Oleh Fedina Kurniawati
(Aktivis Dakwah)
Pada Februari 2026 sebanyak 96.757 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) dinonaktifkan. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) ke-3 dari Kementerian Sosial terkait penetapan peserta PBI JKN yang iurannya dibayarkan pemerintah pusat (APBN).
Penonaktifan ini merupakan bagian dari proses pembaruan data rutin yang dilakukan kemensos berdasarkan usulan dari dinas sosial di masing masing daerah. Hal ini disampaikan oleh kepala bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Fajar Suryaney DA.
Ia juga merinci sebanyak 64.684 jiwa berada di wilayah kerja kantor cabang samarinda yang meliputi Samarinda, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Mahakam Ulu, dan Kutai Timur. 32.073 jiwa lainnya berada di wilayah kerja Kantor Cabang Balikpapan yang mencakup Kota Balikpapan, Paser, Penajam Paser Utara, dan Berau.
Ia juga menegaskan, penerbitan SK dari Kemensos sebenarnya dilakukan setiap bulan seiring dengan pembaruan data. Namun, jumlah penonaktifan pada SK 3 Februari ini memang lebih besar dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Pembatalan kepesertaan penerima bantuan iuran BPJS juga banyak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Bahkan, secara nasional, pada Juni 2025, lebih dari 7,3 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional dari segmen PBI dinonaktifkan. Hal ini dilakukan karena mereka dinilai sudah sejahtera dan tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional. Per Mei 2025, penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berganti berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berdasarkan hasil pemadanan tersebut diketahui bahwa sebanyak 5.090.334 peserta tidak masuk dalam DTSEN dan sebanyak 2.306.943 peserta masuk dalam DTSEN, tetapi berdasarkan hasil pengecekan lapangan dinilai sejahtera dan mampu. Oleh karena itu, sebanyak 7.397.277 peserta PBI Jaminan Kesehatan (JK) tersebut dinonaktifkan kepesertaannya. Secara berkala, Kementerian Sosial memang melakukan pembaruan data untuk peserta penerima bantuan iuran. Itu dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan bagi peserta PBI tepat sasaran.
Tentu saja, banyak masyarakat khususnya pasien dengan penyakit kronis yang merasa kaget dengan keputusan pemerintah soal penonaktifan kepesertaan PBI. Terlebih penonaktifan dilakukan tanpa notifikasi sebelumnya. Saat mereka datang ke faskes, tiba-tiba saja mereka tidak bisa dilayani karena tidak tercatat sebagai peserta PBI lagi. Mereka tidak terdata di DTSEN lantaran dianggap tidak memenuhi kriteria, padahal faktanya tidak sedikit dari mereka yang masih tergolong dalam kelompok masyarakat miskin dan diketahui menderita penyakit kronis.
Pihak pemerintah dalam hal ini menanggapi keresahan dan kritik masyarakat, dan menyatakan, eks-peserta PBI dengan penyakit kronis, seperti gagal ginjal, kanker, dan penyakit katastropik lainnya, serta mereka yang berada dalam kondisi darurat medis dapat segera mengajukan reaktivasi dengan melapor terlebih dahulu ke Dinas Sosial setempat.
Namun masalahnya, reaktivasi ini harus melalui proses yang cukup panjang, sementara penyakit kronis butuh penanganan segera. Misalnya, peserta harus lapor ke Dinsos dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan yang menyatakan kondisi medis peserta. Lalu berdasarkan data yang diterima Dinsos, Kementerian Sosial akan memastikan apakah mereka memenuhi kriteria penerima PBI JK atau tidak. Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan segera mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka.
Hanya saja, kebijakan ini tetap saja dirasa sangat menyulitkan. Ini mengingat sebelum laporannya masuk ke Dinsos harus ada verifikasi di tingkat pemerintahan desa untuk memastikan bahwa kondisi pengaju benar-benar tidak mampu dan terdaftar dalam DTKS desil 1 sampai 5. Padahal, tidak semua kelompok masyarakat rentan yang realitasnya sedang membutuhkan layanan kesehatan segera, paham dan punya kesempatan untuk menempuh prosedur panjang yang disyaratkan. Apalagi, kuota yang disediakan untuk reaktivasi tenyata jumlahnya terbatas.
Wajar jika adanya kebijakan reaktivasi setelah penonaktifan jutaan anggota PBI-JK ini justru menimbulkan tanda tanya besar, jangan-jangan pemutakhiran data di DTSEN tidak dilakukan dengan objektif, cermat dan akurat? Jangan-jangan adanya kebijakan reaktivasi ini sekadar upaya cuci tangan untuk menutup-nutupi kesalahan dan ketaksiapan mengantisipasi persoalan di lapang?
Namun, tentu saja pemerintah membantah kecurigaan masyarakat ini. Pemerintah memastikan bahwa pemutakhiran data di DTSEN ini akurat karena diklaim telah mengintegrasikan berbagai data sosial ekonomi dari berbagai kementerian dan lembaga, seperti DTKS, Regsosek, dan P3KE. Data ini diklaim terus diperbarui secara berkala dengan dilakukan verifikasi dan validasi data secara ketat, termasuk melalui survei lapangan (ground check) sehingga kebenaran data penerima manfaat diklaim bisa benar-benar dipastikan.
Namun, merujuk kepada fakta di lapangan, kebijakan ini terbukti telah memunculkan kegaduhan. Bahkan, muncul berbagai tuntutan agar kebijakan ini segera dibatalkan karena nyata-nyata telah menambah penderitaan pada kelompok masyarakat rentan yang tidak mampu mengakses layanan kesehatan karena super mahal.
Kesalahan Paradigma
Mudah dipahami, bahwa keputusan Kemensos ini erat kaitannya dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintahan Prabowo Subianto guna mengatasi memburuknya kondisi keuangan negara. Pemerintah dalam hal ini sedang berupaya mengoptimalkan penggunaan dana negara, salah satunya dengan cara mengurangi belanja kementerian/lembaga, termasuk di sektor layanan kesehatan. Dengan cara ini, pemerintah berharap bisa mengurangi pemborosan dan mengurangi beban utang.
Ironisnya, kebijakan penonaktifan PBI ini ternyata menjadi simalakama bagi pemerintah sendiri. Pihak BPJS sebagai salah satu perusahaan plat merah yang keuntungannya diandalkan pemerintah juga ketar ketir dengan dampaknya. Setidaknya, kebijakan ini akan mengurangi pendapatan dari iuran PBI JKN sebesar Rp31, 685 miliar per bulan. Jika kondisi ini terus berlanjut, dipastikan defisit JKN akan makin tidak terkendali dan akan memengaruhi kinerja PT BPJS karena ujung-ujungnya pembayaran klaim Indonesian case-based groups (INA-CBGs) juga akan bermasalah.
Namun, yang sebetulnya lebih parah, kapitasi ke fasilitas kesehatan (faskes) akan makin terkendala. Faskes akan mengalami kesulitan membeli obat, membayar tenaga medis, tenaga kesehatan, pekerja administrasi, dan pekerja operasional lainnya. Sudahlah selama ini faskes dan tenaga medis menderita karena adanya kebijakan BPJS yang berakibat menurunkan standar layanan karena semua pengeluaran benar-benar diperhitungkan, penonaktifan jutaan PBI dipastikan akan menambah kesulitan mereka dalam memberikan layanan terbaik yang sesuai tuntutan profesi.
Di pihak lain, yang paling terdampak tentunya adalah masyarakat banyak. Hak mereka untuk mendapatkan layanan berupa kesehatan, terlebih dengan layanan terbaik, menjadi sulit diwujudkan. Padahal, kesehatan adalah salah satu hak dasar (hajat asasi) seluruh rakyat, kaya atau miskin, pejabat atau rakyat jelata, yang wajib dipenuhi oleh negara dengan sebaik-baiknya, tanpa membeda-bedakan, dan diikhtiarkan tanpa biaya.
Ndilalah-nya, kisruh penonaktifan PBI ini hanya satu dari sederet kasus layanan kesehatan yang tidak pernah tuntas, terutama setelah negara mengadopsi sistem UHC (Universal Health Coverage) yang dalam kertas seperti ideal karena membahas soal sistem jaminan kesehatan yang memastikan seluruh penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan mulai dari aspek promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif, tanpa kendala finansial. Namun pada praktiknya, sistem UHC hanyalah kedok bagi industrialisasi atau kapitalisasi layanan kesehatan, serta penyerahan tugas pengurusan rakyat dari negara kepada rakyat dan swasta. Layanan gratis dalam BPJS adalah isapan jempol karena faktanya rakyatlah yang membayar sehingga sistem ini berjalan, sementara negara hanya mengambil peran sebagian, itu pun selalu dengan hitung-hitungan karena negara melalui perusahaan plat merahnya tetap mengejar keuntungan.
Semua ini fix menunjukkan tidak berfungsinya negara sebagai pengurus rakyat dan penjaga, serta gagalnya penguasa dalam menjalankan fungsi kepemimpinan akibat penerapan aturan yang berparadigma sekuler kapitalisme liberal. Negara dalam sistem ini memang di-setting hanya sebagai regulator bahkan operator yang melayani kepentingan para pemodal yang diberi ruang besar berbisinis di seluruh bidang kehidupan, termasuk kemaslahatan umat, salah satunya di bidang kesehatan. Wajar jika kesehatan menjadi sulit dijangkau tidak hanya oleh rakyat yang miskin, tetapi juga oleh kelompok yang dikategorikan menengah oleh hitungan pemerintah. Bahkan, bukan hanya sulit dijangkau, tetapi kualitas layanan tergantung berapa bisa membayar.
Sistem Islam Memberi Layanan Sebaik baiknya
Sangat jauh berbeda dengan sistem Islam yakni Khilafah. Islam memfokuskan seluruh kemaslahatan umat menjadi tanggung jawab negara untuk dipenuhi secara maksimal, terlebih di bidang kesehatan. Khalifah sebagai pelayan umat, akan memastikan setiap orang mendapat layanan premium, bahkan seluruh warga negara bisa mengaksesnya dengan mudah dan murah, hingga bebas biaya.
Semua ini dikarenakan negara dalam Islam tegak di atas asas yang sahih, yakni keimanan kepada Allah Taala yang berfungsi sebagai penegak hukum-hukum syara'. Dengan basis itulah, penguasa atau khalifah dibebani tugas kepemimpinan sebagai pengurus (raain) dan penjaga (junnah) yang wajib memastikan seluruh rakyatnya sejahtera. Tugas ini tidak hanya berdimensi dunia, tetapi juga akhirat sehingga pertanggungjawabannya di hadapan Allah Taala sangat berat.
Tidak heran jika dalam praktiknya, sejarah peradaban Islam dipenuhi catatan emas terkait layanan kesehatan yang dikenal sangat maju dan terjamin, bahkan gratis untuk seluruh warga negara, tanpa memandang status sosial atau agama. Hal ini, misalnya, ditunjukkan oleh Khalifah Umar bin Khaththab ra. yang kerap mengirimkan para dokter untuk mengobati rakyat yang sakit, tanpa memungut biaya.
Fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan obat-obatan pun dijamin secara penuh oleh negara. Bahkan rumah sakit-rumah sakit yang dikenal dengan nama Bimaristan, didirikan di berbagai kota, dengan tenaga medis yang memiliki standar kompetensi tinggi, dilengkapi dengan fasilitas healing, pendidikan dan penelitian, serta mampu menampung ribuan pasien. Salah satunya adalah rumah sakit Qalawun di Kairo, yang didirikan pada abad ke-13, dan mampu menampung hingga 8.000 pasien serta juga berfungsi sebagai pusat pendidikan dan penelitian.
Tidak hanya itu, agar layanan ini bisa menjangkau seluruh rakyat, khalifah pun membentuk unit layanan kesehatan keliling yang modern pada masanya, yakni dengan menggunakan unta sebagai media pengangkut para tenaga medis, alat kesehatan dan obat-obatan terbaik. Hal ini seperti yang terjadi pada masa Sultan Mahmud Saljuqi, di mana seluruh fasilitas rumah sakit dibawa dengan menggunakan unta yang berkeliling ke pelosok negeri.
Semua ini niscaya terjadi karena ditopang oleh politik ekonomi dan keuangan Islam yang sangat kuat dan menjamin negara mampu menyejahterakan rakyat. Sistem politik dan keuangan negara islam memungkinkan negara punya pemasukan yang melimpah ruah dari sumber pemasukan yang sangat banyak. Salah satunya adalah dari pengelolaan sumber daya alam di seluruh wilayah negeri Islam yang juga melimpah ruah yang dalam kaca mata syariat merupakan milik rakyat dan hanya boleh dikelola oleh negara untuk kemaslahatan rakyat.
Inilah paradigma kepemimpinan Islam yang sangat bertentangan secara diametral dengan sistem kepemimpinan sekuler kapitalisme liberal. Islam mengharamkan kapitalisasi layanan publik yang jika itu terjadi, penguasanya dicap sebagai pengkhianat dan diancam dengan siksaan berat di akhirat.
Walhasil, penerapan Islam secara kaffah menjadi kunci diraihnya kesejahteraan bagi seluruh umat dan kehidupan yang penuh berkah. Kehadiran sistem islam ini bukan hanya urgen, tetapi merupakan kewajiban yang harus diperjuangkan oleh setiap orang yang mengaku mukmin-muslim. Caranya adalah dengan menapaki jalan perjuangan baginda Rasulullah saw, yakni dakwah mengubah pemikiran untuk mewujudkan perubahan politik, tanpa kekerasan.
Penonaktifan PBI BPJS sejatinya menimbulkan kesemerawutan layanan kesehatan dalam sistem kapitalisme. Negara menjadikan kesehatan hanya sebagai komoditas yang mendatangkan keuntungan. Bagaimana tidak dengan dinonaktifkannya PBI otomatis rakyat harus membiayai kesehatannya sendiri dengan membayar iuran BPJS Kesehatan, hanya yang dipandang miskin saja yang mendapatkan subsidi. Ini menunjukkan jaminan negara atas biaya Kesehatan bukanlah hak rakyat. Terlihat jelas negara membedakan layanan pada rakyatnya atau diskriminasi pada rakyatnya.
Wallahu alam bi shawab