TAKENGON – Di tengah jeritan dan penderitaan masyarakat Kabupaten Aceh Tengah yang masih berjuang bangkit pasca dilanda bencana banjir dan tanah longsor, muncul dugaan kuat terjadinya pemborosan anggaran daerah yang sangat memprihatinkan. Indikasi ini terlihat jelas dari rencana penggunaan dana di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah untuk tahun anggaran 2026, yang dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan dinilai tidak mendesak, minim dampak bagi kemajuan daerah maupun kesejahteraan warga, serta berpotensi besar sarat dengan praktik manipulasi data dan penandaan harga (mark up) yang merugikan keuangan negara.
Alokasi anggaran yang tercatat dalam dokumen perencanaan tersebut menunjukkan angka-angka yang sangat besar untuk pos-pos pengeluaran rutin dan keperluan birokrasi semata. Sebagai contoh, pos Belanja Perjalanan Dinas ditetapkan mencapai Rp 3.001.402.000. Angka ini diikuti oleh Belanja Makanan dan Minuman yang menembus Rp 1.031.216.412, serta Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang dialokasikan sebesar Rp 1.181.062.000. Belum lagi anggaran untuk Belanja Lembur yang mencapai Rp 173.487.500.
Tak kalah fantastis, alokasi dana untuk pengelolaan kendaraan dinas dan operasional juga terlihat sangat besar dan berlebihan. Rinciannya meliputi: Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas Roda 4 sebesar Rp 721.430.000, kendaraan roda 6 senilai Rp 100.000.000, sewa kendaraan bermotor roda 4 yang tercatat dua kali masing-masing senilai Rp 253.000.000 dan Rp 252.500.000, serta biaya pemeliharaan khusus kendaraan dinas pejabat Bupati atau Ketua DPRK yang mencapai Rp 232.679.516. Selain itu, tersedia juga dana untuk bahan bakar dan pelumas yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1,2 miliar, yakni Bahan Bakar dan Pelumas Rp 1.135.784.412 dan Pelumas Rp 123.685.110, serta pemeliharaan kendaraan roda 2 sebesar Rp 15.750.000.
Pos pengeluaran lain yang juga memicu tanda tanya besar antara lain Belanja Bahan-Bahan Baku senilai Rp 1.869.699.497, Bahan Kantor Lainnya Rp 552.000.000, hingga alokasi khusus untuk Kebutuhan Rumah Tangga Wakil Kepala Daerah yang mencapai Rp 432.000.000. Ada juga anggaran untuk Belanja Bahan-Bahan Lainnya sebesar Rp 78.400.000 dan Belanja Sewa Hotel yang ditetapkan Rp 300.000.000.
Masyarakat merasa sangat ironis dan kecewa besar melihat alokasi dana yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah tersebut dialokasikan untuk keperluan birokrasi, perjalanan dinas, konsumsi, serta pemeliharaan aset pejabat. Padahal, hingga saat ini banyak warga yang masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, memulihkan tempat tinggal, dan memperbaiki fasilitas umum yang rusak akibat bencana alam yang melanda wilayah ini.
Situasi ini semakin menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat karena hingga kini tidak terlihat adanya langkah pengawasan, evaluasi, maupun tindakan koreksi apapun dari Pemerintah Kabupaten, khususnya Bupati Aceh Tengah. Banyak pihak menilai seolah-olah pimpinan daerah menutup mata dan telinga terhadap apa yang terjadi, membiarkan anggaran negara "dipesta" untuk kepentingan kelompok atau individu tertentu, sementara rakyat kecil menanggung penderitaan.
Dugaan praktik manipulasi data dan pembengkakan harga dalam penggunaan anggaran tersebut juga menjadi kekhawatiran utama. Jika hal ini dibiarkan terus berlanjut, maka keuangan daerah akan semakin tergerus, sementara pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat akan terabaikan.
Masyarakat berharap aparat pengawasan dan penegak hukum turun tangan memeriksa rincian penggunaan dana tersebut, serta menuntut tanggung jawab pimpinan daerah agar tidak lagi mengutamakan kepentingan pribadi di atas kesejahteraan rakyat yang sedang berjuang.(Ak)