Oleh; Ferdina Kurniawati
Ativis Dakwah Muslimah
Langkah Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kertanegara (Kukar) meluncurkan program virtual “Kukar Siap Kerja”. Hal ini dilakukan guna mempertemukan pencari kerja dan perusahaan swasta yang beroperasi di Kukar, untuk dapat memprioritaskan lapangan kerja tenaga local.
Pasalnya data pencari kerja (Pencaker) di Kukar hingga kini mencapai sekitar 11 ribu orang yang tersebar di seluruh kecamatan, baik itu yang belum bekerja maupun sudah bekerja tapi ingin mencari pekerjaan yang baru. Menurut Plt Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza tingginya angka pencari kerja kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah yang tengah berupaya memperluas kesempatan kerja bagi warga setempat. Maka itu, pemerintah daerah memiliki program “Kukar Siap Kerja” yang akan mempertemukan antara pemberi kerja dan pencari kerja secara virtual.
Pihak perusahaan yang telah menyampaikan informasi lapangan pekerjaan pada aplikasi “Kukar Siap Kerja” akan terhubung langsung oleh data pencari kerja atau warga yang telah dilatih sesuai lapangan pekerjaan yang dibutuhkan. Pemerintah juga mewajibkan setiap korporasi untuk melaporkan lowongan pekerjaan yang tersedia secara massif. Langkah ini diklaim pemerintah sebagai bagian dari strategi daerah dalam menekan angka pengangguran serta kemiskinan, sehingga pemerintah daerah juga dapat membantu untuk menyebarluaskan informasi tersebut.
Di sisi lain, salah satu warga Tenggarong bernama Muhammad Ramli menilai terobosan digital pemerintah ini sudah tepat, Namun ia mengeluhkan realitas di lapangan di mana pihak perusahaan selalu mempertibangkan kelengkapan fisik saat menyaring pelamar kerja.
Ia menceritakan pengalamannya yang selalu kesulitan diterima bekerja di perusahaan hanya karena memiliki kekurangan fisik. Baginya, keterbatasan fisik sama sekali bukan menjadi penghalang utama selama pelamar kerja memiliki keseriusan dan komitmen yang kuat dalam bekerja.
Jebakan Sistem Kapitalisme
Definisi pekerjaan saat ini telah mengalami penyempitan makna, di mana bekerja selalu diidentikkan dengan sector formal atau korporasi besar. Di Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), perusahaan pertambangan menjadi primadona yang paling diminati oleh para pencari kerja. Sayangnya, posisi tawar masyarakat sangat lemah karena syarat dan ketentuan kerja sepenuhnya disetir oleh kemauan sepihak korporasi. Dalam kondisi ini, pemerintah seolah lepas tangan dan menggeser perannya dari penyedia lapangan kerja menjadi sekedar regulator melealui program seperti “Kukar Siap Kerja”.
Ironisnya, regulasi yang dilahirkan justru mandul dan gagal memanusiakan tenaga kerja lokal, sebagaimana yang terlihat nyata dalam pasal UU Cipta Kerja. Sempitnya peluang kerja ini diperparah oleh iklim ekonomi yang tidak kondusif akibat dominasi mekanisme pasar bebas. Membiarkan para pencari kerja bertarung sendirian tanpa perlindungan, negara hanya memicu persaingan yang tidak sehat dan saling menjatuhkan.
Fenomena ini menciptakan anomali besar di Kalimantan Timur khususnya Kukar. Sebagai salah satu daerah terkaya di Indonesia dengan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, Kukar justru mencatatkan angka pencari kerja dan pengangguran yang tetap tinggi. Fakta pahit ini membuktikan bahwa sengkarut pengangguran tidak bisa dipisahkan dari kegagalan sistemik negara yang absen dalaam menjalankan kewajiban utamanya untuk menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat.
Secara mendasar, tingginya angka pengangguran ini menjadi bukti sahih bahwa sistem sekuler kapitalisme telah gagal total. Sistem ini salah kaprah karena menggantungkan nasib pembukaan lapangan kerja pada investasi asing dan swasta. Alih-alih membawa kesejahteraan, investasi tersebut justru menempatkan pekerja local hanya sebagai buruh kasar dengan upah murah. Posisi strategis dan tenaga professional justru diisi oleh tenaga kerja asing (TKA), membuat SDM local kalah saing di tanah kelahiran sendiri. Di sisi lain, jikapun ada tenaga ahli domestik yang kompeten, keberadaan mereka kerap diabaikan dan tidak dihargai secara layak di dalam negeri.
Khalifah Sebagai Raa’in: Solusi Sistematis Islam Mengakhiri Pengangguran
Dalam pandangan islam, kepemimpinan negara bukanlah sekedar regulator mandul atau makelar bagi kepentingan koporasi swasta. Negara adalah raa’in (pengurus rakyat) yang memikul tanggung jawab atas seluruh urusan publik. Prinsip ini ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya:
“Seorang imam/khalifah (kepemimpinan negara) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).
Oleh karena itu, dalam penerapan sistem islam yang kaffah, negara diharamkan berlepas tangan dari kesejahteraan rakyat. Negara wajib bertindak nyata sebagai penjamin kebutuhan dasar masyarakat termasuk menyediakan lapangan kerja yang memanusiakan manusia.
Melalui institusi khilafah, sistem ekonomi Islam akan diterapkan secara mandiri tanpa bergantung pada dikte investasi asing. Salah satu pilar utamanya adalah tata kelola kepemilikan umum, dimana Sumber Daya Alam dan Energi (SDAE) yang melimpah seperti batu bara dan minyak bumi di Kutai Kertanegara dikategorikan sebagai milik umum bagi seluruh rakyat. Syariat Islam dengan tegas mengharamkan penyerahan aset strategis ini kepada pihak swasta, oligarki apalagi korporasi asing.
Pengelolaan SDAE wajib dilakukan secara mandiri oleh negara melalui pembangunan industri-industri hulu hingga hilir. Sektor industri strategis berskala raksasa inilah yang akan berfungsi sebagai mesin utama penyerap jutaan tenaga kerja lokal dalam berbagai keahlian.
Rekam jejak peradaban Islam telah memberikan teladan nyata bagaiamana kepemimpinan ideologis mengatasi pengangguran secara tuntas. Rasulullah SAW pernah memberikan edukasi kemandirian ekonomi secara langsung ketika menghadapi seorang pria anshar yang mengemis akibat kesulitan finasial. Beliau tidak sekedar memberinya santunan makanan sesaat, melainkan melelang barang milik pria tersebut untuk dibelikan sebuah kapak.
Rasulullah SAW lalu memasang sendiri gagang kayu pada kapak tersebut dan memerintahkannya untuk bekerja mencari kayu bakar. Strategi ini merupakan bentuk nyata negara (khalifah) dalam menyediakan alat produksi, edukasi etos kerja, sekaligus modal usaha. Langkah taktis ini kemudian dilanjutkan secara masif oleh para khalifah setelahnya melalu kebijakan makro, seperti pemberian modal langsung dari Baitul Mal, serta distribusi tanah mati (Ihya’ul mawat) kepada rakyat yang memiliki kemampuan untuk mengelolanya sehingga tidak ada sejengkal tanah pun yang terlantar.
Wallahu alam bi shawab