Oleh : Nor Hamidah ( Pemerhati Sosial).
Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya menekan praktek prostitusi online yang sedang marak terjadi di tengah masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melakukan pengawasan terhadap aktivitas pekerjaan seks komersial (PSK) melalui aplikasi bernama michat.
Dari hasil pemantauan itu, petugas kemudian akan menindaklanjuti dengan melaksanakan patroli dan penelusuran lapangan apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Upaya penindakan praktek prostitusi online, satpol PP bekerja sama dengan pihak kepolisian agar memudahkan proses pengamanan.
Maraknya kemaksiatan seperti prostitusi online adalah buah dari diterapkannya sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.
Dari segi aspek ekonomi sehingga kemiskinan sistematik ini seringkali menjerat perempuan ke dalam lembah hitam.
Adanya HAM yaitu paham kebebasan bertingkah laku maka berbuat zina dianggap sebagai urusan pribadi asal suka sama suka selama tidak mengganggu ketertiban umum, maka itu sah-sah saja. Adapun langkah patroli hanya menyentuh permukaan tanpa perubahan sistem sanksi dan edukasi akidah.
Patroli dan pengawasan aplikasi adalah langkah teknis yang baik, namun tanpa penerapan syariat Islam secara kaffah hal tersebut ibarat memadamkan api dengan segelas air di tengah kebakaran besar. Salah satunya di dalamnya terdapat sistem pendidikan Islam yang berperan dalam menghasilkan individu bertakwa. Individu bertakwa akan berpegang pada syariat, baik dalam memilih hiburan maupun dalam membuka usaha atau memilih pekerjaan.
Kemaksiatan akan terus berulang termasuk prostitusi online hanya dapat diberantas tuntas dengan penerapan syariat Islam dalam naungan daulah Islam. Karena dalam Islam kemaksiatan adalah pelanggaran hukum syara dan ada sanksinya.
Islam menyelesaikan masalah ini dengan mekanisme berlapis yang dikenal dengan tiga pilar penjagaan masyarakat yaitu: pertama, adanya ketakwaan individu dan edukasi. Islam mewajibkan negara membina akidah dan syakhsiyyah (kepribadian) Islam bagi setiap warga negaranya. Dengan iman seseorang akan merasa diawasi oleh Allah sehingga takut mendekati zina.
Kedua, adanya kontrol masyarakat. Di mana masyarakat dibiasakan untuk melakukan Amar ma'ruf nahi mungkar. Lingkungan yang Islami tidak akan membiarkan praktik maksiat tumbuh subur di sekitarnya. Selanjutnya ketiga, adanya peran negara dalam penerapan sistem. Dengan menjamin kebutuhan pokok warga negara agar tidak ada perempuan yang terpaksa "menjual diri" karena faktor ekonomi. Negara akan menutup celah aplikasi atau konten yang memfasilitasi kemaksiatan. Negara berhak memblokir akses teknologi yang digunakan untuk melanggar syariat.
Negara juga akan memberikan sanksi (uqubat), bagi pelaku zina sesuai syariat, yaitu dicambuk atau dirajam. Sanksi ini bersifat jawazir (mencegah orang lain melakukan hal serupa) dan jawabir (menembus dosa bagi pelaku di akhirat).
Dengan demikian kemaksiatan salah satunya prostitusi online yang tiada akhir merupakan buah pahit sistem sekuler. Harusnyau menyadarkan kita pentingnya solusi tuntas syariat. Selanjutnya dengan momentum Ramadhan kita terus meningkatkan ketaatan dan perjuangan penegakan Islam kaffah, Allahu Akbar. Wallahu a'lam bisshowab.
