(Aktivis Muslimah)
Sepanjang tahun 2025, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A) Kutai Kartanegara (Kukar) menangani 204 pengaduan. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual terhadap anak tercatat sebagai kasus yang paling banyak dilaporkan.
Meski angka pengaduan tergolong tinggi, UPTD P2TP2A menegaskan kondisi tersebut tidak serta-merta mencerminkan meningkatnya tingkat ketidakamanan di Kukar. Sebaliknya, lonjakan laporan dinilai sebagai indikator meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor dan mencari perlindungan. https://mediakaltim.com/uptd-p2tp2a-kukar-tangani-204-pengaduan-sepanjang-2025-kekerasan-seksual-anak-paling-dominan/
Jika diamati selama ini kekerasan seksual makin hari kian marak terjadi yang notabene dialami anak-anak dan perempuan. Seharusnya kasus ini menjadi renungan bersama. Bahwa kekerasan terjadi sebab sistem kapitalisme liberal yang menjadikan moral masyarakat berkiblat pada barat yang bebas tanpa batas. Tidak heran pola pikir dan pola sikap masyarakat makin tak mampu dibendung dengan berbagai problem yang ada termasuk kekerasan seksual. Sistem demokrasi sekuler menihilkan peran agama dalam pergaulan. Walhasil tingkat kekerasan seksual kian naik. Sebab, asas dalam menjalankan kehidupan adalah kebebasan yang menimbulkan berbagai problem umat.
Maraknya kekerasan seksual tidak terlepas dari peran media sosial yang menampilkan hal-hal yang berbau pornografi, porno aksi, pergaulan bebas, dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya tanpa adanya tameng dalam membatasi tontonan yang tidak bermoral dan merusak identitas kaum muslim. Tidak adanya kontrol negara dan pembiaran konten-konten yang tidak senonoh menjadi salah satu pemicu maraknya kekerasan seksual yang masuk dalam katagori tindak kriminal akut.
Tidak jarang kekerasan seksual terjadi di kalangan keluarga akibat minimnya keimanan setiap individu, korban yang takut melaporkan ke pihak berwajib sehingga masalah tersebut tidak menemukan solusi yang memberi efek jera justru makin leluasa pelaku menjalankan perilaku bejatnya. Ini tidak boleh dibiarkan, korban mesti berani melaporkan siapapun pelakunya baik dari kalangan orang yang tidak dikenal maupun keluarga sebab kekerasan seksual tidak hanya merusak psikis tetapi juga nasab korban.
Selanjutnya, peran sentral pada pemangku kebijakan masih terbilang setengah hati. Seharusnya para pemangku kebijakan memberikan aturan yang mampu memberikan efek jera dan solusi yang sistemis. Problem yang terkait tindak kriminal seperti kekerasan seksual harus segera di tangani dengan cepat dan tepat sesuai sasaran. Maka, sosial media harus menampilkan konten-konten positif bukan dimanfaatkan sebagai alat dalam menyebarkan ide sekuler liberal. Begitupun dalam dunia pendidikan.
Islam memiliki aturan yang sempurna dan paripurna yang mampu menyelesaikan problematika umat termasuk kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan. Ada beberapa komponen yang mampu mengikat umat yakni ketakwaan individu, memiliki pola pikir dan pola sikap berdasarkan akidah Islam bagi seluruh umat dan senantiasa memiliki kesadaran untuk berada dalam amar makruf nahi munkar sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu Wa Taala :
Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia (selama) kamu menyuruh (berbuat) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Seandainya Ahlulkitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka! adalah orang-orang fasik. (QS. Al-Imran : 110).
Negara sebagai garda terdepan dalam melindungi dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku dalam hal ini kekerasan seksual sebagaimana sabda Rasulullah SAW “Sesungguhnya Allah amatlah murka terhadap seorang yang keji lagi jahat.” (HR al-Tirmidzi).
Dengan penerapan sistem Islam. Maka, sanksi tegas kepada siapapun yang melakukan kekerasan seksual tanpa memandang status sosial akan memberantas sampai ke akarnya. Sanksi keras ini merupakan bentuk penebus dosa dan membuat orang berpikir untuk melakukan hal keji tersebut. Dengan demikian umat akan terhindar dari kekerasan seksual. Wallahu Alam Bishawab.
