Oleh : Siti Nur Ainun Ajijah ( Pemerhati Masalah Umat )
Kasus remaja di Samarinda yang kedapatan membawa 50 butir ekstasi siap edar kembali mengetuk keprihatinan kita. Barang bukti berupa pil ekstasi berlogo tertentu dengan berat hampir 20 gram menunjukan bahwa persoalan ini bukan sekedar kenakalan remaja biasa, melainkan sudah masuk dalam jaringan peredaran narkoba.
Pelaku masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Penanganannya pun mengikuti Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, realitas ini tetap memprihatinkan, pasalnya anak-anak kini semakin dekat dengan dunia kriminal.
https://berandapost.com/2026/02/15/remaja-samarinda-bawa-50-ekstasi-polisi-ungkap-peran-jaringan/
Narkoba merupakan masalah yang sangat kompleks dan terus berulang. Tentu fenomena ini tidak berdiri sendiri. Berulangnya kasus demi kasus menunjukan adanya akar masalah yang lebih dalam. Dalam persprektif kritis, kondisi ini lahir dari sistem kehidupan yang menempatkan kebebasan sebagai nilai utama, sementara peran agama dan moral semakin terpinggirkan.
Sistem sekuler liberal yang memisahkan agama dari kehidupan telah membuka ruang bagi perilaku menyimpang, bahkan pada usia remaja. Akibatnya, anak tidak lagi hidup dalam dunia semestinya seperti belajar, bermain, dan berkembang secara sehat, melainkan terjerumus dalam aktivitas beresiko tinggi.
Di sisi lain, peran orang tua, khususnya ibu, semakin berat. Tanpa dukungan lingkungan, keluarga besar, dan negara, upaya menjaga anak menjadi tidak optimal. Lingkungan sosial yang permisif serta lemahnya kontrol masyarakat terhadap kemaksiatan turut memperparah keadaan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa sistem yang berorientasi pada materi dan kebebasan telah membentuk pola pikir yang menjadikan kesuksesan diukur dari capaian duniawi semata. Dalam situasi seperti ini, anak-anak mudah tergoda untuk mengambil jalan pintas , termasuk terlibat dalam jaringan narkoba.
Lemahnya ketakwaan individu, pudarnya budaya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat, serta minimnya peran negara sebagai pelindung generasi semakin mempercepat lahirnya kasus-kasus ABH. Salah satunya anak pengedar narkoba yang merupakan buah sistem yang salah.
Berbeda-beda dalam Islam, persoalan ini dipandang secara komprehensif. Anak yang telah baligh memang memiliki tanggung jawab hukum. Namun Islam tidak hanya menitikberatkan pada sanksi, melainkan juga pencegahan. Salah satunya melalui penerapan sistem pendidikan Islam yang bertujuan membentuk kepribadian yang berlandaskan akidah, sehingga individu memiliki kontrol diri yang kuat terhadap perbuatan maksiat.
Peran orang tua dalam Islam juga tidak berdiri sendiri. Ada dukungan sistem yang memastikan lingkungan tetap kondusif bagi tumbuh kembang anak. Masyarakat berfungsi sebagai pengontrol sosial melalui budaya amar makruf nahi mungkar, sementara negara bertindak sebagai pengurus dan penjaga umat dengan penerapan aturan yang melindungi generasi dari kerusakan.
Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa ketika nilai-nilai Islam diterapkan secara menyeluruh, lahir generasi yang kuat secara moral, intelektual, dan spiritual. Generasi inilah yang mampu menjadi pelopor perubahan dan penjaga peradaban.
Oleh karena itu upaya menyelamatkan generasi tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum semata. Diperlukan perubahan mendasar dalam sistem kehidupan, termasuk penguatan pendidikan berbasis akidah, peran aktif keluarga, kontrol sosial masyarakat, serta kebijakan negara yang berpihak pada perlindungan generasi.
Kasus di Samarinda tersebut harus menjadi pengingat bahwa menjaga anak dari jerat hukum bukan sekedar tugas individu, melainkan tanggung jawab bersama. Tanpa fondasi nilai yang kuat, generasi muda akan terus menjadi korban dari sistem yang tidak mampu melindungi mereka. Wallahu a’lambishawwab.