*Oleh: Aisyah, S.E. (Aktivis Dakwah)*
#Opini
Gelombang teror dan intimidasi terhadap konten kreator serta aktivis yang kritis terhadap kebijakan penguasa kembali menjadi perbincangan publik. Intimidasi ini mencuat setelah sejumlah figur publik menyampaikan kritik keras terhadap penanganan bencana di Sumatra, yang kemudian memicu kekhawatiran luas atas kebebasan berekspresi dan kualitas demokrasi di Indonesia (Media Indonesia, 31/12/2025).
Beberapa nama menjadi sorotan. DJ Donny atau Ramond Dony Adam, musisi elektronik sekaligus kreator TikTok yang kerap mengangkat isu sosial dan kebijakan publik, mengalami teror bom molotov di kediamannya pada Rabu dini hari (31/12). Sherly Annavita mendapati mobilnya dicoret-coret oleh orang tak dikenal, sementara Chiki Fawzi menerima ancaman digital. Para influencer tersebut mengaku mendapat teror setelah menyampaikan kritik terhadap respons pemerintah atas bencana di Aceh dan Sumatra.
Fenomena ini jelas bukan peristiwa tunggal. Sebelumnya, berbagai bentuk intimidasi telah dialami oleh siapa saja yang mengkritik kebijakan pemerintah. Jika figur publik saja bisa menjadi sasaran teror, rakyat biasa tentu jauh lebih rentan. Dalam banyak kasus, kritik dibalas dengan kriminalisasi, pemenjaraan, bahkan kekerasan fisik. Intimidasi semacam ini berfungsi sebagai pembungkaman massal, menciptakan rasa takut agar warga negara enggan berpikir kritis dan bersuara.
Karena itu, teror terhadap konten kreator tidak bisa dipahami semata sebagai ancaman individual, melainkan harus dilihat sebagai upaya sistematis untuk membungkam kritik, melemahkan partisipasi publik, dan melanggengkan ketidakadilan yang terjadi (YLBHI, 31/12).
*Demokrasi Otoriter!?*
Di sinilah wajah buram demokrasi tampak nyata. Demokrasi yang lahir dari sistem sekuler-kapitalis menjanjikan kebebasan, namun dalam praktiknya kerap bersifat elitis dan berpihak pada kepentingan segelintir pihak. Padahal, secara normatif, kebebasan berpendapat dijamin konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan paradoks. Kritik terhadap kebijakan yang dinilai tidak manusiawi justru dibalas dengan intimidasi. Kebebasan ternyata bersyarat: boleh berbicara selama tidak mengganggu kepentingan penguasa. Ketika kritik dianggap mengancam popularitas dan stabilitas kekuasaan, intimidasi dijadikan alat pembungkam.
Persoalannya bukan sekadar pada oknum, melainkan pada sistem yang memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan manfaat materi sebagai asas. Dalam sistem seperti ini, kritik tidak dipandang sebagai mekanisme koreksi, tetapi sebagai ancaman. Maka lahirlah demokrasi yang otoriter: kebebasan diagungkan dalam retorika, tetapi ketakutan dipraktikkan dalam realitas. Teror terhadap kreator konten menjadi pesan simbolis bahwa berpikir kritis memiliki risiko. Cukup menakuti sebagian, maka yang lain akan memilih diam.
*Islam Mendukung Kritik terhadap Penguasa*
Berbeda dengan itu, Islam memiliki paradigma politik yang jelas dan tegas. Dalam Islam, negara bukan pemilik kekuasaan absolut, melainkan *raa‘in* (pengurus) dan *junnah* (pelindung rakyat). Kekuasaan adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, negara berkewajiban menjaga keamanan, kehormatan, dan hak rakyat untuk menyampaikan kebenaran, termasuk kritik terhadap penguasa.
Islam tidak memusuhi kritik. Koreksi terhadap kebijakan penguasa merupakan bagian dari *amar makruf nahi mungkar*. Mengingatkan pemimpin atas kesalahan bukan ancaman stabilitas, melainkan mekanisme koreksi yang sah, bermartabat, dan bernilai ibadah. Rasulullah saw. bahkan memuliakan orang yang berani menasihati penguasa zalim, meskipun risikonya sangat besar.
Kritik—baik melalui lisan, tulisan, maupun media digital—termasuk bentuk *nahi mungkar* yang dilindungi syariat. Mengintimidasi atau mengkriminalisasi pihak yang menjalankan kewajiban ini berarti merusak salah satu pilar kontrol moral dalam Islam. Negara yang membiarkan rakyatnya diteror sejatinya telah gagal menjalankan fungsi *junnah* dan justru berubah menjadi sumber ketakutan.
Islam menolak kekuasaan yang memerintah dengan rasa takut. Al-Qur’an menggambarkan pola kekuasaan semacam ini melalui kisah Fir‘aun, yang mempertahankan kekuasaannya dengan penindasan dan intimidasi. Kekuasaan yang bertumpu pada teror adalah bentuk kerusakan yang dikutuk, dan pembiaran terhadapnya—baik melalui impunitas maupun lemahnya penegakan hukum—merupakan kezaliman yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Sejarah Islam menunjukkan bahwa kritik ditempatkan secara terhormat. Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah dikoreksi secara terbuka oleh seorang perempuan terkait kebijakan mahar. Umar tidak marah, tidak mengancam, dan tidak menganggap koreksi itu sebagai pembangkangan. Ia justru mengakui kesalahannya dan membatalkan kebijakan tersebut. Kritik diposisikan sebagai penjaga kebenaran, bukan ancaman kekuasaan.
Dari sini jelas bahwa wibawa pemimpin lahir dari keadilan dan ketakwaan, bukan dari rasa takut yang dipaksakan. Teror terhadap pengkritik bukan tanda kekuatan, melainkan cermin ketakutan penguasa terhadap kebenaran. Kritik yang bersumber dari asas yang benar dan qath’i—yakni Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw.—adalah kewajiban, bukan kejahatan.
*Wallahualam bissawab.*