Oleh Farida, ST (Pemerhati Sosial, SDAE dan Lingkungan)
Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur terhadap seorang oknum guru di salah satu SMK di Samarinda kembali mengguncang nurani publik. Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi alarm keras bahwa ruang pendidikan—yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak—tidak sepenuhnya steril dari ancaman kejahatan moral.
Fenomena child grooming bukan sekadar pelanggaran etik atau penyimpangan perilaku. Ia adalah kejahatan serius yang terstruktur, manipulatif, dan merusak masa depan korban. Grooming terjadi ketika pelaku membangun kedekatan emosional dengan anak untuk kemudian mengeksploitasi secara seksual. Kejahatan ini kerap berlangsung diam-diam, sulit terdeteksi, dan seringkali korban tidak menyadari dirinya sedang dimanipulasi.
Di Kalimantan Timur, peningkatan kasus kekerasan terhadap anak beberapa tahun terakhir menunjukkan persoalan yang tidak sederhana. Kabupaten Berau, sebagai salah satu wilayah dengan pertumbuhan ekonomi dan investasi yang pesat—baik dari sektor perkebunan, pertambangan, maupun pariwisata—tidak sepenuhnya lepas dari persoalan sosial yang mengiringinya. Perubahan sosial yang cepat, arus digitalisasi, dan lemahnya kontrol sosial berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan, termasuk kekerasan terhadap anak.
Ketika ruang pendidikan dan ruang digital sama-sama rentan, maka pertanyaannya: di mana letak kelemahan sistem?
Lemahnya Perlindungan dan Akar Paradigma
Child grooming termasuk tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dampaknya bukan hanya pada individu korban, tetapi juga pada rusaknya tatanan sosial. Ketika guru—yang seharusnya menjadi teladan—justru diduga menjadi pelaku, maka kepercayaan publik pada institusi pendidikan pun tergerus.
Fakta bahwa kasus-kasus serupa terus bermunculan menunjukkan adanya celah serius dalam sistem perlindungan negara. Pencegahan belum optimal, pengawasan belum maksimal, dan pembentukan karakter dalam sistem pendidikan belum menyentuh akar moralitas.
Akar persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari paradigma sekulerisme dan liberalisme yang memisahkan agama dari kehidupan publik. Dalam sistem kapitalisme, pendidikan lebih diarahkan pada pencapaian akademik dan kompetensi pasar, bukan pada pembentukan kepribadian bertakwa. Guru diposisikan sebagai tenaga profesional, tetapi tidak selalu dibentuk sebagai figur teladan moral. Murid didorong berprestasi, namun tidak selalu dibekali kontrol diri berbasis akidah.
Di sisi lain, budaya liberal yang semakin permisif—termasuk dalam konten digital—mempercepat rusaknya batas moral. Anak-anak terpapar berbagai konten yang tidak layak, sementara pengawasan keluarga dan negara belum sepenuhnya kuat.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya individu yang rusak, tetapi tatanan sosial secara keseluruhan akan rapuh.
Islam dan Perlindungan Anak
Dalam Islam, anak adalah amanah besar yang wajib dijaga. Segala bentuk eksploitasi dan kezaliman terhadap anak adalah dosa besar dan kejahatan yang harus dihentikan.
Islam tidak membiarkan child grooming tanpa sanksi. Sistem hukum Islam memberikan aturan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, dengan hukuman yang memiliki efek jera dan perlindungan nyata bagi masyarakat. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran kehormatan dan keselamatan anak.
Negara dalam sistem Islam memiliki kewajiban penuh untuk:
1. Preventif – membangun sistem pendidikan berbasis akidah, membentuk guru yang berkepribadian Islam, mengontrol media dan konten yang merusak moral.
2. Kuratif – memberikan perlindungan hukum yang tegas, proses peradilan yang adil, serta pemulihan maksimal bagi korban.
Lebih dari itu, dakwah menjadi kebutuhan mendesak. Perubahan tidak cukup pada individu, tetapi harus menyentuh paradigma berpikir masyarakat. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan harus diganti dengan cara pandang Islam yang menjadikan syariat sebagai standar dalam pendidikan, hukum, dan kebijakan.
Momentum Ramadhan seharusnya menjadi titik refleksi. Bulan yang menguatkan ketakwaan ini semestinya juga menguatkan kesadaran kolektif untuk memperjuangkan sistem yang melindungi generasi, bukan sekadar mengecam kasus demi kasus.
Menyelamatkan Generasi, Menjaga Peradaban
Berau dengan segala potensi alamnya, Kalimantan Timur dengan geliat pembangunannya, membutuhkan generasi yang kuat secara moral dan spiritual. Investasi terbesar bukan hanya pada infrastruktur dan ekonomi, tetapi pada perlindungan anak dan pembentukan karakter.
Child grooming adalah alarm keras bahwa ada yang salah dalam sistem sosial kita. Jika negara lemah, masyarakat permisif, dan pendidikan kehilangan ruh moral, maka yang hancur bukan hanya masa depan anak—tetapi masa depan peradaban.
Islam menawarkan solusi menyeluruh: akidah sebagai fondasi, syariat sebagai aturan, dan negara sebagai pelindung. Tanpa itu, kita hanya akan sibuk memadamkan api, tanpa pernah memperbaiki sumber percikan.
