapi dengan ancaman. Masyarakat menjadi terbiasa melapor, bukan berdialog.
Ketiga, demokrasi kehilangan jiwanya. Demokrasi bukan hanya soal pemilu, tetapi juga soal kebebasan berpikir dan berbicara. Jika kritik terus dikriminalisasi, demokrasi tinggal nama.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka kita akan hidup dalam sistem di mana kebebasan hanya berlaku selama tidak mengganggu penguasa.
Kritik Bukan Ancaman, Islam Memberikan Ruang
Kritik sejatinya adalah bentuk kepedulian. Ia bukan musuh negara, tetapi alarm bagi kekuasaan. Tanpa kritik, penguasa akan merasa selalu benar.
Dalam sejarah, banyak perubahan besar lahir dari kritik. Tanpa suara-suara yang berbeda, masyarakat akan stagnan. Bahkan dalam ajaran Islam, kritik terhadap kezaliman justru dianggap sebagai amal yang mulia.
Rasulullah SAW menyebut bahwa menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim adalah jihad yang utama. Artinya, kritik bukan tindakan subversif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral.
Islam tidak menganjurkan tindakan represi, melainkan dialog. Tidak dengan intimidasi, tetapi dengan musyawarah. Nabi Muhammad ﷺ sendiri kerap menerima kritik, bahkan dari orang-orang yang berbeda pandangan dengannya. Ia tidak memenjarakan mereka, tidak mengancam, dan tidak membungkam.
Hukum dalam Islam bukan alat kekuasaan, melainkan alat keadilan. Tujuan hukum adalah melindungi yang lemah, bukan membela yang kuat. Jika hukum dipakai untuk menekan pengkritik, maka ia telah keluar dari fungsinya. Negara yang adil seharusnya melindungi warga yang bersuara, bukan membuat mereka takut berbicara.
Wallahu'alam bi shawab.