Oleh : Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)
Demokrasi idealnya menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak dasar warga negara. Kritik terhadap kebijakan publik bukan hanya sah, tetapi juga diperlukan sebagai mekanisme koreksi kekuasaan. Namun, serangkaian peristiwa yang terjadi sejak akhir 2025 hingga awal 2026 justru menunjukkan gejala sebaliknya. Ruang kritik kian menyempit, sementara intimidasi terhadap suara-suara kritis semakin mengkhawatirkan.
Sejumlah konten kreator, influencer, dan aktivis yang mengkritik kebijakan pemerintah khususnya terkait penanganan bencana di Sumatra melaporkan mengalami teror dan intimidasi. Media Indonesia pada 31 Desember 2025 melaporkan sedikitnya tujuh konten kreator dan aktivis diteror usai menyampaikan kritik terhadap penanganan pascabencana di Sumatra. Bentuk teror yang dialami tidak sederhana, melainkan berlapis dan serius seperti ancaman fisik, vandalisme, doxing, peretasan digital, intimidasi terhadap keluarga, hingga teror bom molotov.
Salah satu kasus paling mencolok menimpa DJ Donny. Rumahnya dilaporkan dilempari bom molotov oleh orang tak dikenal pada 31 Desember 2025, beberapa waktu setelah ia menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah melalui media sosial. Kasus lain dialami Sherly Annavita, influencer asal Aceh, yang menerima ancaman, vandalisme, serta pelemparan telur busuk ke rumah dan kendaraannya. Aktivis lingkungan Iqbal Damanik bahkan menerima kiriman bangkai ayam disertai pesan ancaman pada 30 Desember 2025.
Tempo pada 2 Januari 2026 menulis bahwa sebagian korban juga mengalami doxing dan peretasan akun digital setelah konten kritik mereka viral. BBC Indonesia dalam laporannya awal Januari 2026 menegaskan bahwa pola teror ini menunjukkan eskalasi ancaman terhadap kebebasan berekspresi, terutama di ruang digital. Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah memang menyatakan kecaman atas intimidasi tersebut (Antara, 3 Januari 2026). Namun, kecaman normatif semata tidak cukup untuk menghapus rasa takut yang telah telanjur menyebar di ruang publik.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika kritik terhadap kebijakan publik justru berujung teror, sejauh mana demokrasi masih bekerja secara substantif?
Ketika Kritik Dipersekusi dalam Demokrasi
Teror dan intimidasi terhadap konten kreator kritis tidak dapat dipandang sebagai peristiwa individual yang berdiri sendiri. Ada pola yang jelas sebab semua korban adalah mereka yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara, bukan sekadar persoalan personal atau konflik antarindividu. Pola ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk membungkam kritik melalui menciptakan rasa takut.
Dalam konteks demokrasi, teror semacam ini merupakan bentuk kekerasan politik yang paling berbahaya karena tidak selalu tampil dalam wajah resmi negara, tetapi bekerja secara efektif untuk membatasi kebebasan warga. Ketika seseorang diserang bukan hanya secara verbal, melainkan juga secara fisik dan psikologis bahkan keluarganya ikut diancam. Maka pesan yang disampaikan kepada publik menjadi sangat jelas bahwa kritik memiliki konsekuensi.
Inilah yang kerap disebut sebagai gejala demokrasi otoriter. Secara prosedural, negara masih menyelenggarakan pemilu, menjamin kebebasan pers, dan mengakui hak berpendapat. Namun, secara praktik, kritik dipersepsikan sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari mekanisme kontrol kekuasaan. Akibatnya, ruang publik menjadi tidak aman bagi ekspresi kritis.
Demokrasi yang sehat seharusnya mampu menampung kritik, termasuk kritik yang keras, selama disampaikan dalam koridor hukum. Ketika kritik justru dibalas dengan intimidasi, maka negara atau aktor yang memiliki kepentingan dengan kekuasaan telah gagal membedakan antara kritik dan permusuhan. Dalam situasi seperti ini, rasa takut menjadi alat paling efektif untuk membungkam rakyat tanpa perlu membubarkan demokrasi secara formal.
Jika dibiarkan, praktik ini akan melahirkan masyarakat yang apatis, takut bersuara, dan enggan terlibat dalam diskursus publik. Demokrasi pun berubah menjadi prosedur kosong tanpa partisipasi kritis.
Kekuasaan sebagai Pelindung, Kritik sebagai Amanah
Dalam perspektif Islam, relasi antara penguasa dan rakyat dibangun di atas prinsip tanggung jawab dan perlindungan. Penguasa diposisikan sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Artinya, kekuasaan bukan alat untuk menakut-nakuti rakyat, melainkan sarana untuk menjamin keamanan, keadilan, dan kesejahteraan.
Islam tidak memandang kritik sebagai ancaman terhadap stabilitas, melainkan sebagai bagian dari muhasabah lil hukam yaitu kontrol dan evaluasi terhadap penguasa. Rakyat memiliki kewajiban moral untuk mengingatkan penguasa ketika kebijakan yang diambil menyimpang dari keadilan dan kemaslahatan umum. Sebaliknya, penguasa berkewajiban membuka diri terhadap kritik dan melindungi pihak-pihak yang menyampaikannya.
Sejarah pemerintahan Islam memberikan banyak teladan tentang bagaimana kritik dihargai. Khalifah Umar bin Khattab dikenal sebagai pemimpin yang tidak hanya menerima kritik, tetapi juga menjadikannya bahan evaluasi kebijakan. Ketika seorang perempuan menegur kebijakannya di ruang publik, Umar tidak mengancam atau menghukumnya, melainkan mengakui kekeliruannya. Kritik dipandang sebagai bentuk kepedulian, bukan pembangkangan.
Dalam sistem ini, teror terhadap konten kreator dan aktivis merupakan praktik yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan dalam Islam. Negara seharusnya menjamin keamanan ruang publik, baik fisik maupun digital, agar kritik dapat disampaikan secara aman dan bertanggung jawab. Perlindungan terhadap pengkritik bukan kelemahan negara, melainkan indikator kekuatan moral dan legitimasi kekuasaan.
Solusi Islam tidak berhenti pada kecaman terhadap teror, tetapi menuntut perubahan paradigma kekuasaan dari anti-kritik menjadi akuntabel, dari represif menjadi protektif. Negara yang kuat bukan negara yang membungkam kritik, melainkan negara yang mampu menjawab kritik dengan kebijakan yang adil dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Wallahu a’lam.