Oleh Indah Sari, S.Pd.
Tragedi kemanusiaan di Palestina terus saja terjadi. Beberapa negara seperti Kanada, Jerman dan Spanyol mengonfirmasi sejumlah warganya mengalami penderitaan atas perlakuan militer Israel terhadap relawan pro-Palestina. Penyelenggara Global Sumud Flotilla 2.0 menyatakan "setidaknya ada 15 kasus kekerasan seksual". Namun, otoritas penjara Israel menolak tuduhan tersebut tidak benar, seraya mengklaim semua tahanan "ditahan sesuai hukum".
Sejumlah aktivis dan relawan juga mengungkapkan perlakuan tersebut saat berbicara kepada wartawan setelah dideportasi. Aktivis Perancis, inisial MH, mengatakan kepada wartawan bahwa ia "mengalami kekerasan seksual dan diraba, dipukul, ditampar, disentuh, ditendang di tulang rusuk, rambut saya dijambak. Saya mengalami trauma selama berjam-jam”. Disusul aktivis UK, inisial RJA, mengatakan kepada wartawan: "Kami dipukuli, disiksa, secara sistematis diperlakukan tidak manusiawi, dan... kami baru saja merasakan sedikit dari apa yang dialami rakyat Palestina setiap hari”. (BBC News Indonesia, 23/5/2026)
Tidak hanya itu aktivis berasal dari Indonesia peserta misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) mengungkap perlakuan kasar yang mereka alami selama ditahan militer Israel. Setelah dibebaskan, para relawan mengaku dipukuli, disetrum hingga diteriaki sebagai teroris. Sebelumnya, ada sembilan WNI peserta Global Sumud Flotilla ditangkap militer Israel di perairan Mediterania Timur saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza. Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengecam keras tindakan yang dilakukan militer Israel, menilai perlakuan itu tidak manusiawi dan melanggar hukum internasional. (iNewsid, 22/5/2026)
Apalah arti sebuah kecaman, jika insiden ini terus meningkat artinya pembelaan terhadap penderitaan Palestina hingga para tahanan tentu membutuhkan sesuatu yang lebih dari pada sebuah kecaman?
Derita Dibalik Jeruji Palestina
Tepat 17 April lalu baru saja diperingati Hari Tahanan Palestina yang sempat menjadi perbincangan global yang menuntut aksi protes diberbagai negara. Hingga disahkannya UU hukum mati secara khusus tahanan Palestina.
Sejak 1967, telah melebihi satu juta warga Palestina menjadi tahanan otoritas Zionis. Dimana jumlah ini hampir 20% dari populasi. Bahkan hingga awal april 2026 terdapat 9.600 tahanan, diantaranya 84 perempuan dan lebih dari 300 anak-anak (informasi organisasi hak tahanan Palestina Addameer). Terdapat sekitar 3.532 tahanan tanpa dakwaan melalui mekanisme penahanan administratif dan lebih 1.200 tahanan dikalsifikasi sebagai kombatan ilegal.
Sebelumnya juga tercatat 11 Maret 2026, para tahanan lebih dari sepertiga dari 9.500 warga Palestina yang ditahan mendapatkan perlakuan kejam. Seperti perlakuan kepada para petugas kesehatan, memotong tangan para tawanan hanya karena mereka seorang dokter, bahkan memaksa mereka meringkik seperti keledai (Al Jazeera, 18/3/2026).
Sungguh miris mendengar berbagai perlakuan yang didapatkan para tawanan Palestina. Tidak ada perlindungan, yang ada hanya keberpasrahan para tahanan atas lemahnya dunia menyaksikan penyiksaan yang terus berulang. Semakin kuatlah bukti-bukti ini tidak ada satupun negara yang mampu membebaskan Pelestina. Lantas kemanakah mereka selama ini?
Hukum Internasional dalam Bayang Politik Global
Kejahatan Israel terhadap aktivis GSF 2.0 tidak terlepas dari dukungan Barat. Hal ini erat kaitannya pada struktur kekuatan global. Mulai dari dukungan politik, militer, diplomatik berbagai negara menjadikan penjajahan terus bertahan hingga puluhan tahun.
Sistem hukum Internasional perlu dipertanyakan. Bahkan puluhan resolusi terkait Palestina dikeluarkan PBB sejak 1948 ternyata belum mampu menyelesaikan konflik tersebut. Resolusi tersebut hanya dianggap hitam diatas putih. Diantaranya resolusi 242 (1967) yang menuntut penarikan tentara Zionis dari wilayah pendudukan, serta resolusi 2334 (2016) yang menegaskan ilegalitas pemukiman tentara Zionis.
Tidak hanya itu wacana BoP yang dirancang oleh AS juga mempengaruhi berbagai negara termasuk negeri kaum Muslim. As menancapkan perang pemikiran untuk mendefinisikan makna perang, terorisme, perdamaian, keadilan, dan lainnya agar semua tunduk sesuai keinginannya. AS Menggunakan senjata politik bernama demokrasi dan HAM, dengan menentukan kapan sesuatu dinyatakan sebagai perang atau terorisme, dan seterusnya. Inilah yang dilakukan AS melalui BoP yang ia rancang.
Juru bicara (jubir) jemaah dakwah ideologis di AS mengecam berbagai bentuk pengabaian hukum Internasional terhadap tahanan Palestina. Dalam pernyataannya, slogan “hak asasi manusia”, “kebebasan”, dan “demokrasi” adalah kebohongan belaka. “Bahkan, AS secara terang-terangan mendukung pengepungan, pemenjaraan, dan penghancuran massal. Jika hal tersebut demi melayani kepentingan kolonialnya dan keamanan entitas Zionis yang dilindunginya. Setiap penentangan akan ditanggapi dengan kebijakan ‘bumi hangus’ kaum imperialis yang brutal,” kritiknya.
Juru bicara (jubir) Divisi Perempuan jemaah dakwah ideologis internasional turut mengecam hukum Internasional. Bahkan mempertanyakan keberadaan para tentara muslim. ”Di mana semangat dan kehormatan kalian? Akankah kalian terus menutup telinga dan hati kalian, bahkan di depan mata kalian, terhadap apa yang terjadi? Bukankah sudah waktunya bagi kalian untuk bertindak menyelamatkan mereka? Tidakkah kalian akan ikut serta dalam munculnya fajar kebenaran dan kemenangan? Atau tetap berada dalam kegelapan?” ucapnya.
Namun sayangnya Indonesia sempat bersiap mengirim TNI ke Palestina melalui International Stabilization Force (ISF). Dengan jumlah sekitar 8.000 tentara yang hanya berfokus pada aspek kemanusiaan (pasukan penjaga perdamaian RI) bukan dalam misi demiliterisasi maupun tempur (pelucutan senjata). ISF beroperasi di bawah arahan strategis BoP yang dibentuk Presiden AS Donald Trump. Bertugas membantu mengamankan wilayah perbatasan, menstabilkan lingkungan keamanan di Palestina dengan memastikan proses demiliterisasi di Jalur Gaza, melindungi warga sipil, juga berkoordinasi dengan negara-negara terkait untuk mengamankan koridor kemanusiaan.
Masalah Palestina tidak dapat diselesaikan dalam kerangka hukum internasional dan diplomasi global yang ada saat ini. Bahkan bukan hanya disebut pelanggaran HAM, lebih dari itu tidak adanya perlindungan dan kekuatan akan terus melahirkan penderitaan tanpa jelasnya akhirnya.
Persatuan Global: Jalan Pembebasan Hakiki
Pada masa peradaban Islam, peperangan (jihad) memiliki mekanisme (adab berperang) dimana tetap memperhatikan aspek kemanusiaan, dengan tujuan menegakkan keadilan bukan kerusakan. Diantaranya larangan melampaui batas, melindungi wanita, anak-anak bahkan orang lanjut usia yang tidak berperang, tidak merusak lingkungan dan tempat ibadah.
Islam memandang saat peperangan ada yang menjadi tawanan, harus terikat dengan hukum syara’ dalam meperlakukan tawanan bukan dengan melecehkan bahkan menyiksa dan membunuh. Syekh Taqiyudin an-Nabhani dalam kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Jilid II, hlm. 186 menjelaskan bahwa jika kaum muslim melakukan penawanan atas pihak musuh, maka urusan para tawanan tersebut diserahkan kepada perintah khalifah secara langsung. Khalifah dalam hal ini wajib mengikuti hukum syara’ tentang urusan tawanan perang.
Dalam Islam, tawanan perang dibagi menjadi dua jenis. Yang pertama, tawanan laki-laki dewasa yang disebut al-Asra, yaitu laki-laki kafir dewasa yang ikut dalam medan pertempuran melawan orang-orang muslim dan kemudian ditawan oleh pasukan Islam. Yang kedua, tawanan dari kalangan perempuan kafir dan anak-anak, yang disebut as-Sabiy. Terkait al As-ra terdapat dua pilihan yakni dibebaskan (al-mann) atau membayar tebusan (al-fida). Allah SWT berfirman,
“Maka apabila kamu bertemu (di medan perang) dengan orang-orang kufur, tebaslah batang leher mereka. Selanjutnya, apabila kamu telah mengalahkan mereka, tawanlah mereka. Setelah itu, kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan. (Hal itu berlaku) sampai perang selesai… (QS Muhammad: 4).
Rasulullah saw pernah membebaskan Tsamamah bin Atsal (pembesar penduduk Yamamah), Abu Izzah sang penyair, dan Abul Ash bin ar-Rabi dalam tiga bentuk. Pertama, tebusan berupa harta.
Dari Ibnu Abbas “Rasulullah saw. menjadikan tebusan orang jahiliah pada perang Badar sebesar 400 dirham.” (HR Abu Daud, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi).
Kedua, tebusan berupa jasa yang harus mereka berikan.
Dari Ibn ‘Abbās ra. ia berkata, “Apabila seorang tawanan pada perang Badar tidak bisa menebus dirinya, maka Rasulullah saw. menjadikan tebusan mereka untuk mengajarkan kepada anak-anak kaum ansar menulis.” (HR Muslim).
Ketiga, pertukaran tawanan (tahanan).
“Dari Imran bin Hushain ra. bahwasanya Rasulullah saw. menebus dua orang laki-laki muslim (yang ditawan) dengan seorang laki-laki musyrik (dari Bani Uqail).” (HR Muslim).
Tahanan perempuan dalam Islam pun juga sama perlakuannya bukan dalam rangka melecehkan hingga menyiksa. Sebagaimana al-asra, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Jilid II, hlm. 188 juga menjelaskan secara rinci tentang as-sabiy. As-sabiy adalah kaum perempuan dan anak-anak yang menyertai laki-laki dalam pertempuran. Keberadaan mereka dalam pertempuran biasanya untuk memperbanyak perbekalan dan menyemangati barisan musuh, tetapi mereka bukan bagian dari pasukan dan tidak ikut berperang.
Islam memandang as-Sabiy, hanya dapat dilepaskan dan memperbudak mereka serta tidak diganti dengan tebusan. Sebagimana Rasulullah saw. menjadikan budak as-sabiy pada perang Hunain. Rasulullah memperlakukan mereka dengan kelembutan hati, bahkan mereka dilepaskan dan dikembalikan kepada keluarganya. Bahkan pada perang Khaibar, Rasulullah saw. membiarkan mereka merdeka dan tidak memperbudak mereka sama sekali.
Sungguh mulia Islam dalam memperlakukan manusia. Maka pembebasan ini hanya dapat diselesaikan dengan persatuan kaum muslim yang mengarah pada solusi benar dan menyeluruh. Solusi ini meliputi kekuatan politik dan bentuk penyerangan yang sama yakni penegakkan Khilafah dan Jihad.
Melalui jihad akan terwujud pembebasan bagi umat yang tertindas dan menggetarkan para musuh dengan kekuatan politik Khilafah tentu tidak akan tunduk terhadap ancaman negara kafir. Sebagaimana Shalahuddin al-Ayyubi memimpin 16 ribu mujahid dari Mesir dan Syam dan berhasil mengalahkan 60 ribu pasukan salib yang menduduki Palestina. Pembebasan Palestina ini terjadi melalui perang Hittin (4-7-1187). Setelah perang Hittin, Shalahuddin dan pasukannya terus melakukan jihad di kota-kota di Baitulmaqdis selama empat bulan hingga akhirnya seluruh wilayah Baitulmaqdis berhasil dibebaskan pada 2 Oktober 1187, setelah 88 tahun di bawah pendudukan tentara salib.
Pada masa pemerintahan Sultan Abdul Hamid II dengan tegas menolak upaya pembelian sejengkal tanah di Palestina oleh Theodorl Herzl kepada Yahudi, meskipun saat itu dihadapkan pada tekanan politik yang besar. Al-Qur’an menegaskan prinsip tersebut dengan memerintahkan kaum beriman untuk berjuang di jalan Allah,
“Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian… Bunuhlah mereka di mana saja kalian jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kalian.” (QS Al-Baqarah [2]: 190-191)
Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam/khalifah adalah perisai, di belakangnya umat berperang dan dengannya mereka berlindung.” (HR Bukhari dan Muslim).
Saatnya Nasionalisme dicampakkan karena umat muslim akan terus lemah dan tercerai berai menjadi negara pembebek Barat. Sudah seharusnya umat Islam berupaya mewujudkan persatuan global dengan Khilafah dan jihad sebagai penjagaan terhadap kehormatan, keamanan dan keselamatan umat.
Wallahu a’lam bisshawab.