Teror terhadap Konten Kreator Kritis: Paradoks Demokrasi?


author photo

12 Jan 2026 - 19.17 WIB


Oleh: Eka Susanti

Beberapa konten kreator dan influencer kritis diberitakan mengalami teror dan intimidasi. Bentuk teror yang dilaporkan beragam, mulai dari ancaman fisik, vandalisme, doxing, peretasan digital, bom molotov, kiriman bangkai ayam, hingga intimidasi yang menyasar pada keluarga korban. Di antarany adalah Sherly Annavita, yang mendapat pesan ancaman ke nomor pribadi dan akun sosialnya selama beberapa hari, juga vandalisme berupa coretan pada kendaraan pribadinya, yang terjadi setelah ia mengekspresikan pandangannya mengenai penanganan bencana di Sumatera (Tempo.com, 30/12/2025). Beberapa tokoh lainnya yang dilaporkan mengalami teror usai mengkritik kebijakan pemerintah lainnya yaitu seperti DJ Donny yang rumahnya dilempar bom molotov, aktivis Greenpeace yang menerima teror bangkai ayam, dan Virdian Aurellio yang diteror digital dan peretasan akun; lalu Yama Carlos terima Ancaman, Pitengz (@piteng2.0) alami Doxing dan Pembajakan SIM Card, hinggax Axel Christian yang diduga alami tekanan usai kontennya viral (MediaIndonesia.com, 31/12/2025).

Rentetan berbagai teror yang terjadi terhadap konten kreator dan aktivis yang mengkritik kebijakan pemerintah ini memicu kecaman luas oleh masyarakat. Bahkan publik kini menilai aksi intimidasi ini sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan berekspresi demokrasi dan hak sebagai warga negara. Kasus ini juga akhirnya menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat yang menyampaikan kritik, khususnya dalam isu yang krusial, seperti berbagai bencana yang terjadi di berbagai titik wilayah Indonesia saat ini. 

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Angga Raka Prabowo usai pelantikannya, mengungkapkan bahwa pemerintah dengan tegas menolak dan mengecam segala bentuk intimidasi dan teror terhadap warga negara, termasuk kepada konten kreator yang menyampaikan kritik (AntaraNews.com, 02/01/2026). Namun, tidak ada wujud perlindungan yang nyata dirasakan masyarakat terhadap mereka yang kritis hingga kini. Hal ini seolah menjadi sebuah paradoks demokrasi, dimana statement pejabat publik di media terkait kebijakan tampak seolah bertentangan dengan realitas yang ada. Saat ini nalar kritis dan kepedulian rakyat terhadap kebijakan penguasa seolah dihadapkan pada jalan buntu. Alih-alih mendapatkan rasa aman, rakyat justru merasa mendapatkan tekanan.

Berkaca pada konsep Penguasa dalam Islam, sejatinya posisi penguasa adalah sebagai ra'in (pemimpin dan pengayom) dan junnah (pelindung) rakyat, yang wajib mengurusi urusan rakyat dan memberikan perlindungan serta rasa aman bagi rakyatnya. Di sisi lain, rakyat juga memiliki kewajiban muhasabah ilal hukam (mengoreksi penguasa) kala mereka menyimpang dari syariat atau berbuat zalim. 

Para khulafaur rasyidin diriwayatkan sangat menghargai kritik dari warganya. Sebagai contoh, dalam masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab r.a., ia menerima dengan lapang dada kritik seorang wanita yang protes perkara diterapkannya standar mahar. Dengan ksatria, khalifah Umar berkata, “Wanita itu benar dan Umar salah. Ya Allah, ampunilah aku. Setiap orang lebih pintar dari Umar."

Sikap seperti inilah yang harus ditunjukkan pemimpin manakala mendapatkan kritik dan masukan dari rakyatnya. Dalam Islam, sistem kepemimpinan diatur berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, dimana kebutuhan hidup mendasar rakyat seperti sandang pangan, pendidikan, kesehatan, hingga keamanan dijamin negara. Rakyat dalam hal ini berhak menuntut hak-haknya dan mengkritisi penguasa manakala mereka abai terhadap urusan rakyatnya. Inilah relasi harmonis antara rakyat dan penguasa yang gagal ditawarkan sistem kapitalisme demokrasi hari ini.

Maka perlu perbaikan tatanan kehidupan bernegara yang betul-betul melindungi dan mengayomi rakyatnya, sebagaimana aturan Allah SWT.
Wallahua’lam bissawwaaab…
Bagikan:
KOMENTAR