‎ ‎
‎ ‎

Nelayan Miskin ditengah Kekayaan Laut Nunukan


author photo

15 Jan 2026 - 18.56 WIB


Nurhayati, S.H.

Indonesia terkenal dengan kekayaan alam yang melimpah baik didarat maupun dilautan. Kekayaannya meliputi seluruh penjuru negeri. Sayangnya kekayaan ini tidak terefleksi dengan kesejahteraan masyarakat. Ketidakpedulian pemerintah membuat masyarakat tidak dapat menjangkau kekayaan alam sekitar, seperti diperairan Nunukan, daerah penghasil rumput laut terbesar di Kalimantan Utara. Bagi sebagian nelayan di Nunukan, kekayaan laut terasa jauh dari jangkauan. Mereka tidak punya teknologi yang memadai untuk menangkap ikan, yang mereka miliki hanya armada dan teknologi terbatas. Disaat negara tetangga melaut dengan teknologi yang memadai, nelayan Nunukan hanya mengandalkan pengalaman dan insting. Negara tetangga pulang membawa hasil tangkapan besar, nelayan Nunukan pulang membawa tangkapan seadanya, itupun dengan pertaruhan nyawa melawan ombak dilautan (kaltara.tribunnews.com, 28/12/2025).

Katanya Pemkab Nunukan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah beberapa kali hadir dengan program bantuan, tapi beberapa nelayan membantah dan mengatakan bantuan itu sebatas wacana dan belum menyentuh kebutuhan teknis para nelayan. Apa pun itu, faktanya para nelayan berjuang sendiri mencari peruntungan dengan peralatan seadanya tanpa bantuan maupun subsidi. Pemerintah tidak hadir memberikan solusi di tengah nelayan yang membutuhkan bantuan kehidupan. Negara terlalu kapitalis untuk mengulurkan bantuan tanpa kepentingan dan keuntungan. Kesejahteraan rakyat bukanlah prioritas. Mirisnya, Pemkab Nunukan justru mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi di sektor-sektor unggulan seperti salah satunya sektor perikanan.

Nunukan bukan hanya rumah bagi warga lokal, tapi ia merupakan tanah kelahiran yang menjadi sumber kehidupan. Orang-orang terbiasa dengan kondisi alamnya dan hidup dari alam tersebut. Padahal warga Nunukan hanya mengharap sedikit bantuan untuk peralatan melaut agar tetap survive dalam mata pencaharian. Balasan pemerintah justru membuka keran investatsi untuk asing. Memberi ijin eksploitasi, merampas mata pencaharian warga lokal. Pemerintah lebih memilih investor yang mengelola kekayaan alam Nunukan daripada memberi modal untuk nelayannya sendiri.

Dalam islam, kekayaan alam adalah milik rakyat. Negara bertugas mengelolanya untuk kesejahteraan rakyat. Pemerintah harus memprioritaskan pemanfaatan kekayaan alam untuk kepentingan umat, bantuan atau subsidi menjadi tanggung jawab negara. Jika rakyatnya ingin melaut, maka negara bertanggung jawab dalam menyediakan bantuan fasilitas alat yang memadai. Rakyat didukung hidup mandiri dengan keleluasaan memanfaatkan alam untuk kebutuhan hidupnya. Yang artinya, privatisasi sumber daya alam dilarang keras dalam pengaturan islam. Siapapun yang hendak menguasai dengan maksud untuk keuntungan pribadi, maka itu adalah perbuatan yang bertentangan dengan syariat.

Negara bertanggung jawab memastikan kekayaan alam milik rakyat dapat dirasakan oleh semua orang, melarang serta tidak memberikan ijin kepada swasta yang ingin menguasai secara pribadi. Syariat islam menetapkan negara wajib mengkaji suatu proyek dengan rinci mulai dari peruntukan tata ruang, kelayakan, hingga dampak lingkungan dan sosial yang akan ditimbulkan. Alih-alih menyerahkannya pada asing, proyek pengelolaan kekayaan alam akan diserahkan kepada departemen perindustrian yang akan melaksanakan proyek tersebut dengan pengawasan ketat.

Dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur pasal 160 disebutkan bahwa, ”Negara mengatur semua sektor perindustrian dan menangani langsung jenis industri yang berhubungan dengan hal-hal yang termasuk ke dalam kepemilikan umum.” Dalam pasal ini terkandung dua poin penting, pertama pengaturan negara atas seluruh sektor industri. Kedua, negara berkewajiban menangani secara langsung industri-industri yang berhubungan dengan hal-hal yang termasuk ke dalam kepemilikan umum. Artinya kekayaan alam itu dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat. Tidak boleh diperjual belikan kepada swasta dan pengelolanya dilarang mencari keuntungan atau menjadikannya komoditi individu. Wallahu'alam.
Bagikan:
KOMENTAR