Oleh: Erni Hafsoh
Peringatan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bahwa generasi muda menjadi kelompok paling rentan terhadap penyalahgunaan Obat-Obatan Tertentu (OOT) menunjukkan bahwa ancaman narkoba kini semakin mengkhawatirkan.
Pengaruh pergaulan, lemahnya pemahaman tentang bahaya narkoba, dan minimnya pembinaan karakter membuat pelajar serta remaja produktif mudah terjerumus.
Kondisi ini tercermin dari terbongkarnya sindikat narkoba di Gang Langgar, Samarinda, dengan 13 tersangka yang diamankan, menandakan peredaran narkoba masih tumbuh subur di tengah masyarakat.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkoba tidak cukup diselesaikan melalui penindakan hukum semata. Selama lingkungan sosial, pendidikan, dan pembinaan generasi belum mampu membentengi anak muda dari pengaruh buruk, maka jaringan narkoba akan terus menemukan korban baru.
Karena itu, diperlukan upaya yang lebih mendasar untuk membangun generasi yang berilmu, berakhlak, dan memiliki ketahanan diri yang kuat terhadap berbagai bentuk penyimpangan.
*Buah Pahit Kapitalisme-Sekuler Bagi Generasi*
Remaja dalam sistem kapitalisme-sekuler semakin rentan terjerumus ke dalam kriminalitas dan penyalahgunaan obat-obatan. Demi memperoleh sensasi yang menyerupai narkoba, berbagai jenis obat, minuman, atau zat tertentu disalahgunakan tanpa memedulikan dampaknya bagi kesehatan maupun masa depan. Bahkan keterbatasan ekonomi sering kali tidak menjadi penghalang. Berbagai cara ditempuh demi memenuhi keinginan sesaat dan mengejar kesenangan duniawi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan penyalahgunaan obat tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga krisis jati diri yang melanda generasi muda. Ketika standar kebahagiaan diukur dari pemuasan materi dan kesenangan pribadi, sementara pembinaan akhlak dan ibadah diabaikan, remaja menjadi lebih mudah terpengaruh oleh lingkungan yang merusak dan perilaku menyimpang.
Lemahnya sistem pendidikan dan penegakan hukum yang diterapkan saat ini menjadi salah satu faktor yang membuat generasi muda, termasuk pelajar, rentan terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Pendidikan lebih banyak berfokus pada pencapaian akademik dan keterampilan kerja, sementara pembentukan kepribadian, akhlak, serta kesadaran akan batasan halal dan haram belum menjadi prioritas utama. Akibatnya, sebagian pelajar tidak memiliki benteng nilai yang kuat ketika berhadapan dengan pergaulan bebas, tekanan lingkungan, maupun tawaran keuntungan instan dari bisnis narkoba.
Di sisi lain, maraknya kasus narkoba menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang ada belum mampu memberikan efek jera maupun mencegah lahirnya pelaku baru. Meski aparat terus melakukan penangkapan, peredaran narkoba tetap berlangsung dan bahkan menyasar kalangan pelajar.
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan narkoba tidak cukup diselesaikan dengan penindakan semata, tetapi juga memerlukan upaya pencegahan yang menyentuh akar masalah. Selama lingkungan sosial masih permisif terhadap kemaksiatan dan keuntungan materi menjadi ukuran utama keberhasilan, akan selalu muncul generasi baru yang siap menggantikan para pelaku yang tertangkap.
Selain itu, lemahnya fungsi kontrol sosial turut memperparah keadaan. Dakwah dan kepedulian masyarakat terhadap kemungkaran semakin berkurang sehingga perilaku mabuk, penyalahgunaan obat, maupun aktivitas peredaran narkoba sering dianggap urusan pribadi. Tidak jarang keberadaan pengedar atau bahkan kawasan yang dikenal sebagai pusat peredaran narkoba telah diketahui masyarakat, tetapi dibiarkan berlangsung bertahun-tahun.
Ketika pendidikan gagal membentuk karakter, hukum belum menuntaskan masalah, dan masyarakat kehilangan peran amar makruf nahi mungkar, maka penyalahgunaan narkoba akan terus menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi.
*Generasi Hebat Hanya Lahir dari Sistem yang Benar*
Penyelesaian persoalan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan razia dan penangkapan. Diperlukan sinergi tiga pilar utama, yaitu ketakwaan individu, peran keluarga, dan kontrol masyarakat. Ketakwaan menjadi benteng pertama yang mendorong seseorang menjauhi segala yang diharamkan. Keluarga berfungsi sebagai madrasah pertama yang membentuk kepribadian anak, sementara masyarakat menjalankan fungsi amar makruf nahi mungkar dengan peduli terhadap lingkungan dan tidak membiarkan kemaksiatan berkembang. Dengan demikian, tercipta suasana yang kondusif bagi tumbuhnya generasi yang berakhlak dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
Di samping itu, negara memiliki peran strategis dalam menutup seluruh celah peredaran narkoba melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Dalam Islam, segala zat yang memabukkan dan merusak akal, hukumnya haram berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw., _“Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram”_ (HR. Muslim). Karena itu, pihak yang memproduksi, mengedarkan, maupun menggunakan narkoba telah melakukan perbuatan yang dilarang syariat. Negara wajib menjatuhkan sanksi yang memberi efek jera serta melindungi masyarakat dari kerusakan yang ditimbulkan oleh narkoba.
Lebih jauh, pemberantasan narkoba tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan yang melingkupinya. Generasi yang cerdas, unggul, dan berkepribadian mulia membutuhkan sistem yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan pendidikan, pergaulan, ekonomi, media, dan hukum. Dalam kehidupan Islam yang kaffah, negara tidak hanya bertindak sebagai penindak pelanggaran, tetapi juga sebagai penjaga akidah dan moral masyarakat. Dengan dukungan sistem yang menyeluruh inilah lahir generasi yang kuat secara intelektual, kokoh secara spiritual, serta mampu menjadi penggerak peradaban yang mulia.