Tes Urine untuk Polisi: Terduga Kriminal dan Moralitas yang Diragukan


author photo

22 Feb 2026 - 04.18 WIB



_“Tes urine bukan sekadar prosedur. Ia adalah silent accusation, tuduhan diam-diam, bahwa Anda mungkin penjahat, dan moral Anda mungkin bejat.” - Wilson Lalengke_

Jakarta - Di negeri yang menjunjung tinggi Pancasila sebagai kompas moral, muncul fenomena yang menggelitik nalar dan mengguncang nurani. Aparat penegak hukum, yakni polisi, jaksa, hakim, dan pejabat sipil, kini menjadi sasaran tes urine massal.

Hal itu katanya bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Namun, pertanyaan mendasar muncul: apakah ini bentuk pencegahan, atau justru pengakuan bahwa institusi penegak hukum sedang dilanda krisis moral, dan anggotanya diduga kuat sebagai kriminal?

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan pernyataan keras tentang fenomena aparat menjalani tes urine sebagaimana perintah Kapolri baru-baru ini. “Tes urine hanya dilakukan kepada orang yang sangat dicurigai sebagai pelaku kriminal dan bermoral bejat. Maka, jika polisi dan aparat penegak hukum dikenai kewajiban tes urine, secara logis mereka sedang dicurigai sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba dan memiliki moral yang sangat rusak,” cetus Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dalam keterangan persnya, Sabtu, 21 Februari 2026.

Pernyataan ini bukan sekadar kritik, melainkan refleksi tajam terhadap cara negara menangani persoalan krisis moral yang melanda aparat dan pejabatnya. Jika seseorang sakit, ia diperiksa oleh dokter, termasuk memeriksa urine-nya. Tapi jika seseorang diperiksa urinenya oleh aparat, itu bukan karena ia sakit, melainkan karena ia dicurigai sebagai pelaku kejahatan, pelanggar UU Narkotika.

Data BNN dan Kepolisian menunjukkan tren penyalahgunaan obat terlarang sangat mengkhawatirkan. Laporan BNN tahun 2023 mencatat bahwa wilayah-wilayah rawan narkoba tidak hanya mencakup komunitas sipil, tetapi juga institusi negara. Tes urine terhadap ratusan personel polisi dan pegawai di berbagai daerah dilakukan sebagai respons terhadap temuan ini.

Pada tahun 2025, Polri melaporkan peningkatan penggunaan kokain di kalangan masyarakat, termasuk indikasi keterlibatan aparat dalam distribusi dan konsumsi narkotika. Kasus besar di Aceh dan Sumatera Utara mengungkap 25 kilogram kokain yang beredar, dan beberapa oknum aparat diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kasus narkoba yang melibatkan polisi berbintang dua, Teddy Minahasa, bersama Kapolres Buktitinggi, sebagai jaringan bandar internasional merupakan bukti kuat bahwa kalangan anggota Polri merupakan tempat nyaman bagi pelaku tindak pidana nanrkotika. Keterlibatan Kapolres Kota Bima, NTB, bersama anak buahnya di kasus narkotika baru-baru ini mencerminkan masifnya pelaku kriminal narkotika di institusi baju coklat itu.

Filsuf terkenal asal Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Tes urine yang dilakukan tanpa dasar kuat bisa melanggar prinsip ini. Kant juga menekankan “duty to oneself” yaitu kewajiban moral setiap manusia untuk menjaga tubuh dan jiwa secara mandiri dari kerusakan. Maka, penyalahgunaan narkoba bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran terhadap martabat manusia itu sendiri.

John Stuart Mill (1806-1873) dari Inggris, dalam prinsip “harm principle”-nya, menyatakan bahwa kebebasan individu hanya boleh dibatasi jika tindakannya merugikan orang lain. Dalam konteks narkoba, penyalahgunaan zat bisa berdampak sosial yang luas, sehingga negara berhak melakukan intervensi. Namun, intervensi itu harus proporsional dan tidak melanggar hak-hak dasar.

Nilai-nilai Pancasila, kata Wilson Lalengke, telah memberikan kerangka moral yang kuat dalam menghadapi kejahatan narkoba. Ketuhanan yang Maha Esa mewajibkan setiap orang menjaga tubuh dari narkoba sebagai bentuk penghormatan terhadap ciptaan Tuhan. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab melarang keras penyalahgunaan narkoba karena merusak harkat dan martabat manusia. Persatuan Indonesia mengingatkan bahwa narkoba memecah belah keluarga, komunitas, dan bangsa.

Dan, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan (dalam Permusyawaratan/Perwakilan) memberikan peringatan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan bijak, bukan dengan prasangka. Serta, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia menyiratkan perintah bahwa pencegahan narkoba harus merata, tidak hanya menyasar kelompok tertentu.

Dalam perspektif Pancasila, tes urine bisa menjadi alat pencegahan yang sah, tetapi harus diikuti oleh transparansi dan kejujuran demi menjaga kepercayaan publik sebagai pihak yang membiayai program tes urine sekaligus mencegah kecurigaan. Perlu diingat juga, bahwa tes urine yang dilakukan secara massal tanpa dasar, ia bisa menjadi bentuk pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan.

Tes urine terhadap aparat penegak hukum hakekatnya bukan sekadar prosedur teknis. Ia adalah cermin dari krisis kepercayaan dan moralitas institusional. Jika aparat negara harus diperiksa karena dicurigai sebagai pelaku tindak kriminal narkoba, maka bangsa ini sedang menghadapi masalah yang jauh lebih dalam: dan mendasar, yakni hilangnya kejujuran sebagai fondasi pelayanan publik.

"Sementara itu, tes urine massal bisa menjadi bentuk stigmatisasi. Ia menyampaikan pesan bahwa kejujuran tidak lagi diasumsikan, melainkan harus dibuktikan secara kimiawi. Ini adalah bentuk degradasi moral yang halus namun sangat memalukan," ujar Wilson Lalengke.

Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang sibuk memeriksa urinenya sendiri, melainkan bangsa yang membangun kejujuran sebagai budaya. Tes urine terhadap aparat penegak hukum harus disertai reformasi moral, pendidikan etika dan sifat jujur, serta pembenahan sistemik. Tanpa itu, kita hanya akan terus mencurigai satu sama lain, dan kejujuran akan menjadi barang langka.

Wilson Lalengke mengingatkan bahwa kejujuran bukan hanya soal tidak berbohong, tetapi soal integritas yang menyatu dalam tindakan, pikiran, dan kebijakan. Maka, jika bangsa ini ingin maju, kejujuran harus dipulihkan, bukan hanya melalui tes urine, tetapi melalui reformasi moral yang menyeluruh di seluruh lembaga penegak hukum dan institusi pelayanan masyarakat. (TIM/Red)
Bagikan:
KOMENTAR