Urgensi Peran Pemerintah Mengatasi Krisis BBM


author photo

24 Feb 2026 - 16.46 WIB



Oleh : Mera Yosefa
(Pemerhati masalah sosial) 

Krisis pasokan bahan bakar minyak (BBM) kembali menghantam masyarakat di Kalimantan Timur. Kali ini, dampaknya sangat terasa pada angkutan sungai di Samarinda hingga rute Samarinda–Mahakam Ulu (Mahulu). Sistem rekomendasi baru dalam distribusi BBM dilaporkan memicu tersendatnya pasokan bagi kapal sungai. Akibatnya, sebanyak 15 dari 28 kapal angkutan terpaksa berhenti beroperasi dan menambatkan diri di dermaga Sungai Kunjang sejak Sabtu, 24 Januari 2026.

Situasi ini bukan sekadar soal teknis distribusi. Bagi warga di Kutai Barat (Kubar) dan Mahulu, jalur sungai merupakan satu-satunya akses utama, lantaran kondisi jalan darat rusak. Ketika kapal berhenti beroperasi, logistik pun tersendat. Harga kebutuhan pokok terancam melonjak, sementara masyarakat di wilayah hulu sungai semakin terjepit. Pemerintah akhirnya menyepakati mekanisme diskresi darurat untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk pengaturan kuota dan jadwal penerbitan surat keputusan. (www.kaltim.tribunnews.com ,01/02/2026) 

Sejumlah pengamat menilai krisis ini menandakan perlunya kebijakan khusus. Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Wilayah Kalimantan Timur sekaligus Dosen Transportasi Universitas Mulawarman, Tiopan H. M. Gultom, menilai situasi ini memerlukan kebijakan khusus, sebab regulasi yang diterapkan secara umum tidak selalu cocok dengan kondisi transportasi sungai di Kalimantan Timur. Dia menyebut bahwa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dapat menggunakan diskresi untuk kondisi darurat seperti ini.

Sementara itu, ekonom Universitas Mulawarman, Purwadi Purwoharsojo, mengingatkan bahwa kelangkaan BBM subsidi berpotensi memicu efek domino terhadap kenaikan biaya logistik di Kubar dan Mahulu. Menurutnya, regulasi seharusnya mempertimbangkan karakteristik tiap daerah, bukan menerapkan satu kebijakan seragam bagi seluruh wilayah.

Kalimantan Timur dikenal sebagai salah satu daerah penghasil minyak terbesar di Indonesia. Namun, ironisnya masyarakat sekitar justru kesulitan mengakses energi migas tersebut. Ini memperlihatkan adanya problem struktural dalam tata kelola sumber daya alam energi (SDAE). Dalam sistem kapitalistik, pengelolaan energi diposisikan sebagai komoditas ekonomi yang tunduk pada mekanisme pasar yang orientasinya hanya mencari keuntungan, sehingga regulasi sering kali berubah-ubah. Alhasil, kebijakan yang diharapkan menjadi solusi justru kerap memunculkan persoalan baru. Faktanya, kekayaan sumber daya alam tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat.

Islam memandang energi dan sumber daya alam strategis sebagai milik umum yang wajib dikelola negara untuk kepentingan seluruh rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api” (HR. Abu Dawud). Para ulama menjelaskan bahwa “api” mencakup sumber energi, termasuk minyak dan gas. Karena itu, negara tidak boleh menyerahkan pengelolaannya kepada mekanisme pasar atau swasta yang berorientasi keuntungan semata, melainkan memastikan distribusinya adil, merata, dan terjangkau.

Dalam tata kelola Islam, negara bertanggung jawab penuh mengelola SDAE dari hulu hingga hilir. Negara akan membangun infrastruktur distribusi (baik jalur darat, sungai, maupun laut) agar pasokan energi sampai ke pelosok tanpa hambatan. Dengan pengelolaan terpusat sebagai bentuk pelayanan bagi masyarakat, potensi kelangkaan akibat birokrasi berbelit atau kebijakan parsial dapat diminimalkan. Harga pun dijaga tetap terjangkau, karena tujuannya bukan mencari laba, melainkan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat.

Islam juga menempatkan penguasa sebagai ra‘in (pengurus rakyat). Rasulullah saw. bersabda, “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas urusan mereka” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Prinsip ini meniscayakan kehadiran negara yang aktif mengurus rakyatnya. Negara tidak menunggu krisis membesar, tetapi sejak awal memastikan sistem distribusi energi berjalan lancar dan antisipatif terhadap kondisi geografis daerah seperti Mahakam Ulu.

Krisis BBM kapal sungai di Samarinda menunjukkan bahwa persoalan energi bukan sekadar soal teknis, melainkan buah dari paradigma pengelolaan ala kapitalis. Selama tata kelola masih berpijak pada orientasi kapitalistik, problem serupa berpotensi terus berulang. Islam menawarkan solusi tuntas dengan penerapan syariatnya dimana menjadikan SDAE sebagai milik umum, dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, serta memastikan distribusi merata hingga ke wilayah terpencil.

Dengan penerapan sistem Islam secara kaffah, kesusahan akibat kelangkaan energi dan melonjaknya harga kebutuhan pokok tidak lagi menjadi cerita berulang. Negara hadir sebagai pelayan, bukan sekadar regulator, sehingga kesejahteraan masyarakat benar-benar terwujud bukan hanya di pusat kota, tetapi hingga pelosok negeri.
Wallahu a'lam bishshowab
Bagikan:
KOMENTAR