Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo yang mewakili DPR mengungkapkan sejumlah negara yang gagal memindahkan ibu kota negaranya.
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang mendengarkan keterangan DPR atas perkara Nomor 38/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (11/3/2026).
Kesiapan pemindahan ibu kota negara merupakan faktor yang paling mendasar untuk menjamin keberhasilan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan," ujar Rudianto dalam sidang, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Kamis (12/3/2026).-JAKARTA, KOMPAS.com
Terancam Gagal
Pada dasarnya, di media sosial sendiri beredar beberapa pernyataan pejabat negara yang mengeklaim bahwa sudah banyak investor yang tertarik berinvestasi dalam megaproyek pembangunan IKN. Hanya saja, permasalahan sebenarnya bukanlah pada ada dan tidaknya investor yang masuk ke IKN hari ini. Pembangunan yang pemerintah lakukan jauh-jauh hari seharusnya sudah mempertimbangkan kondisi dana dan mitigasi risiko jika dana belum mencukupi.
Seakan kepalang basah, proyek ini terus digenjot dengan pendanaan yang sempoyongan. Waswas akan progres pembangunan ini sudah ramai terdengar, bahkan tidak sedikit yang pesimis dan memprediksi proyek ini akan mangkrak. Meski pemerintah telah jorjoran melakukan promosi, nyatanya pesimisme masyarakat ini sulit ditepis.
Kabar mengenai enggannya investor masuk pun kian menguatkan kekhawatiran masyarakat. Memang, selain bertumpu pada APBN, dalam pembangunan IKN pemerintah juga melibatkan swasta, dan menggunakan skema kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU) yang lebih dikenal dengan public private partnership (PPP).
Dalam rangka menggaet investor, pemerintah menempuh berbagai cara. Bahkan, pemerintah pernah menjanjikan jangka waktu sewa lahan di IKN mencapai 180 tahun. Terlepas dari segala “drama” untuk menarik investor, melihat perkembangan pembangunan dan risiko pendanaan yang mengancam APBN, bisa-bisa proyek ini mangkrak bahkan gagal total.
Risiko Investasi
Ibu kota adalah pusat kekuasaan yang menunjukkan kedaulatan suatu negeri. Melakukan pembangunan dengan membuka keran investasi sungguh memiliki banyak risiko. Terlebih dalam sistem kapitalisme, investasi bukan sekadar bicara keuntungan bisnis. Lebih jauh, investasi telah menjelma menjadi alat penjajahan gaya baru.
Dengan modal yang mereka miliki, investor mudah saja mendikte pemerintah untuk melayani kepentingan bisnis mereka. Di sisi lain, negara yang telah terjerat investor mau tidak mau harus rela mengikuti kemauan para pemodal ini.
Negara yang telah kehilangan posisi tawar di hadapan pengusaha nasional maupun global, sedikit demi sedikit kewenangannya tergeser dalam mengatur ekonomi bangsa. Berada dalam dikte para kapitalis, negara akan dijalankan sesuai arahan korporasi. Konsekuensinya, berbagai kebijakan yang pemerintah rumuskan kian tidak berpihak pada rakyat, bahkan rakyat akan menjadi tumbal kebijakan yang pro korporasi.
Risiko-risiko ini sesungguhnya telah tampak di hadapan kita. Berbagai proyek oligarki hadir dan menyengsarakan rakyat. Dalam berbagai proyek berlabel proyek strategi nasional pun hak-hak rakyat terampas. Pembangunan yang kapitalistik telah merebut ruang hidup masyarakat. Mirisnya, kita menyaksikan sendiri rakyat harus terusir dari tanah yang telah mereka diami selama ratusan tahun.
Risiko investasi nyatanya tidak hanya berdampak pada kehidupan rakyat. Lebih dari itu, kedaulatan rakyat terenggut di tangan para raksasa pemodal. Ingar bingar pesta peresmian berbagai megaproyek tegak di atas jerit tangis dan penderitaan rakyat.
Perspektif Islam
Pembangunan negara sejatinya membutuhkan kemandirian. Kalaupun harus berutang, negara harus memastikan bahwa pinjaman tersebut bukanlah alat untuk mendikte negara. Islam sendiri memiliki solusi yang khas dalam membiayai pembangunan infrastruktur.
Al-‘Allamah Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah menjelaskan bahwa ada tiga strategi yang bisa dilakukan oleh negara untuk membiayai proyek infrastruktur saat ini, yaitu (1) meminjam kepada negara asing, termasuk lembaga keuangan global; (2) memproteksi beberapa kategori kepemilikan umum, seperti minyak, gas, dan tambang; (3) serta mengambil pajak dari umat/rakyat.
Mengenai pinjaman dari negara asing atau lembaga keuangan global, maka strategi ini jelas keliru dan tidak dibenarkan oleh syariat. Terlebih ini merupakan jalan masuk penjajah untuk menguatkan hegemoni mereka.
Sedangkan mengenai memproteksi kepemilikan umum, yaitu memproteksi beberapa kategori kepemilikan umum, seperti minyak, gas, dan tambang, misalnya, Khalifah bisa menetapkan kilang minyak, gas, dan sumber tambang tertentu, seperti fosfat, emas, tembaga, dan sejenisnya,. Pengeluarannya khusus untuk membiayai pembangunan infrastruktur.
Adapun menarik pajak, yaitu mengambil pajak dari kaum muslim untuk membiayai infrastruktur, strategi ini hanya boleh dilakukan ketika kas baitulmal kosong. Itu pun hanya digunakan untuk membiayai sarana dan prasarana vital dan diambil dari kaum muslim yang laki-laki dan mampu saja, selain itu tidak.
Hal yang paling penting adalah bahwa tanggung jawab negara ini tidak boleh berpindah ke tangan individu atau sejenisnya. Satu-satunya pihak yang berwenang atas hal itu hanyalah pemerintah. Memindahkan wewenang ini bermakna sebagai pengkhianatan atas amanah. Pemindahan wewenang tersebut juga tidak akan menyejahterakan rakyat. Sebaliknya, kesengsaraanlah yang akan terjadi. Wallahualam.