‎ ‎
‎ ‎

Nasib Anak Yatim Piatu Korban Bencana


author photo

17 Jan 2026 - 07.45 WIB



Oleh: Fina Siliyya, S.TPn.

Bencana alam yang melanda berbagai wilayah di Sumatra tidak hanya menyisakan kerusakan fisik dan kerugian ekonomi, tetapi juga meninggalkan persoalan kemanusiaan yang mendalam. Salah satu dampak paling serius adalah bertambahnya jumlah anak yatim piatu akibat kehilangan orang tua dalam bencana. Mereka kehilangan keluarga, rasa aman, dan jaminan hidup, sehingga hak-hak dasarnya sebagai anak berada dalam kondisi terancam.

Secara hukum, anak yatim piatu korban bencana termasuk anak telantar yang menjadi tanggung jawab negara. Konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan masih lemahnya kehadiran negara dalam mengurusi masa depan anak-anak ini. Penanganan sering kali hanya fokus pada tahap darurat, sementara pengasuhan, pendidikan, dan jaminan hidup jangka panjang belum menjadi prioritas kebijakan.

Minimnya perhatian negara terhadap anak yatim piatu korban bencana tidak terlepas dari cara pandang yang lebih menekankan aspek administratif dan ekonomi. Dalam praktiknya, negara kerap lebih sibuk mengelola proyek pascabencana daripada memastikan perlindungan menyeluruh bagi korban, terutama anak-anak. Akibatnya, setelah bencana berlalu, anak yatim piatu kembali terpinggirkan dan harus menghadapi masa depan dengan keterbatasan.

Islam memandang negara sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh dalam mengurus urusan rakyat. Prinsip ri‘ayah menuntut negara untuk hadir aktif memastikan seluruh kebutuhan dasar rakyat terpenuhi, termasuk anak yatim piatu korban bencana. Negara wajib menjamin pengasuhan melalui mekanisme perwalian dan lingkungan keluarga yang aman. Bagi anak-anak yang tidak memiliki keluarga sama sekali, negara harus menanggung kebutuhan hidup mereka secara menyeluruh, mulai dari tempat tinggal, pendidikan, hingga layanan kesehatan, dengan dukungan keuangan publik seperti Baitulmal. Dengan pendekatan ini, anak-anak korban bencana tidak dibiarkan menghadapi hidup sendirian, melainkan dilindungi dan dipelihara secara bermartabat.
Bagikan:
KOMENTAR