Oleh: Djumriah Lina Johan
(Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)
Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kukar, untuk dapat memprioritaskan lapangan kerja tenaga lokal.
Berdasarkan data Pencari Kerja (Pencaker) di Kukar hingga saat ini mencapai sekitar 11ribu orang yang tersebar di seluruh kecamatan. Data tersebut mencakup yang belum bekerja maupun sudah bekerja tapi ingin mencari pekerjaan yang baru.
Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki program Kukar Siap Kerja yang akan mempertemukan antara pemberi kerja dan pencari kerja secara virtual.
Problem Sistemik
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme merupakan akar masalah sejati maraknya pengangguran. Kapitalisme tidak mampu menyediakan kesempatan kerja yang layak dan merata bagi seluruh rakyat. Hal itu setidaknya tergambar pada dua hal.
Pertama, sistem kapitalisme memberi kebebasan kepemilikan SDA kepada swasta hingga negara tidak menjadi pengendali industrialisasi utama yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat. Ketika industri-industri itu ada di tangan swasta, yang menjadi fokus bukan kesejahteraan pekerja melainkan profit perusahaan. Perusahaan swasta akan dengan mudah melakukan PHK demi profit yang lebih banyak. Di sisi lain, mereka juga bebas merekrut Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak bisa dihentikan oleh pemerintah. Pada akhirnya, pengangguran makin marak dan tidak bisa dicegah oleh negara.
Kedua, ekonomi yang bertumpu pada sektor nonriil. Dalam sistem ekonomi kapitalisme, uang dianggap sebagai komoditas. Hal ini memunculkan aktivitas ekonomi nonriil, seperti bursa efek dan saham, perbankan sistem ribawi, maupun asuransi. Selain hanya memperkaya pemilik modal, aktivitas ekonomi nonriil ini juga tidak menciptakan lapangan pekerjaan secara nyata. Miris, karena negara fokus pada pencapaian di sektor nonriil ini, sektor ekonomi riil seperti pertanian, perikanan, dan industri berat yang berpotensi menyerap banyak tenaga kerja, akhirnya dipandang sebelah mata.
Sistem Islam Menjamin Lapangan Kerja bagi Rakyat
Dalam negara Khilafah, Khalifah berkewajiban memberikan pekerjaan kepada rakyat yang membutuhkan sebagai realisasi politik ekonomi Islam. Rasulullah Saw. bersabda, “Imam/khalifah adalah pemelihara urusan rakyat, ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR Bukhari Muslim).
Mekanisme yang dilakukan Khalifah dalam menyediakan lapangan kerja serta menghilangkan ketimpangan ekonomi meliputi:
Pertama, menyelenggarakan sistem pendidikan berbasis akidah Islam secara bebas biaya, yakni pendidikan gratis untuk semua rakyat. Dalam kitab Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah hlm. 9, Syekh ’Atha’ bin Khalil menjelaskan bahwa negara wajib menyelenggarakan pendidikan berdasarkan apa yang dibutuhkan manusia dalam kancah kehidupan bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, yang terdiri dari dua jenjang, yakni pendidikan dasar (ibtidaiah) dan pendidikan menengah (tsanawiah). Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis. Mereka diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara cuma-cuma.
Tujuan pendidikan dalam Islam bukan sekadar mencetak tenaga kerja yang siap mengisi dunia industri, tetapi menghasilkan individu yang memiliki pola pikir dan pola sikap islami (syakhshiyah islamiah) dan menguasai berbagai ilmu terapan.
Kedua, memberikan pemahaman dan edukasi tentang kewajiban bekerja bagi laki-laki dewasa dan kedudukan orang-orang yang bekerja di hadapan Allah Swt. Islam menyediakan lapangan kerja untuk laki-laki yang mampu sebagai pihak yang berkewajiban menafkahi perempuan sehingga lapangan kerja untuk laki-laki terbuka luas dan tidak bersaing dengan perempuan. Sedangkan perempuan adalah pihak yang dinafkahi dan tidak ada keharusan bagi mereka untuk bekerja. Negara juga akan menanggung nafkah bagi para janda miskin. Dalam sistem kapitalisme, terkadang perempuan dipaksa atau terpaksa bekerja dengan upah lebih murah sehingga menggeser peran laki-laki dalam peluang kerja.
Selain itu, negara akan memberikan keterampilan dan modal bagi mereka yang membutuhkan. Ketika individu tidak bekerja karena malas atau tidak memiliki keahlian dan modal, khalifah wajib memaksa individu bekerja serta menyediakan sarana dan prasarananya, termasuk pendidikannya.
Hal ini pernah dilakukan Khalifah Umar ra. ketika mendengar jawaban orang-orang yang berdiam di masjid pada saat orang-orang sibuk bekerja bahwa mereka sedang bertawakal. Saat itu beliau berkata, “Kalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak.” Kemudian Umar ra. mengusir mereka dari masjid dan memberi mereka setakar biji-bijian untuk ditanam.
Ketiga, dalam bidang ekonomi, Khilafah akan meningkatkan dan mendatangkan investasi halal untuk dikembangkan di sektor riil, baik di bidang pertanian, kelautan, tambang, industri, maupun perdagangan. Negara tidak akan memberi ruang bagi berkembangnya sektor nonriil seperti penerapan kapitalisme. Ini karena sektor nonriil haram dan menyebabkan beredarnya kekayaan di seputar orang kaya saja.
Selain itu, negara Khilafah akan menciptakan iklim yang memfasilitasi untuk membuka usaha melalui birokrasi sederhana, penghapusan pajak, dan melindungi industri dari persaingan yang tidak sehat. Perempuan tidak diwajibkan bekerja. Tugas utamanya adalah sebagai ibu dan pengatur rumah. Kondisi ini akan menghilangkan persaingan antara tenaga kerja perempuan dan laki-laki.
Keempat, di sektor pertanian, di samping intensifikasi, negara juga akan melakukan ekstensifikasi, yaitu menambah luas area pertanian yang akan ditanami dan diserahkan kepada rakyat. Para petani yang tidak memiliki lahan atau modal dapat mengerjakan lahan yang diberi pemerintah.
Pemerintah dapat mengambil tanah mati (tanah yang ditelantarkan pemiliknya selama tiga tahun) dengan memberikannya kepada mereka yang menghidupkan tanah mati dengan menanaminya atau mendirikan bangunan di atasnya.
Kelima, pada sektor industri, Khilafah akan mengembangkan industri alat-alat (industri penghasil mesin) sehingga akan mendorong tumbuhnya industri-industri lain.
Keenam, mengatur kepemilikan harta, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Dengan kejelasan status kepemilikan harta, negara mengelola harta milik umum untuk kemaslahatan rakyat semata. Islam melarang menyerahkan pengelolaan harta milik umum kepada individu atau swasta. Dengan aturan ini pula, negara dapat membangun industri strategis, semisal pengilangan minyak, pengelolaan tambang, alutsista, pertanian, dan sebagainya yang memungkinkan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Penyediaan lapangan kerja dalam industri strategis juga akan mendorong masyarakat meningkatkan keterampilan dan kemampuannya.
Ketujuh, penerapan sistem Islam kafah akan menjadikan kekayaan dunia tidak terkonsentrasi pada segelintir pihak. Sebabnya, Islam mengatur tata kelola kekayaan berdasarkan prinsip syariat, semisal perintah bagi setiap muslim mengeluarkan zakat dan mendistribusikan kepada yang berhak menerimanya, dorongan berinfak, sedekah, dan wakaf, serta pengembangan harta yang dibenarkan oleh syariat Islam.
Demikianlah mekanisme Islam dalam menyediakan lapangan kerja dan menghilangkan ketimpangan. Semua hal ini akan terwujud manakala sistem Islam diterapkan dalam institusi negara Khilafah Islamiah.