‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Dugaan Pungli di Pasar Rakyat Balle, Kabupaten Bone Pedagang Kecil Ditekan Setor Ratusan Ribu


author photo

19 Mar 2026 - 12.41 WIB


Bukannya Untung Malah Buntung, Pedagang Pasar Balle Kabupaten Bone Penuh Pungutan Liar Mencekik Leher 

Bone, Sulawesi Selatan — Kamis, 19 Maret 2026

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terjadi di Pasar Rakyat Balle, Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone. Sejumlah pedagang kecil mengeluhkan adanya pungutan rutin yang dinilai memberatkan dan dilakukan secara terus-menerus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pedagang disebut diwajibkan membayar sejumlah uang hingga Rp500.000 menjelang bulan puasa. Selain itu, terdapat pula pungutan harian sebesar Rp5.000, serta tambahan Rp2.000 yang disebut sebagai biaya kebersihan dan dipungut dari seluruh pedagang setiap hari pasar.

Para pedagang mengaku kesulitan untuk menutupi biaya tersebut karena penghasilan dari berjualan kue dan minuman tidak sebanding dengan beban pungutan yang harus dibayar.

“Penghasilan tidak seberapa, tapi pungutan terus berjalan. Ini sangat memberatkan,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tidak hanya itu, terdapat pula dugaan bahwa pedagang yang tidak mampu memenuhi pungutan tersebut berisiko kehilangan tempat berjualan. Kondisi ini menambah tekanan ekonomi bagi para pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas di pasar tersebut.

Beberapa pedagang lain juga mengaku terpaksa tetap bertahan meski dalam kondisi terlilit utang, demi mempertahankan akses berjualan di pasar.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pedagang, yang merasa tidak memiliki pilihan selain mengikuti sistem yang berjalan. Mereka juga mengaku takut untuk melapor secara terbuka.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, dapat segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik tersebut. Perlindungan terhadap pelapor dan saksi juga dinilai penting agar kasus ini dapat diungkap secara transparan dan adil.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum dan masuk dalam kategori pungutan liar maupun pemerasan.

“Pasar rakyat seharusnya menjadi ruang hidup bagi masyarakat kecil, bukan tempat lahirnya tekanan (format pengaduan) yang aman dan kuat secara hukum.(**)
Bagikan:
KOMENTAR