‎ ‎
‎ ‎

Narkoba Merajalela, Solusinya Hanya Islam


author photo

19 Jan 2026 - 07.32 WIB



Oleh: Kasmawati A.Md 
(Pemerhati Generasi)


Penyalahgunaan narkotika di Provinsi Kaltim semakin masif sehingga dinilai mengancam stabilitas sosial serta masa depan generasi produktif di daerah.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim, Rudi Hartono, menyampaikan bahwa sepanjang 2025 pihaknya menghadapi tantangan besar dalam upaya pemberantasan narkotika. 

Berdasarkan data terbaru, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kaltim mengalami kenaikan signifikan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
“Pada 2021 prevalensi penyalahgunaan narkoba berada di angka 1,7 persen. Tahun 2025 meningkat menjadi 2,11 persen,” kata Rudi, sapaannya. 

Menurutnya, meningkatnya angka prevalensi tersebut berbanding lurus dengan tingginya pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kaltim. Hal ini menandakan bahwa jaringan dan pola peredaran narkoba mulai teridentifikasi secara lebih jelas.
https://pusaranmedia.com/read/44956/penyalahgunaan-narkoba-di-kaltim-meningkat-naik-jadi-2-11-persen-di-tahun-2025 
 
Penyebaran narkoba terus saja terjadi, sekalipun berbagai upaya diklaim sudah dilakukan. Namun peredaran barang haram ini tetap saja ada, bahkan ancamannya semakin nyata dan besar menyasar generasi. 

Maraknya penyebaran narkoba hari ini tidak bisa di pungkiri karena penerapan sistem sekulerisme-kapitalisme. Sehingga sistem sekulerisme-kapitalisme yang diterapkan saat ini telah menjadi surga bagi merajalelanya narkoba. Sekalipun penangkapan pelaku dan pengedar diberitakan namun kasus tiap hari terus meningkat karena dalam sistem sekuler kapitalis semua orientasinya adalah uang, ditambah lagi watak dari sistem sekuler adalah tidak mengakui aturan agama dalam kehidupan, sehingga tidak dikenal halal haram. 

Gurita narkoba seakan-akan menjadi persoalan abadi. Kasus narkoba terus bermunculan dengan berbagai modus yang makin canggih dan licik. Jaringan sindikat narkoba akan terus berinovasi untuk memenuhinya. Hal ini pun menjadi wajar karena dalam perspektif kapitalisme, narkoba adalah komoditas ekonomi. Bisnis narkoba adalah lahan cuan yang subur di dalam sistem ekonomi kapitalisme.

Memandang persoalan narkoba dan mencari solusinya haruslah sesuai fitrah manusia dan memiliki mekanisme bagi kemajuan peradaban manusia itu sendiri. Itulah sistem Islam. Hanya Islam yang mampu menjadi solusi dan memutus rantai peredaran narkoba karena Islam adalah risalah universal yang meliputi seluruh manusia.

Risalah Islam mengatur seluruh aspek kehidupan yang diterapkan dalam sebuah format pemerintahan yang disebut Khilafah.

Keharaman narkoba dinyatakan di dalam hadis, “Rasulullah saw. melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (mufattir).” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Di dalam hadis yang lain, diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ.

“Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.” (HR Muslim).

Hadis ini bersifat umum sehingga mencakup seluruh zat cair, padat, maupun gas yang bisa memabukkan. Para ulama sepakat status haram ini tidak mengenal level bahaya atau dosis. Keharamannya bersifat final.

Penerapan syariat Islam memiliki prinsip dasar yang disebut maqashid asy-syariah (tujuan utama syariat), yang di antaranya adalah menjaga akal dan jiwa/nyawa manusia. Segala sesuatu yang merusak keduanya, yakni akal dan jiwa, juga dihukumi haram. Narkoba dalam bentuk apa pun dapat merusak akal, merusak kesehatan pelajar, mengganggu dan menghancurkan masa depan generasi muda, membuka pintu pada kriminalitas, kecanduan, bahkan memicu keruntuhan moral.

Islam sangat menekankan perlindungan terhadap generasi penerus peradaban. Perlindungan utama pada diri seorang muslim adalah keimanan dan ketakwaannya. Keterikatan seorang muslim terhadap hukum syariat menjadi benteng prioritas pencegahan perilaku kriminal. Ketakwaan juga akan membuat individu sadar bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban. Ketakwaan individu ini adalah pilar pertama dari tiga pilar penting yang melandasi tegaknya syariat Islam secara menyeluruh.

Pilar kedua adalah kontrol keluarga dan masyarakat. Keluarga adalah lingkaran pertama perlindungan generasi muda karena keluarga adalah letak pendidikan pertama dan utama bagi generasi muda. Keluarga juga berperan strategis untuk melakukan pengawasan, terutama seputar pergaulan, baik di dunia nyata maupun maya, dalam hal ini termasuk penggunaan gawai/teknologi untuk keperluan komunikasi.

Selanjutnya, di luar keluarga, penting adanya komunitas/masyarakat yang melakukan kontrol sosial, yakni untuk saling menasihati dan mencegah kemungkaran sebagaimana prinsip amar makruf nahi munkar. Jika ada pelanggaran aturan syarak, masyarakat akan bertindak, termasuk melaporkan kepada aparat atau pihak yang berwajib.

Pilar ketiga adalah negara selaku pihak yang bertanggung jawab atas penegakan aturan dan hukum. Negara wajib menjaga serta melindungi keamanan generasi dari kerusakan. Penetapan hukum itu bersifat tegas bagi produsen, pengedar, dan pengguna narkoba atau sejenisnya.

Di dalam negara Islam, barang haram tidak dianggap sebagai barang ekonomi. Oleh sebab itu, barang haram tidak boleh diproduksi, dikonsumsi, dan didistribusikan di tengah masyarakat. Aktivitas memproduksi, mengonsumsi, dan mendistribusikannya di tengah masyarakat dianggap sebagai bentuk kejahatan yang harus ditindak.

Demikianlah sistem Islam menjaga peradaban manusia dari kebinasaan akibat mengonsumsi barang haram. Kesuksesan Islam pada masa lalu tetap relevan untuk kita adopsi pada masa sekarang. Wallahualam bissawab
Bagikan:
KOMENTAR