Oleh : Milda, S.Pd
(Aktivis Muslimah)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol (minol) hasil operasi yustisi sepanjang tahun 2025. Langkah tersebut diambil sebagai komitmen menegakan Peraturan Daerah (Perda) dan respons atas berbagai keresahan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, menyatakan bahwa pemusnahan kali ini memiliki historis tersendiri. Dikarenakan setelah sekian lama, baru kali ini pemusnahan dilakukan melalui prosedur hukum yang lengkap. Mulai dari penyidikan hingga sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). "Selama 25 tahun terakhir, mungkin baru ini lagi kita laksanakan dengan proses yang lengkap. Dulu pernah ada, tapi tidak melalui proses Tipiring. Kalau sekarang, semua melalui laporan warga, pengawasan, penahanan tindakan, hingga putusan pengadilan,” ungkap Arfan Boma.
Arfan menjelaskan bahwa sasaran utama bukan hanya miras, tetapi juga Tempat Hiburan Malam (THM) yang mulai terlihat di wilayah kecamatan tersebut. Namun bukan di pusat kota Tenggarong. "Di tempat kecamatan, itu sudah mulai muncullah, warung-warung kopi, konteks warung kopi yang disalahgunakan fungsinya, di mana terdapat peredaran miras bahkan praktik prostitusi (PSK),” ujarnya.
https://radarkukar.com/satpol-pp-kukar-petakan-6-kecamatan-tertinggi-peredaran-miras-dan-praktik-prostitusi/
Penyelesaian peredaran miras masih sebatas simbolis belum menyentuh akar masalah. Sistem kapitalisme melegalisasikan miras yang ini membuktikan negara masih setengah hati menyelesaikan peredaran miras.
Sehingga meningkatkan tindakan kriminal yang mengancam nyawa orang lain. Jika diamati negara hanya fokus pada pendapatan negara. Tanpa melihat dampak buruk yang terjadi secara berkelanjutan di tengah-tengah masyarakat. Ini adalah sebuah gambaran bagaimana sistem kapitalisme yang diadopsi negara, mengesampingkan perannya sebagai penjaga dan kemashalatan rakyat yang seharusnya sebagai pelindung rakyat dari segala bentuk keburukan.
Hari ini negara bak pedagang yang siap untuk memperjualbelikan dagangannya pada rakyat jika dianggap menguntungkan negara.
Sistem kapitalisme sekuler memfasilitasi orang-orang untuk bebas berbuat apa saja tanpa mengenal halal haram termasuk peredaran miras. Karena pada dasarnya asas sekulerisme memisahkan agama dari mengatur kehidupan manusia.
Mesti dengan pembatasan peredaran miras tetapi pembatasan ini nyaris hanya berlaku di atas kertas karena tidak sedikit pelanggaran dalam pelaksanaanya. Lihatlah bagaimana aturan yang mestinya melarang menjual miras kepada anak di bawah umur, tetapi yang terjadi justru tidak sedikit di temukan toko-toko maupun penjual eceran yang dengan mudahnya menjual miras kepada anak dibawah umur.
Miras dan prostitusi berkedok warung kopi dan THM harus dihilangkan. Tak sekedar taat aturan. Tetapi perlu support system dari negara yang menekan laju miras dan prostitusi di kalangan masyarakat. Dalam sistem kapitalisme sosial media sebagai alat untuk mengakses situs-situs porno yang menjadi salah satu celah prostitusi baik realita maupun online.
Sehingga miras dan prostitusi adalah dua problem yang saling beriringan, akibat lemahnya keimanan setiap individu ditambah lagi perekonomian rakyat yang begitu sulit dengan beban hutang negara yang begitu berat tentu peluang dalam mencari cuan dengan mengambil jalan pintas yakni miras dan prostitusi.
Dalam Islam umat akan dilindungi dari beragam bentuk maksiat termasuk miras dan prostitusi sebagaimana
firman Allah SWT :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah kotor (najis) termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah najis itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Mā`idah [5]: 90).
Bahkan dijelaskan shalatnya seseorang yang minum khamar tidak di terima selama 40 hari sebagaimana sabda Rasulullah SAW
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ وَسَكِرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاةٌ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا وَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْه
“Barang siapa yang meminum khamar dan mabuk maka tidak diterima salat darinya selama empat puluh pagi, jika ia mati, ia akan masuk neraka, dan jika ia bertobat, Allah akan menerima tobatnya.” (HR Ibnu Majah no. 3377).
Begitu pun halnya prostitusi sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR Muslim).
Maka, Islam sebagai sistem yang sempurna mampu menyolusi permasalahan umat seperti miras dan prostitusi yang kian marak terjadi dalam sistem kapitalisme hal ini Allah jelaskan dalam firma-Nya.
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah: 208).
Sistem Islam mengajak pada ketaatan, tidak hanya skala individu tetapi global mengajak seluruh umat di dunia untuk beriman dan bertakwa. Sehingga apapun yang umat lakukan berlandaskan pada akidah Islam.
Wallahu Alam Bishawab.