Musnahkan Miras dan Prostitusi Tanpa Kompromi


author photo

12 Jan 2026 - 12.35 WIB



Oleh Herliani S.Pd
(Pemerhati kebijakan Publik)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol (Minol) hasil operasi yustisi sepanjang tahun 2025. Langkah tersebut diambil sebagai komitmen menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan respons atas berbagai keresahan masyarakat. Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, menyatakan bahwa pemusnahan kali ini memiliki histori tersendiri, dikarenakan setelah sekian lama, baru kali ini pemusnahan dilakukan melalui prosedur hukum yang lengkap. Mulai dari penyidikan hingga siding Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Selama 25 tahun terakhir, mungkinbaru ini lagi kita laksanakan dengan prosedur yang lengkap.Dulu pernah ada, tapi tidak melalui proses triping. Kalau sekarang, semua melalui laporan warga , pengawasan, penahanan tindakan, hingga putusan pengadilan,” Ungkap Arfan Boma.
Berdasarkan data dilapangan, total temuan minuman keras selama operasi mencapai lebih dari 1.400 botol. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan administrasi di kejaksaan negeri (kejari) Kukar selaku pihak yang berwenang melakukan penyitaan, jumlah yang dimusnahkan secara resmi berjumlah 1.191 botol. 6 kecamatan yang menjadi titik rawan diantaranya, kecamatan tabang, Kembang Janggut, Kota bangun, Muara Kaman, sebulu dan tenggarong Seberang. Selain miras, tempat hiburan malam juga menjadi sasaran utama di wilayah kecamatan tersebut, karena sudah mulai ramai bermunculan warung-warung kopi yang juga menyediakan PSK. Satpol PP Kukar berencana akan memperluas jangkauan pengawasan hingga ke wilayah pantai dan pesisir, hanya saja waktu yang terbatas dikarenakan mendekati perayaan akhir tahun dimana fokus tugasnya untuk mengamankan wilayah agar tertib dan aman. Dilansir dari laman https://radarkukar.com/satpol-pp-kukar-petakan-6-kecamatan-tinggi-peredaran-miras-dan-praktik-prostitusi/
Masalah miras ditengah masyarakat, saat ini mulai dilumrahkan, setiap ada acara selalu ada saja oknum yang mengadakan hal tersebut, bahkan dibeberapa tempat ketika ada saudara yang meninggal, pihak keluarga menyediakan itu sebagai teman begadang menemani keluarga yang berduka, meski hal itu dilakukan ditempat yang remang dipojok rumah duka. Tidak bisa kita pungkiri bahwa peredaran miras masif meski seringkali ada razia yang dilakukan berbagai pihak berwenang, penyelesaian peredaran miras terkesan masih sebatas simbolis belum benar-benar menyentu akar masalahnya. Sasaran rasia sering terfokus pada beberapa titik saja, sedangkan fakta dilapangan menunjukan peredaran miras ini sudah merata keseluruh wilayah. Pemberantasan, hingga razia yang dilakukan sebenarnya bukan kali ini saja, tetapi sudah berulang kali dilakukan namun semua seakan kembali lagi, polanya sama. Ada razia diproses kemudian selang berapa lama terulang kembali. Seharusnya ini menjadi bahan evaluasi bagi para penegak hukum, mengapa hal ini tidak membuat jera atau mengurangi pengedaran miras dimasyarakat, termasuk juga kasus PSK yang hanya hilang setelah razia tapi kemudian balik lagi atau tumbuh ditempat lain.
Berulangnya kegagalan menyelesaikan berbagai persoalan tidak lepas dari penerapan sistem yang salah, kita semua paham bahwa hidup dibawa naungan sistem kapitalis-sekuler, hukum atau sanksi yang di terapkan hanya sekedar menjerat individu yang cakupannya sangat kecil untuk sampai pada perubahan ditengah masyarakat. Disamping itu seringkali hukum dijadikan komuditas untuk mendapatkan keuntungan, diperjual belikan kepada mereka yang terjerat untuk diberi keringanan hingga di bebaskan. Tidak hanya hukumnya, miras itu sendiri dimata sistem kapitalis-sekuler adalah barang yang mendatangkan keuntungan besar bagi negara. Sehingga wajar menjadi problem yang tidak akan pernah tuntas.
Miras ini sepaket dengan prostitusi, tidak cukup dengan mengandalkan razia-razia lapangan. Perlu adanya penyelesaian yang sampai menyentuh akar persoalan. Kerusakan demi kerusakan yang terus terulang pemicunya adalah penerapan sistem yang tidak layak untuk mengurusi hajat hidup orang banyak.
Islam Menyelesaikan Masalah Miras dan Prostitusi
Kehidupan manusia terus mengalami perubahan dari waktu kewaktu, termasuk pola pikir dan pola sikapnya. Bagaimana cara mereka memenuhi kebutuhan hidup hingga cara bertahan ditengah ketidakpastian akibat penerapan sistem sekuler-kapitalis. Seringkali permasalahan yang ada dimasyarakat direspon dengan memberikan solusi pragmatis yang berujung pada kenihilan dan kegagalan menyelesaikan masalah, berbeda dengan sistem islam dalam menyelesaikan masalah, bahkan sebelum masalah itu ada. Terkait peredaran miras dan praktek prostitusi, ini jelas hukumnya didalam islam, dalam surah Al-baqarah ayat 21 yang artinya ‘Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi.katakanlah keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Adapun dalil terkait prostitusi dalam Al-quran surah Al-Isra ayat 32 ‘dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang kejidan satu jalan yang buruk.
Kutipan dua ayat diatas merupakan penegasan perbuatan zina dan hukum atas miras, yang ternyata merupakan dua perbuatan yang diharamkan dan keji. Karena hukum perbuatan itu adalah hal yang diharamkan maka ada konsekuensinya. Dalam hukum islam, sanksi terhadap suatu perbuatan sifatnya jawabir (tebusan) dan jawazir (pencegahan). Selain mendapatkan laknat dari Allah dan Rasul, Hukuman bagi peminum, pengedar sampai yang menuangkan akan diberikan hukum ta’zir (cambuk), denda hingga pengasikan sesuai dengan pertimbanhan hukum pidana islam dan hukum positif. Begitupun halnya pada mereka yang berzina, ada hukum rajam dan cambuk yang akan ditimpakan yang diperlihatkan dihadapan khalayak ramai sebagai bahan renungan dan pencegahan terulangnya perbuatan keji tersebut.
Keseluruh aturan hukum dan sanksi pidana dalam islam diterapkan beriringan dengan penerapan sistem kehidupan yang juga datang dari islam. Sistem kehidupan islam yang diterapkan akan membentuk ketakwaan individu yang senantiasa takut kepada Allah, selain itu dikelilingi oleh kehidupan masyarakat yang saling menasehati dalam kebaikan, segaimana pernah ada dalam daulah islam 1300 tahun yang lalu. Dan yang paling penting peran negara dalam mengurusi urusan manusia, seperti menjaga fitrahnya, agama, akal sampai kelangsungan generasi dalam ketaatan dan jauh dari kemaksiatan di lakukan secara total sesuai ketetapan yang telah diturunkan Allah SWT. Hingga tidak lagi didapati kemaksiatan yang terus terulang sebagaimana hari ini, hanya dengan penerapan sistem islam kesemua ini akan bisa diwujudkan dan tidak ada lagi perkara haram yang dikompromikan.
Wallahu a’lam bishawab
Bagikan:
KOMENTAR