Ratna Munjiah (Pemerhati Sosial Masyarakat)
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru di salah satu SMK di Samarinda yang kini ditangani TRC PPA Kalimantan Timur kembali membuka mata kita: anak-anak tidak lagi aman, bahkan di ruang pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan akhlak dan ilmu.(https://kaltimetam.id/trc-ppa-kaltim-terima-dua-laporan-dugaan-pelecehan-oleh-oknum-guru-smk-di-samarinda-desak-penegakan-hukum/?fbclid=IwdGRzaAP8-).
Fenomena child grooming, adalah proses manipulasi bertahap terhadap anak untuk tujuan eksploitasi seksual, bukan sekadar kejahatan individual. Ia adalah gejala sistemik. Kejahatan ini tumbuh dalam lingkungan yang permisif, yang memberi ruang luas bagi syahwat untuk beroperasi tanpa pagar moral yang kokoh.
Hari ini, anak-anak hidup di tengah arus digital tanpa batas. Pornografi mudah diakses. Interaksi bebas dianggap wajar. Batas aurat dicibir sebagai simbol keterbelakangan. Konsep kebebasan dielu-elukan tanpa tanggung jawab moral.
Pertanyaannya: dari mana semua ini lahir?
Akar persoalan tidak bisa dilepaskan dari paradigma sekularisme dan liberalisme yang menjadi fondasi sistem kehidupan modern. Sekularisme memisahkan agama dari kehidupan publik. Moral direduksi menjadi urusan pribadi. Negara mengklaim diri netral terhadap nilai, padahal dalam praktiknya justru memberi ruang besar pada industri yang mengeksploitasi seksualitas demi keuntungan ekonomi.
Sistem pendidikan pun tidak steril dari paradigma ini. Pendidikan lebih diarahkan mencetak tenaga kerja daripada membentuk pribadi bertakwa. Guru kehilangan posisi sebagai figur pembimbing ruhani, dan murid kehilangan arah pembinaan karakter.
Dalam ruang yang seperti inilah predator seksual menemukan celah.
Islam memandang persoalan ini secara mendasar. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra: 32).
Perintah ini bukan sekadar larangan berzina. Ia adalah prinsip peradaban. Islam menutup semua pintu menuju kerusakan. Inilah konsep saddudz dzari’ah—menutup jalan sebelum bencana terjadi. Karena itu, Islam mengatur interaksi sosial secara preventif:
Larangan khalwat
Perintah menundukkan pandangan. Kewajiban menutup aurat.
Pendidikan adab dan privasi sejak dini. Aturan-aturan ini sering dituduh membatasi kebebasan. Namun sejatinya, ia adalah pagar perlindungan.
Dalam Islam, kehormatan (al-‘irdh) termasuk tujuan utama syariat (maqashid syariah). Maka negara tidak boleh netral terhadap moral publik.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari).
Negara dalam Islam adalah penjaga akhlak masyarakat. Ia wajib menutup industri yang merusak moral, mengontrol ruang publik dan digital, serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.
Jika grooming berujung pada zina, hukumannya jelas dan berat sebagaimana ditegaskan dalam QS. An-Nur: 2. Jika berupa pelecehan atau eksploitasi, termasuk dalam jarimah ta’zir yang sanksinya ditetapkan negara demi menjaga kemaslahatan.
Bandingkan dengan sistem sekuler yang sering kali bergerak setelah korban berjatuhan. Regulasi dibuat reaktif, bukan preventif. Negara tersandera kepentingan pasar dan dalih hak individu. Akibatnya, perlindungan anak menjadi setengah hati.
Kita tidak bisa berharap hasil berbeda dari sistem yang sama.
Child grooming bukan sekadar penyimpangan personal. Ia adalah cermin kegagalan ideologi yang mengagungkan kebebasan tanpa rambu ilahiah.
Islam menawarkan paradigma berbeda:
Akidah sebagai sumber moral objektif.
Keluarga sebagai benteng pertama.
Masyarakat sebagai pengontrol sosial.
Negara sebagai pelindung aktif.
Jika kita sungguh ingin melindungi anak-anak, maka pembahasan tidak boleh berhenti pada hukuman pelaku. Kita harus berani menyentuh akar persoalan: sistem nilai apa yang sedang kita pakai?
Anak-anak tidak membutuhkan slogan kebebasan. Mereka membutuhkan sistem yang melindungi fitrah mereka.
Momentum Ramadhan seharusnya menjadi pengingat bahwa perubahan sejati dimulai dari perubahan paradigma. Dakwah untuk mengembalikan kehidupan kepada syariat bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak demi keselamatan generasi.
Wallahu a‘lam.
