Oleh: Almukarromah, S.Kom
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengumumkan rencana pemasangan sekitar 6.000 sambungan air bersih bagi masyarakat di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya di Kecamatan Sepaku. Program ini akan memanfaatkan instalasi pengolahan air (water treatment plant) dengan kapasitas 50 liter per detik.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat setempat. Selama bertahun-tahun, mereka menghadapi kesulitan dalam memperoleh air bersih. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, warga harus membeli air dengan harga yang cukup tinggi, yakni sekitar Rp80.000–Rp90.000 per tandon (setara 1.200 liter). Kondisi ini telah berlangsung lama tanpa adanya solusi yang tuntas.
Meskipun rencana penyediaan air bersih ini patut diapresiasi, perlu dicermati bahwa kebijakan tersebut tidak sepenuhnya terlepas dari kepentingan pembangunan proyek IKN. Realitas yang terlihat menunjukkan bahwa masyarakat sering kali hanya menjadi pihak yang terdampak, bukan prioritas utama. Lambatnya penanganan masalah air bersih sebelumnya mengindikasikan kurangnya keseriusan dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sementara percepatan justru terjadi ketika berkaitan dengan kepentingan proyek strategis.
Fenomena ini semakin memperkuat pandangan bahwa sistem yang diterapkan saat ini cenderung berorientasi pada kepentingan kapital. Masyarakat bekerja keras dan berkontribusi melalui berbagai kewajiban, termasuk pajak, namun hasil pembangunan sering kali lebih banyak dinikmati oleh segelintir pihak yang memiliki kekuatan modal dan pengaruh.
Permasalahan serupa tidak hanya terjadi di Penajam Paser Utara, tetapi juga di berbagai daerah lain, terutama di wilayah pedesaan yang masih minim akses terhadap fasilitas dasar.
Hal ini berbeda dengan konsep tata kelola dalam sistem pemerintahan Islam. Dalam sistem tersebut, negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk penyediaan air bersih, secara cepat dan menyeluruh. Kebutuhan dasar dipandang sebagai hak yang wajib dipenuhi, sehingga pengabaian terhadapnya dianggap sebagai bentuk ketidakadilan.
Selain itu, pengelolaan sumber daya air dalam sistem Islam juga dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Negara akan melibatkan individu-individu yang memiliki kompetensi di bidangnya untuk memastikan distribusi air berjalan efektif, efisien, dan tidak merusak alam. Setiap kebijakan yang diambil berorientasi pada kemaslahatan masyarakat secara luas.
Sejarah juga mencatat contoh nyata pada masa kekhalifahan, ketika terjadi krisis air di Makkah. Zubaidah, istri Khalifah Harun ar-Rasyid, mengambil inisiatif untuk membangun saluran air dari Wadi Nu’man menuju Makkah, Arafah, Mina, dan Muzdalifah. Upaya ini memberikan kemudahan akses air bagi masyarakat dan jamaah haji pada masa itu.
Contoh tersebut menunjukkan bahwa dalam sistem Islam, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat menjadi prioritas utama dan dilaksanakan dengan kesungguhan. Oleh karena itu, sudah saatnya mempertimbangkan kembali penerapan sistem yang mampu menjamin kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.