Rossy Emaniarti, S.Sos
(Founder Ibunda Peradaban)
Anak adalah masa depan peradaban. Namun, potret buram hari ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang berada dalam kondisi darurat perlindungan anak. Ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi mereka tumbuh dan berkembang, kini justru berubah menjadi tempat yang penuh ancaman.
Fakta di lapangan berbicara dengan sangat gamblang. Kekerasan terhadap anak terus terjadi setiap saat tanpa mengenal ruang dan waktu. Baik di ranah domestik (rumah), di luar rumah, hingga di jagat digital, tidak ada lagi ruang yang benar-benar aman bagi anak.
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang Januari hingga April 2026 mencatat ada 426 kasus pengaduan yang masuk. Ironisnya, kasus terbanyak yang dilaporkan adalah pelecehan seksual, dengan rumah sebagai lokus kekerasan yang paling dominan. Sementara itu, di dunia digital, anak-anak kita kini terjebak dalam pusaran destruktif judi online.
Adapun yang diberitakan dalam laman Suara.com, 16/05/2026, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait data yang dirilis Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengenai maraknya anak-anak yang terpapar judi online (judol). Data tersebut mengungkap hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar, dengan 80 ribu di antaranya merupakan anak di bawah usia 10 tahun.
Fenomena yang kian mengkhawatirkan ini membuka mata kita bahwasanya ada akar masalah yang membuat hal ini marak terjadi. Mengapa rumah yang sejatinya menjadi benteng pelindung justru menjelma menjadi tempat yang menakutkan? Mengapa negara tidak melindungi warganya?
Jika dianalisis, karut-marut ini tidak lepas dari asas sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika sekularisme mencengkeram masyarakat, keimanan tidak lagi menjadi benteng bagi individu maupun institusi keluarga. Orientasi hidup bergeser secara drastis hanya untuk mengejar materi dan kepuasan jasmaniah. Akibatnya, anak tidak lagi dipandang secara sakral sebagai amanah dari Sang Pencipta, melainkan beban atau bahkan objek pelampiasan hawa nafsu.
Kondisi ini diperparah oleh penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang menciptakan tekanan finansial luar biasa bagi keluarga. Kemiskinan sistemik dan kesenjangan sosial yang menganga memicu stres tingkat tinggi di dalam rumah tangga, yang pada akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan terhadap anak.
Sayangnya, di tengah impitan ini, negara yang mengadopsi sistem kapitalisme gagal hadir sebagai junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Kebijakan yang diambil pemerintah kerap kali bersifat reaktif, parsial, dan sekadar memadamkan kebakaran tanpa menyentuh akar persoalan. Kebijakan seperti pembatasan sosial media bagi anak, misalnya, hanyalah obat penenang sementara yang tidak menyelesaikan akar masalah. Ditambah lagi, sistem hukum dan sanksi yang ada saat ini terbukti mandul dan tidak memberikan efek jera, sehingga lingkaran setan kejahatan terhadap anak terus berulang tanpa henti.
Melihat jalan buntu yang ditawarkan oleh sistem hari ini, sudah saatnya kita menengok kembali solusi fundamental yang komprehensif. Perubahan paradigma secara total hanya bisa diwujudkan ketika kita mengembalikan fungsi aturan kehidupan pada fitrahnya.
Dalam pandangan Islam, akidah dijadikan sebagai fondasi utama dalam membangun keluarga. Keimanan di dalam rumah tangga akan menjadi benteng pertama dan utama. Orang tua yang memahami syariat akan mendidik dan menjaga anak dengan penuh tanggung jawab, karena mereka sadar betul bahwa setiap anak adalah amanah yang kelak dipertanggungjawaban di hadapan Allah.
Adapun dalam sistem ekonomi Islam juga akan memastikan bahwa seluruh kebutuhan dasar keluarga terpenuhi dengan mekanisme jaminan yang dikelola oleh negara. Ketika beban ekonomi yang menghimpit dapat dihilangkan, salah satu pemicu utama stres dan kekerasan di dalam rumah tangga dapat dipangkas dari akarnya.
Di sinilah urgensi hadirnya institusi negara yang berfungsi sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung). Negara dalam sistem Islam akan menutup pintu kerusakan dari hulunya. Perlindungan dilakukan secara sistemik: mulai dari penerapan sistem pendidikan berbasis akidah Islam untuk membangun kepribadian yang baik pada masyarakat, hingga kontrol ketat terhadap media massa dan digital agar tidak merusak moral, akidah, maupun membahayakan jiwa rakyat.
Dalam islam juga akan diterapkan sistem sanksi (uqubat) yang tegas. Sanksi dalam hukum Islam memiliki dua fungsi utama: zawajir (pencegah/efek jera bagi orang lain) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat). Dengan sanksi yang tegas dan tanpa tebang pilih, rantai kejahatan terhadap anak dapat diputus hingga tuntas.
Darurat perlindungan anak ini adalah alarm keras bagi kita semua. Mempertahankan sistem yang rusak hanya akan menumbalkan lebih banyak generasi muda. Maka, sudah saatnya kita beralih pada hukum syari'at islam yang berasal dari sang pencipta.
Wallahu a'lam bisshawab