Remaja Tanpa Batas, Saatnya Islam Bicara


author photo

13 Apr 2026 - 13.01 WIB



Oleh : Rahmayanti, S.Pd

Di Era digital, media sosial telah menjelma menjadi dunia kedua bagi anak dan pelajar. Dari bangun tidur sampai tidur lagi, layar kecil seolah tak pernah lepas dari genggaman. Ironisnya dibalik kemudahan setiap proses akses informasi, terselip ancaman serius seperti rusaknya fokus belajar, krisis akhlak, hingga degradasi mental. Pertanyaannya apakah kebebasan tanpa batas ini benar-benar membawa manfaat atau justru menjerumuskan generasi muda ke dalam kehampaan atau kekosongan arah hidup. 
Pembatasan media sosial bagi anak dan pelajar sering dianggap sebagai bentuk pengekangan kebebasan. Padahal jika ditelaah lebih jauh, justru ketiadaan bataslah yang berbahaya. Anak-anak yang belum matang secara emosional dan intelektual sangat rentan terpapar konten negatif seperti pornografi, kekerasan, gaya hidup hedonis, hingga budaya pamer yang viral.
Pemerintah Indonesia resmi melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Aturan ini menyusul pemberlakuan serupa di sejumlah negara. Kendati memperoleh apresiasi, pemerintah diminta untuk lebih detail dalam implementasi di lapangan. Menteri komunikasi dan digital (Menkomdigi), Meutia Hafid, menyebut langkah ini merupakan wujud keterlibatan negara untuk tidak membiarkan orangtua bertarung sendirian melawan raksasa algoritma. Ketentuan aturan mengenai akses ke media sosial dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 tahun 2026. Rencananya, aturan diberlakukan mulai 28 Maret mendatang. Sebagai tahap awal, pemerintah meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform media social untuk menonaktifkan akun anak-anak di bawah 16 tahun. Sasaran pertama yakni You Tube, TikTok, FB, Instagram, Thread, X, Bigo Live, serta Roblox. http://www.bbc.com/indonesia/articles/clyve80pj7eo.
Usulan Musrenbang (musyawarah rencana pembangunan) oleh Forum Anak berkaitan penguatan edukasi dan pengawasan anak di era digital serta pola asuh. Pada hakekatnya pemerintah haruslah melakukan edukasi masif agar orang tua dan tenaga pendidik memperkuat pola asuh dan pengawasan, terkait pembatasan internet, media sosial, agar anak cerdas dan bijak dalam menggunakan gadget, jadi ada usia pembatasan pada konten negatif untuk usia anak.
Tidak hanya di wilayah Samarinda, secara nasional bahkan global banyaknya generasi muda yang mengalami gangguan kesehatan mental akibat berlebihan dalam penggunaan gadget.
Program yang dicanangkan oleh pemerintah pusat, langsung di bawah menkominfo ini merupakan respon dari fenomena kebebasan anak dalam mengakses media sosial, sehingga berpengaruh ke perilaku. Hal ini sangat global dan di berbagai Negara sudah ada yang berlaku. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan programnya. Akan tetapi kalau melihat akar masalahnya, Pengguna sosmed tidak hanya sekedar mengisi waktu luang, namun sudah menjadi gaya hidup anak muda sekarang. Semua ini adalah hasil dari diberlakukannnya kehidupan kapitalisme liberalisme, hingga kebebasan mencakup semua aspek. Belum lagi Karena dilihat ada yang menguntungkan dengan menghasilkan pundi-pundi rupiah, permainan/gamers, masih pelajar sudah banyak yang jadi influencer. Walaupun dampaknya sangat merugikan generasi maka hal itu tetap akan digunakan karena melihat sisi manfaat. Ditambah negara tidak tegas dalam memberikan sanksi kepada para korporasi digital yang nakal, dan tidak adanya kometmen untuk melindungi generasi yang bakal menjadi calon pemimpin masa depan. Dengan sekompleks masalah ini tindakan pembatasan tidaklah menjadi solusinya.
Di dalam Islam negara memiliki wewenang besar untuk mensejaterakan dan membuat lingkungan hidup di masyarakat menjadi aman dan nyaman. Oleh karena itu di dalam sistem pendidikan Islam negara dengan kekuasaannnya menerapkan pembinaan terhadap generasi muda dengan syakhsiyah Islam yang mendalam (pola sikap dan pola fikir Islami). Dengan itu generasi bisa memiliki filter yang kuat dalam penggunaan gadget agar dimanfaatkan untuk hal-hal yang bermanfaat bukan untuk yang mudarat. 
Konten negatif hanya bisa dimusnakan dengan peran 3 pilar, yaitu yang pertama ketakwaan individu, yang menjadi standar perbuatannya adalah halal dan haram sehingga apapun perbuatan dan perkataan dia selalu merasa diawasi sehingga tidak akan bisa berbuat maksiat .
Yang kedua adanya kontrol masyarakat, dimana adanya masyarakat yang memiliki kewajiban beramar ma’ruf nahi mungkar. Jadi dimana ada kemaksiatan di sana pula masyarakat akan bertindak mengingatkan, supaya terhindar dari azab Allah SWT dikarenakan adanya dosa dari perbuatan masyarakat.  
Pilar ke 3 yang sangat menentukan adalah peran negara, negara yang memiliki kewajiban bertanggung jawab atas segala keadaan masyarakatnya, juga memenuhi segala kebutuhan dasar atau hajat hidup orang banyak. Keadaan ini membuat masyarakat merasa cukup dan tidak berfikir untuk berbuat kemaksiatan yang akan merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Negara juga akan menindak dengan tegas apabila ada yang berusaha berbuat kejahatan dengan sanksi yang membuat si pelakunya akan berpikir ulang untuk melakukan lagi Karena ada efek jera dengan hukumannya.
Maka demikianlah sistem Islam apabila diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara akan menghasikan kesejahteraan dan peradaban mulia dengan generasi yang unggul. Wallahu a’lam.
Bagikan:
KOMENTAR