‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Alasan Efisiensi Anggaran, PPPK Dikorbankan


author photo

8 Apr 2026 - 14.08 WIB




Oleh: Fatimah Nafis

Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (KHPD) pasal 145-148 yang menjelaskan terkait alokasi belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru paling tinggi 30% dari total belanja APBD. Sementara untuk belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% dari total belanja APBD. Barangsiapa melanggar ketentuan ini bisa dikenai sanksi penundaan atau pemotongan dana TKD (transfer ke daerah) yang tidak ditentukan penggunaannya. Aturan ini dianggap memiliki konsekuensi yang cukup besar, baik terhadap penambahan jumlah pengangguran, menurunnya kualitas pelayanan dasar publik juga stabilitas pertumbuhan ekonomi daerah.

Menanggapi hal ini, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka menyampaikan bahwa demi memenuhi target efisiensi belanja pegawai, maka sebanyak 2000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terancam PHK pada 2027. Begitu pula yang disampaikan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena yang terpaksa harus memberhentikan 9000 PPPK demi menghemat anggaran daerah. Pasalnya, semua ini dilakukan demi mengikuti aturan undang-undang. (bbc.com, 26/03/2026)

Keresahan ini mulai menyelimuti ribuan PPPK di berbagai daerah. Mereka cemas akan nasib ke depannya setelah aturan PHK ini diberlakukan. Selain itu, bisa dibayangkan berapa banyak pelayanan publik yang kelak akan terabaikan akibat kurangnya pegawai. Begitulah nyata kejamnya sistem kapitalisme. Bagi sistem ini, hubungan antara penguasa dan rakyat dibangun berdasarkan asas transaksional. Standar untung rugi terus dipelihara demi tujuan dunia meski harus mengorbankan kebutuhan rakyat. Atas nama keseimbangan fiskal, jika ada aspek yang merugikan maka pemutusan kontrak secara sepihak tetap dilakukan. Pelayanan terhadap rakyat tak lagi menjadi prioritas. Anehnya, pemungutan pajak dari rakyat terus dilakukan bahkan tarifnya sering naik dengan alasan menutup defisit pengeluaran. Para penguasa selalu berlindung dibalik citra, sementara rakyat terus yang dikorbankan.

Berbeda dengan itu, dalam perspektif Islam, negara berfungsi sebagai raa'in (pengurus) segala urusan rakyat, yakni menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat hingga level individu. Selain itu, negara akan menyediakan lapangan pekerjaan yang luas dengan gaji yang layak dan tanpa menunda-nunda. Gaji tersebut diambil dari baitul mal yang berasal dari pos pendapatan fai dan kharaj. Selain itu, pengelolaan sumber daya alam oleh negara secara mandiri akan memberikan hasil yang lebih dari cukup bahkan besar untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Tak hanya itu, jaminan pendidikan, kesehatan, keamanan diberikan secara murah bahkan gratis oleh negara kepada rakyat tanpa diskriminasi. Untuk itu, sudah saatnya rakyat sadar bahwa satu-satunya sistem hidup yang benar dan layak untuk diterapkan hanyalah sistem Islam, karena bersumber dari pencipta manusia yang Maha Tahu apa yang terbaik bagi hambaNYA.
Bagikan:
KOMENTAR