Oleh : Purwanti Rahayu
Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya menekan praktik prostitusi online yang sedang marak terjadi di tengah masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melakukan pengawasan terhadap aktivitas Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi bernama Michat.
Pengawasan tersebut dilakukan dengan memantau akun-akun yang terindikasi menawarkan jasa prostitusi di wilayah Kukar.
Dari hasil pemantauan itu, petugas kemudian akan menindaklanjuti dengan melaksanakan patroli dan penelusuran lapangan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
“Sekarang mudah mengidentifikasinya, bisa dilihat melalui aplikasi,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, Senin (9/2/2026).
Upaya penindakan praktik prostitusi online, kata dia, Satpol PP bekerja sama dengan pihak kepolisian agar memudahkan proses pengamanan.
“Penindakan prostitusi online itu harus dikolaborasikan dengan pihak Polres karena apalagi dengan terbitnya UU terbaru, kami tidak boleh melaksanakan kegiatan tanpa sepengetahuan pihak kepolisian,” terang Rasidi. (seputarfakta)
*Lemahnya Penanganan*
Pengawasan Pekerja Seks Komersial (PSK) online secara manual—seperti razia fisik di hotel atau pemantauan terbatas oleh Satpol PP—memang dinilai belum menyentuh penyelesaian secara kolektif. Pendekatan ini cenderung bersifat represif individual, tidak sistemik, dan tidak menyelesaikan akar permasalahan prostitusi online yang bersifat digital dan terorganisir.
Melindungi masyarakat dari penyakit sosial prostitusi online memang membutuhkan peran negara secara total (komprehensif), karena razia konvensional saja terbukti tidak memberikan efek jera yang cukup dan prostitusi sering berulang di tempat yang sama. Prostitusi tetap terjadi meski pada bulan Ramadhan dibatasi, menunjukkan sistem hukum tidak serius. Dan, menunjukkan bahwa aturan hidup yang berjalan adalah sekuler kapitalisme.
Dalam sistem sekuler kapitalisme, agama dijauhkan dari kehidupan. Agama hanya ada di ruang-ruang ibadah atau privat, sementara urusan publik tidak mengindahkan aturan agama. Walhasil, tidak heran jika prostitusi tetap jalan meski di bulan Ramadhan.
Hal ini menunjukkan bahwa negara telah gagal dalam melindungi masyarakat dari prostitusi online karena masifnya praktik tersebut di dunia maya, meskipun upaya penegakan hukum terus dilakukan.
Data menunjukkan bahwa kasus prostitusi online masih marak, bahkan melibatkan jaringan internasional dan korban di bawah umur. Praktik prostitusi tidak akan dapat diakhiri selama sudut pandangnya sistem kapitalisme bukan dari aturan sang Khalik.
*Islam Solusi Hakiki*
Islam sebagai sebuah ideologi memiliki aturan yang komprehensif dan paripurna mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Oleh karenanya, hal ini diyakini mampu menyelesaikan seluruh masalah kehidupan. Syariat Islam dijadikan solusi fundamental dan tuntas untuk memberantas kemaksiatan, termasuk prostitusi online. Pandangan ini didasarkan pada pendekatan hukum Islam yang komprehensif, sanksi tegas, dan pencegahan sistemik terhadap perbuatan zina dan perantara (muncikari/aplikasi).
Pengaturan seluruh aspek kehidupan—termasuk sosial dan media—yang berlandaskan akidah Islam adalah konsep Islam sebagai way of life (pandangan hidup yang komprehensif), yang mengintegrasikan keyakinan (akidah), ibadah, akhlak, dan muamalah (interaksi sosial) berdasarkan Al-Quran dan Hadis. Dalam kerangka ini, akidah bukan hanya keyakinan personal, melainkan penggerak utama yang membentuk karakter, moral, dan perilaku individu dalam kehidupan sehari-hari.
Sistem pendidikan Islam berperan krusial membentuk individu bertakwa yang berpegang teguh pada syariat, mencakup panduan memilih hiburan halal dan menjalankan usaha yang berkah. Pendidikan ini mengintegrasikan ilmu, iman, dan akhlak, memastikan individu seimbang secara spiritual dan intelektual. Individu yang terdidik secara Islami mampu bersikap mandiri, dewasa dalam bertindak, serta menghindari kemaksiatan dalam aspek kehidupan.
Khilafah dalam sistem ekonomi Islam bertujuan untuk menerapkan aturan syariat secara komprehensif, dengan fokus utama memenuhi kebutuhan pokok setiap individu warga negara dan mencegah kemaksiatan yang sering timbul dari ketimpangan ekonomi.
Ketakwaan individu, kontrol masyarakat (amar ma'ruf nahi munkar), dan aturan negara dalam Islam merupakan satu kesatuan sistematis untuk mewujudkan kemaslahatan umat (masyarakat Islam yang sebenar-benarnya). Ketiganya bekerja sinergis mulai dari perbaikan diri (mikro) hingga pengaturan hukum oleh negara (makro).
Ramadhan merupakan momen istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan ketaatan secara totalitas (kaffah) dan memperkuat perjuangan dalam menerapkan seluruh ajaran Islam dalam berbagai aspek kehidupan. Bulan suci ini tidak hanya menjadi ajang ritual puasa, tetapi juga pendidikan spiritual, moral, dan sosial untuk membentuk pribadi yang taat total kepada Allah SWT.
Wallahu'alam Bisshawab