Oleh: Mutiara Putri Wardana
Seorang pria berinisial ADP (39) diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Long Ikis. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sore di wilayah Desa Semuntai. (https://infopaser.id/pelaku-dugaan-pencabulan-anak-di-long-ikis-diamankan-usai-ancam-korban/)
Kasus pencabulan, pelecehan, kekerasan, dan kejahatan seksual terhadap anak terus berulang dan menjadi bukti bahwa negara belum mampu memberikan perlindungan optimal. Kasus dugaan pencabulan anak di Long Ikis, Kabupaten Paser ini misalnya, menunjukkan betapa rentannya posisi anak. Pelaku bahkan sempat mengancam korban sebelum akhirnya diamankan aparat. Fakta ini memperlihatkan bahwa kekerasan tidak hanya terjadi, tetapi juga disertai intimidasi yang memperparah trauma korban.
Berbagai regulasi dan upaya hukum, termasuk pembentukan undang-undang serta keberadaan unit khusus seperti Unit PPA, pada praktiknya lebih banyak bergerak setelah kejadian terjadi sebatas menerima laporan, melakukan pendampingan, dan memproses hukum pelaku. Upaya preventif yang menyentuh akar persoalan masih lemah, padahal pencegahan jauh lebih mendesak dibanding sekadar penindakan.
Orang tua pada faktanya tidak mungkin mengawasi anak selama 24 jam penuh. Dalam sistem kehidupan saat ini, anak dapat terancam di mana pun, kapan pun, dan oleh siapa pun. Ironisnya, banyak pelaku kekerasan seksual justru berasal dari lingkungan terdekat, bahkan dari orang-orang yang dikenal korban. Lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi sumber ancaman.
Kasus ini memperlihatkan bahwa relasi kuasa dan kedekatan sosial kerap dimanfaatkan pelaku untuk membungkam korban. Ini menunjukkan bahwa persoalan bukan hanya pada lemahnya pengawasan keluarga, tetapi juga pada rapuhnya sistem sosial yang gagal menciptakan lingkungan aman bagi anak.
Kondisi ini menuntut tindakan serius dan menyeluruh dari berbagai pihak, khususnya negara sebagai pemegang otoritas tertinggi perlindungan rakyat. Namun langkah parsial dan tambal sulam tidak akan cukup jika akar masalahnya tidak disentuh. Selama negeri ini masih berpijak pada sistem kapitalis-sekuler yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama tanpa batasan moral yang kokoh, maka ruang penyimpangan akan terus terbuka.
Perlindungan anak tidak cukup hanya dengan perangkat hukum, tetapi memerlukan sistem kehidupan yang menjadikan nilai agama sebagai fondasi dalam mengatur interaksi sosial. Tanpa perubahan mendasar pada paradigma dan sistem yang melandasi kebijakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak dikhawatirkan akan terus berulang.
Di sinilah Islam menawarkan pendekatan yang berbeda dan sistemik. Islam mencegah tindak pelecehan hingga kejahatan seksual melalui tiga pilar utama: ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan penerapan aturan oleh negara. Ketakwaan individu dibangun melalui pendidikan berbasis akidah yang menanamkan kesadaran bahwa setiap perbuatan diawasi Allah dan akan dimintai pertanggungjawaban. Dengan fondasi ini, seseorang tidak hanya takut pada sanksi hukum, tetapi juga pada konsekuensi moral dan spiritual.
Selanjutnya, kontrol masyarakat diwujudkan melalui budaya amar makruf nahi mungkar. Masyarakat tidak bersikap permisif terhadap penyimpangan, tetapi aktif menjaga norma. Pergaulan laki-laki dan perempuan diatur, larangan khalwat ditegakkan, serta standar interaksi dijaga agar tidak membuka celah terjadinya kejahatan. Dengan mekanisme ini, masyarakat menjadi bagian dari sistem perlindungan kolektif, bukan sekadar penonton ketika kasus terjadi.
Adapun negara berperan memastikan seluruh aturan berjalan konsisten. Negara tidak hanya hadir setelah kejahatan terjadi, tetapi membangun sistem sosial, pendidikan, media, dan hukum yang selaras dengan syariat. Support system Islam menjaga anak secara menyeluruh jiwa mereka terlindungi dari kekerasan, akal mereka dijaga dari pengaruh merusak, dan keimanan mereka diperkuat dalam lingkungan yang kondusif.
Sistem sanksi dalam Islam pun bersifat jawabir dan jawazir. Ia menjadi penebus bagi pelaku sekaligus pencegah bagi masyarakat agar tidak melakukan kejahatan serupa. Sanksi yang tegas dan jelas akan menutup ruang kompromi terhadap kejahatan seksual, serta memberikan efek jera yang nyata. Dengan demikian, perlindungan anak tidak berhenti pada empati dan wacana, tetapi diwujudkan dalam sistem pencegahan dan penindakan yang kokoh.
Fenomena kekerasan seksual terhadap anak tidak berdiri sendiri. Ia mencerminkan rapuhnya tatanan sosial yang ada. Jika akar masalahnya bersifat sistemik, maka solusinya pun harus sistemik. Menyelamatkan anak dari kekerasan seksual membutuhkan perubahan paradigma dan sistem yang mampu menjaga individu, masyarakat, dan negara berjalan dalam satu arah perlindungan yang utuh. Dalam pandangan ini, Islam diposisikan sebagai sistem yang menawarkan perlindungan komprehensif bagi generasi, agar mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan terjaga kehormatannya. Wallahu’alam