Angka Perceraian Meningkat, Syariat Islam Solusinya


author photo

13 Feb 2026 - 20.11 WIB




Nurhayati, S.H

Gubernur Kaltara Zainal Paliwang resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Tinggi Agama Kaltara terkait perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Bentuk kerjasama yang dilakukan yakni adanya sistem potong gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pemberian nafkah kepada anak pasca perceraian sesuai putusan pengadilan (kaltara.tribunnews.com, 27/1/2026).

Dalam Instagram resmi @kaltaraprov, sembilan institusi resmi menjalin kerja sama lintas sektoral guna memperkuat perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian. Institusi yang terlibat dalam kerja sama besar ini meliputi Pemerintah Provinsi Kaltara, Pengadilan Tinggi Agama Kaltara, DPRD Provinsi Kaltara, dan Kejaksaan Tinggi Kaltara. Selain itu, terlibat pula Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara, Pengadilan Tinggi Kaltara, Korem 092/Maharajalila, serta Lantamal XIII Tarakan.

Merespon peningkatan angka perceraian di Kabupaten Bulungan, MoU perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian diambil sebagai langkah lindungi korban pasca cerai. Diharapkan kebijakan ini menjadi antisipasi dampak yang timbul dari keretakan rumah tangga. Banyak faktor yang menyebabkan perceraian. Beragam pemicu seperti selingkuh, judi, hingga KDRT, kerap mewarnai kehidupan berumah tangga. Akhirnya perselisihan dan pertengkaran pun tak dapat terhindarkan. Tingginya angka perceraian menggambarkan banyak sekali keluarga yang memilih berpisah daripada mempertahankan ikatan pernikahan.

Selain antisipasi dampak pasca perceraian, seharusnya ada upaya pencegahan perceraian. Walaupun keputusan bercerai atau tidak adalah ranah privasi, tapi kalau sampai memunculkan korban dan berdampak bagi masa depan generasi, sudah selayaknya negara hadir menjaga keutuhan rumah tangga rakyatnya. Karena jika dibiarkan, ibarat bola salju yang terus menggelinding, ia semakin membesar, daya rusaknya juga semakin besar.

Sayangnya pemerintah tidak hadir dalam menjaga keutuhan rumah tangga masyarakat. Selama ini kebijakan yang digulirkan adalah upaya pasca cerai, tidak menyentuh upaya mencegah perceraian. Payung hukum ada untuk korban perceraian, tapi tidak ada untuk menjaga ikatan pernikahan. Kalaupun ada, masih bersifat himbauan dan seruan dengan landasan pemerintah tidak mengatur ranah privasi seseorang. Akibatnya peran pemerintah dibutuhkan saat pernikahan dan perceraian saja. Tidak ada peran negara dalam menjaga ketahanan keluarga.

Gambaran diatas berbeda dengan pengaturan islam. Pertama-tama, islam menjamin kemakmuran masyarakat. Memenuhi kebutuhan pokok termasuk menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai. Hal ini menjadi solusi mengentas kemiskinan sekaligus mencegah rumah tangga dari masalah ekonomi. Selanjutnya, masyarakat akan diedukasi tentang urgensi pernikahan. Memahamkan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga, termasuk syariat cerai yang tidak boleh sembarangan diputuskan ketika terjadi perselisihan dan pertengkaran.

Syariat islam memberikan sanksi tegas bagi para pelaku perusak rumah tangga dan ikatan pernikahan. Perbuatan seperti selingkuh dan KDRT adalah pelanggaran syariat yang pelakunya diberikan sanksi yang keras. Tidak ada ampunan bagi siapa pun yang berani melukai ikatan suci pernikahan. Kebijakan ini akan membuat setiap orang yang telah menikah berpikir berulang kali untuk mengkhianati pasangan dan merusak rumah tangganya.

Dengan pengaturan tersebut, islam memberikan batasan yang jelas. Siapapun yang siap menikah hendaknya menikah dengan keputusan yang matang. Yang menjalani ikatan pernikahan, hendaknya mempertimbangkan sanksi keras yang akan ia dapatkan ketika berani mencederai jalinan pernikahan. Islam mencegah seseorang menikah berdasarkan hawa nafsu, mencegah bercerai dengan keputusan atas hawa nafsu, dan menghukum seseorang yang merusak pernikahan karena hawa nafsu.

Demikianlah, pengaturan syariat islam memberikan solusi atas dampak perceraian, sekaligus menjaga ketahanan keluarga. Syariat islam bisa berfungsi optimal hanya jika diterapkan secara totalitas dan menyeluruh. Penerapannya bukan pada ranah individu saja, namun juga ditengah masyarakat dan negara yang menerapkan syariat islam kaffah (khilafah). Sehingga bisa dipastikan ini akan mencegah dan menekan angka perceraian. Insyaallah. Wallahu’alam.
Bagikan:
KOMENTAR