‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

PHK Massal, Bukti Kapitalisme Gagal


author photo

8 Apr 2026 - 14.05 WIB




Oleh:saridah(aktivis muslimah)

Tingkat pengangguran di Kalimantan Timur masih didominasi lulusan pendidikan kejuruan. Data terbaru menunjukkan, lulusan SMK menjadi kelompok dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) paling tinggi dibanding jenjang pendidikan lainnya.

Pola TPT berdasarkan pendidikan pada periode Agustus hingga November 2025 cenderung menurun di hampir seluruh jenjang, kecuali SMK dan diploma ke atas. “Pada November 2025, TPT dari tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) masih menjadi yang paling tinggi dibandingkan tamatan jenjang pendidikan lainnya yaitu 9,51 persen,” jelas Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim Mas’ud Rifai.-KALTIMPOST.ID, SAMARINDA

Sebagai negara yang diberi berkah dengan kekayaan alam luar biasa, Indonesia memiliki potensi dan modal untuk menjadi negara maju. Di antara kekayaan alam tersebut ialah ketersediaan tambang yang melimpah.

Sayang, tambang ilegal terus saja terjadi tanpa penanganan pasti dari pemerintah.

Indikasinya, ada ribuan tambang ilegal, tetapi selalu gagal dieksekusi secara hukum dengan berbagai alasan. Negara bisa jadi sudah mengetahui jumlah dan datanya, tetapi selalu menciut nyalinya jika pertambangan terhubung erat dengan lingkaran kekuasaan.

Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan fenomena tambang ilegal tidak lepas dari masalah struktural dan pembiaran sistemis oleh berbagai pihak. Apalagi sejak kewenangan perizinan tambang dialihkan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat pascapengesahan UU Cipta Kerja, banyak pemda akhirnya enggan melakukan pengawasan.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan, selain merampas ruang hidup rakyat dan merusak lingkungan, baik tambang legal maupun ilegal sama-sama membawa malapetaka bagi penduduk setempat. Menurut Jatam, hampir semua perusahaan tambang di Indonesia menjalankan praktik yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Mereka merampas tanah tanpa persetujuan, menebangi hutan dan merambah kawasan konservasi, mencemari sungai dan laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat, dan membuka tambang di sekitar permukiman. Fakta ini menunjukkan bahwa masalah tidak hanya terletak pada “ilegal” atau “legal”, melainkan pada watak predatoris industri tambang itu sendiri yang mendapat perlindungan dari negara (Jatam, 17-8-2025)

Sebagai contoh, tiga perusahaan tambang di wilayah berbeda tetap bisa beroperasi meski warga memenangkan gugatan di Mahkamah Agung. Di antara ketiganya, ada PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Dairi. Salah satu pemegang saham perusahaan ini adalah Bakrie Group milik keluarga Bakrie yang menyokong Prabowo dalam Pilpres 2024. Lalu, ada PT Gema Kreasi Perdana di Pulau Wawonii dan PT Tambang Emas Sangihe di Pulau Sangihe. Kasus tersebut menunjukkan bahwa tambang legal meski melanggar, tetap kebal hukum jika terhubung dengan elite penguasa.

Munculnya ribuan tambang ilegal selama bertahun-tahun sudah memberi sinyal kuat bahwa terjadi pembiaran sistemis dan kelalaian negara dalam melakukan pencegahan dan penindakan tegas. Yang terjadi, negara justru memberi solusi semu dengan usulan pelegalan atas sesuatu yang ilegal. Ibarat kata, seorang pencuri berstatus ilegal, lalu mau dilegalkan dengan mengangkat pencuri tersebut sebagai pegawai negara, mau jadi apa negeri ini? Akhirnya janji pemerintah untuk melestarikan hanya basa-basi tanpa realisasi.

Pelaku tambang ilegal tidak hanya berasal dari perusahaan atau jaringan yang melibatkan oknum aparat. Pelaku tambang ilegal juga bisa dari individu atau masyarakat lokal. Latar belakangnya beragam, mulai dari masyarakat yang terlilit kesulitan finansial, tingginya angka pengangguran, pedagang yang ingin keuntungan cepat, hingga jaringan yang lebih terorganisasi dan melibatkan backing (pelindung) dari oknum aparat yang memanfaatkan celah pengawasan dan potensi keuntungan besar dari sumber daya alam yang mudah dijangkau. Semua ini bermula dari praktik sistem kapitalisme yang melahirkan banyak kesenjangan ekonomi, 

masalah kesejahteraan hidup, serta tata kelola kepemilikan tambang.
Masalah tambang, baik legal maupun ilegal sejatinya tidak bisa terlepas dari sistem yang mengatur kepemilikan umum ini. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, tambang tidak lagi dipandang sebagai harta milik umum yang wajib dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Akan tetapi, kapitalisme memandang barang tambang sebagai aset bebas yang boleh dimiliki oleh siapa saja yang bermodal. Artinya, kebebasan kepemilikan dalam kapitalisme inilah yang menjadi biang kerok masalah tambang di negeri ini. Kebebasan ini melahirkan liberalisasi tambang. Konsekuensinya, pengelolaan tambang tidak lagi menjadi kewajiban negara, tetapi diserahkan kepada individu, swasta, bahkan asing yang mampu mengelolanya.

Kebijakan liberalisasi ini pun melahirkan berbagai aturan pertambangan yang bernuansa kapitalistik. Liberalisasi tambang di Indonesia memiliki akar sejarah yang kuat, terutama terkait dengan kebijakan ekonomi dan politik pada masa Orde Baru. Di antara kebijakan kapitalistik yang melahirkan regulasi liberal tambang ialah:

1) UU 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA) yang menjadi titik awal masuknya investasi asing di Indonesia, termasuk di sektor pertambangan.

2) UU 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang memberikan otoritas kepada negara untuk memberikan izin ekstraksi sumber daya mineral kepada individu atau perusahaan, termasuk asing.

3) Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 yang mendorong pemanfaatan modal, teknologi, dan keahlian luar negeri untuk mengolah kekayaan alam Indonesia.

Jadi, masalah utama tambang bukan persoalan status tambang ilegal diusulkan menjadi legal, tetapi penerapan sistem kapitalisme yang melahirkan liberalisasi tambang hingga terjadilah privatisasi dan swastanisasi harta milik rakyat menjadi harta milik pribadi. Alhasil, secara kasat mata, negara telah melakukan legalisasi liberalisasi melalui regulasi yang diterbitkan.

Seketat apa pun aturan dan pengawasannya, jika liberalisasi tambang masih berjalan, itu hanya menjadi kesia-siaan. Negara ingin memburu tambang-tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan, lalu bagaimana dengan tambang-tambang legal yang mengeruk kekayaan alam demi meraup keuntungan dan memperkaya diri?

Selama sistem kapitalisme tegak berdiri, para predator tambang dan kapitalis oligarki akan terus bereproduksi dan bertransformasi dengan bermacam nama usaha dan pelaku yang berbeda di baliknya. Bisnis tambang memang menggiurkan bagi pelakunya. Apakah merugikan lingkungan atau menyengsarakan rakyat yang hidup di sekitarnya, sepertinya tidak menjadi pertimbangan utama mereka. Selama surga kekayaan dan mineral di Indonesia tidak habis, mereka (para kapitalis) akan tetap eksis. Di mana ada potensi cuan, di situ kepentingan bisnis harus berjalan. Paradigma ini sangat bertolak belakang dengan Islam.

Dalam Islam, semua kekayaan alam yang menguasai hajat hidup masyarakat, termasuk di dalamnya mineral dan batu bara, terkategori sebagai harta milik umum. Negara dilarang menyerahkan pengelolaannya baik pada aspek eksplorasi, eksploitasi, maupun distribusi kepada individu, swasta, apalagi asing. Negaralah pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola harta milik umum tersebut dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat.

Dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur Pasal 137 tentang harta milik umum dan jenis-jenisnya, disebutkan, “Kepemilikan umum mencakup tiga jenis harta: (a) segala sesuatu yang menjadi bagian dari kemaslahatan umum masyarakat, seperti tanah lapang di sebuah negara; (b) barang tambang yang depositnya sangat besar, seperti sumber-sumber minyak; (c) benda-benda yang tabiatnya menghalangi monopoli seseorang atas penguasaannya, seperti sungai-sungai.”

Kepemilikan umum jenis pertama adalah harta yang dibutuhkan oleh seluruh kaum muslim atau menjadi hajat hidup orang banyak yang jika tidak tersedia akan menyebabkan keguncangan dan perselisihan, semisal air. Dari Abu Khurasyi dituturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda, “Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).

Harta milik umum jenis pertama tidak hanya tercakup pada tiga jenis barang tersebut, tetapi juga berlaku pada setiap harta yang memiliki sifat-sifat kepemilikan umum, yakni harta yang dibutuhkan masyarakat banyak. Masyarakat dilarang memiliki sebagian atau keseluruhan harta milik umum. Mereka hanya boleh mengambil manfaatnya.

Harta milik umum jenis kedua, yaitu barang tambang yang memiliki deposit sangat besar dan melimpah. Adapun barang tambang dengan deposit kecil, termasuk harta milik individu. Hal ini berdasarkan riwayat Abyadh bin Hammal yang meminta tambang garam, tetapi Rasulullah menariknya kembali karena mengetahui deposit tambang tersebut bagai air yang mengalir.

Dari Abyadh bin Hammal al-Mazaniy, “Sesungguhnya ia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majlis, ‘Apakah engkau mengetahui apa yang telah engkau berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah engkau berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir’. Akhirnya beliau bersabda: ‘(Kalau begitu) tarik kembali darinya’.” (HR Tirmidzi). 

Setiap individu dilarang menguasai atau memiliki tambang yang memiliki deposit melimpah. Larangan di sini tidak hanya terbatas pada tambang garam, tetapi mencakup semua jenis bahan tambang yang memiliki deposit melimpah alias tidak terbatas, seperti batu bara, gas alam, minyak bumi, emas, dan lainnya. Negara tidak boleh memberi izin kepada perusahaan atau perorangan untuk menguasai dan mengeksploitasinya. Negara wajib mengelolanya agar rakyat dapat memanfaatkan hasilnya.

Adapun terkait izin pengelolaan tambang, Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fii Daulah al-Khilafah hlm 92—93 menerangkan bahwa barang tambang yang jumlahnya banyak dan (depositnya) tidak terbatas, hal itu tergolong kepemilikan umum bagi seluruh kaum muslim sehingga tidak boleh dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang. Juga tidak boleh diberikan kepada seseorang ataupun beberapa orang tertentu. Demikian juga tidak boleh memberikan keistimewaan kepada seseorang atau lembaga tertentu untuk mengeksploitasinya. Jadi, harus dibiarkan sebagai milik umum bagi seluruh kaum muslim dan mereka berserikat atas harta tersebut. Negaralah yang wajib menggalinya, memisahkannya dari benda-benda lain, meleburnya, menjualnya atas nama mereka (kaum muslim), dan menyimpan hasil penjualannya di baitulmal kaum muslim.

Adapun jenis ketiga harta milik umum ialah harta yang tabiat asalnya menghalangi atau mencegah monopoli seseorang untuk memilikinya. Sebagai contoh, jalan umum, laut, sungai, danau, teluk, selat, terusan (seperti Terusan Suez), lapangan umum dan masjid-masjid adalah milik umum bagi setiap anggota masyarakat. Individu atau kelompok masyarakat dilarang menguasai secara sepihak harta-harta yang diperuntukkan bagi kepentingan umum. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw., “Tidak boleh ada hima (proteksi atas harta kepemilikan umum) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR Abu Dawud).

Adapun tambang yang jumlahnya sedikit, individu boleh mengelolanya dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan syariat. Di antaranya adalah:

Pertama, individu boleh mengeksplorasi sumber daya alam yang bukan tergolong harta yang dibutuhkan oleh suatu komunitas (masyarakat) atau disebut rikaz. Dengan kata lain, harta tersebut bukan merupakan hak seluruh kaum muslim, sebagaimana yang terdapat di dalam pembahasan fikih.

Kedua, orang yang menggali harta rikaz berhak memiliki 4/5 bagian, sedangkan 1/5-nya harus dikeluarkan zakatnya.

Ketiga, jika harta temuan hasil penggalian tersebut merupakan harta yang dibutuhkan oleh suatu komunitas atau hak seluruh kaum muslim, harta galian tersebut merupakan hak milik umum (colective propherty).

Keempat, apabila harta yang tersimpan di dalam tanah tersebut asalnya karena tindakan seseorang, serta jumlahnya terbatas, tidak sampai mencapai jumlah yang biasa dibutuhkan oleh suatu komunitas, maka harta tersebut termasuk rikaz.

Kelima, jika harta tersebut asli (dari dasar tanah, bukan karena tindakan manusia) serta dibutuhkan oleh suatu komunitas, maka harta tersebut tidak terkategori rikaz, dan berstatus hak milik umum. Apabila harta tersebut asli, tetapi tidak dibutuhkan oleh suatu komunitas, misalnya ada seorang pemukul batu yang berhasil menggali batu bangunan dari sana, atau yang lain, maka harta tersebut tidak termasuk rikaz, juga bukan hak milik umum, melainkan termasuk hak milik individu (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hlm.161).

Negara akan memberikan izin pengelolaan barang tambang atau galian SDA sesuai dengan batasan dan ketentuan yang sudah ditetapkan syariat. Dalam pelaksanaannya, negara juga akan melakukan pengawasan dan mengontrol setiap aktivitas tambang yang dilakukan individu agar tidak melewati batas dan ketentuan tersebut.

Selain itu, dalam mengelola tambang, negara harus memperhatikan aspek lingkungan dengan melakukan kajian analisis mengenai dampak lingkungan. Pengelolaan tambang harus menjadi kemaslahatan publik, baik untuk rakyat maupun alam sekitar. Potensi alam dan berbagai SDA yang Allah karuniakan boleh dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia. Akan tetapi, manusia juga memiliki tanggung jawab menjaga keberlangsungannya. Allah Taala berfirman dalam surah Al-A’raf ayat 56 yang artinya, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”

Negara juga akan menindak tegas bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang sudah ditetapkan syariat. Sanksi hukum Islam akan berjalan terhadap para pelanggar, termasuk perusak alam dan lingkungan.

Pengelolaan tambang berdasarkan syariat Islam secara kafah akan memberikan kesejahteraan, kemakmuran, dan keselamatan bagi manusia dan alam semesta. Penerapan sistem Islam secara kafah dapat mencegah dari kerusakan dan kerakusan manusia karena pada dasarnya aturan Islam memang hadir untuk mencegah kemungkaran dan kerusakan akibat ulah tangan manusia.
Bagikan:
KOMENTAR