Oleh: Nur Alfa Rahmah, S.S., M.Pd
(Dosen UIN Antasari Banjarmasin)
Struktur ketenagakerjaan Indonesia masih menyimpan masalah serius. Di tengah klaim pertumbuhan ekonomi, mayoritas rakyat justru bekerja di sektor informal. Badan Pusat Statistik mencatat, pada Februari 2026 jumlah penduduk bekerja mencapai 147,67 juta orang. Namun, pekerja informal mencapai sekitar 87,74 juta orang atau 59,42 persen dari total penduduk bekerja (Berita Resmi Statistik, bps.go.id/id). Artinya, lebih dari separuh rakyat bekerja tanpa kepastian pendapatan, tanpa jenjang karier yang jelas, dan sering kali tanpa perlindungan sosial memadai.
Sektor informal itu sangat dekat dengan kehidupan rakyat sehari-hari. Mereka adalah pedagang kaki lima, buruh tani, pekerja lepas, asisten rumah tangga, pedagang keliling, pemulung, pengemudi ojek online, kurir, hingga pekerja harian yang hidup dari upah tidak tetap. Mereka bekerja keras, tetapi posisi tawarnya rendah. Saat harga kebutuhan pokok naik, penghasilan mereka belum tentu ikut naik. Saat sakit, orderan sepi, atau usaha macet, tidak semua memiliki jaminan yang bisa menopang kehidupan keluarga.
Di sisi lain, UMKM sering disebut sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Namun, realitasnya tidak sesederhana itu. Banyak orang membuka usaha bukan karena negara berhasil menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat, tetapi karena tidak ada pilihan kerja yang layak. Mereka berdagang, berjualan kecil-kecilan, atau menjadi pekerja mandiri karena sulit masuk ke sektor formal. Masalahnya, UMKM juga berhadapan dengan daya beli masyarakat yang melemah, persaingan ketat, modal terbatas, biaya produksi tinggi, dan pasar yang dikuasai pemain besar.
Fenomena gig economy juga menunjukkan wajah yang sama. Pemerintah kerap mempromosikan ekonomi digital sebagai peluang baru bagi generasi muda. Memang benar, platform digital membuka ruang kerja bagi pengemudi ojek online, kurir, freelancer, kreator digital, dan pekerja berbasis aplikasi. Namun, fleksibilitas yang ditawarkan sering kali dibayar mahal dengan ketidakpastian. Kajian INDEF pada 2025 menyoroti bahwa lambannya regulasi terhadap pekerja platform membuat mereka rentan menghadapi ketidakpastian pendapatan, jam kerja panjang, risiko keselamatan, dan kontrol algoritma yang tidak seimbang (https://indef.or.id/wp-content/uploads/2025/11/Policy-Paper-Pekerja-Platform.pdf).
Bahkan, data BPJS Ketenagakerjaan 2025 yang dikutip Kemnaker menunjukkan bahwa dari 39,7 juta peserta aktif, hanya sekitar 8,99 juta berasal dari segmen Bukan Penerima Upah, yang mencakup pekerja gig (https://majalahsenta.kemnaker.go.id). Kepesertaan mereka pun masih bersifat sukarela dan belum menjadi kewajiban platform digital. Ini menunjukkan bahwa pekerja gig memang tampak “bebas”, tetapi sesungguhnya banyak yang bekerja tanpa perlindungan negara dan tanpa relasi kerja yang adil.
Masalah ini tidak bisa dibaca sekadar sebagai perubahan gaya kerja. Ini adalah gejala lemahnya negara dalam menyediakan lapangan kerja yang layak bagi rakyat. Ketika sektor informal makin besar, UMKM dijadikan pelarian, dan gig economy dipuja sebagai masa depan kerja, pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa rakyat dibiarkan bertahan sendiri?
Dalam sistem ekonomi kapitalis, negara lebih banyak bertindak sebagai regulator yang menjaga iklim investasi, bukan sebagai pengurus utama urusan rakyat. Kebijakan ekonomi sering diarahkan untuk menarik modal, memberi kemudahan bagi investor, menjaga kepentingan korporasi, dan memperluas pasar. Sementara rakyat diminta kreatif, adaptif, mandiri, dan tahan banting. Padahal, tidak semua orang memiliki modal, jaringan, pendidikan, dan kekuatan sosial yang sama.
Akibatnya, kesenjangan makin lebar. Pemilik modal makin mudah menguasai aset, pasar, teknologi, dan kebijakan. Rakyat kecil hanya mendapat ruang sempit untuk bertahan hidup. Mereka bekerja panjang, tetapi hasilnya pas-pasan. Mereka disebut pelaku ekonomi, tetapi tidak memiliki kuasa menentukan arah ekonomi. Inilah kemiskinan struktural: rakyat miskin bukan karena malas, tetapi karena sistem tidak memberi ruang yang adil untuk hidup layak.
Dalam pandangan Islam, negara bukan sekadar penjaga pasar. Negara adalah ra’in, pengurus rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” Karena itu, negara wajib memastikan kebutuhan dasar rakyat terpenuhi, termasuk membuka akses kerja bagi laki-laki dewasa agar dapat menjalankan kewajiban menafkahi keluarganya.
Islam tidak membiarkan rakyat dilepas ke pasar bebas. Sistem pendidikan Islam menyiapkan manusia agar memiliki kepribadian Islam, ilmu, dan keterampilan. Sistem ekonomi Islam mengatur kepemilikan secara adil, mencegah penguasaan sumber daya publik oleh swasta, mengharamkan riba, menutup jalan monopoli, dan memastikan kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang kaya. Sistem politik Islam menempatkan penguasa sebagai pelayan umat, bukan pelayan korporasi.
Islam juga memiliki aturan jelas tentang hubungan pekerja dan pemberi kerja. Akad kerja harus dilakukan atas dasar kerelaan, jenis pekerjaan jelas, upah jelas, waktu kerja jelas, dan tidak boleh ada kezaliman. Nabi saw. memerintahkan agar upah pekerja diberikan sebelum kering keringatnya. Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam memuliakan pekerja, bukan menjadikannya alat produksi yang bisa diperas demi keuntungan pemilik modal.
Karena itu, ledakan pekerja informal, UMKM survival, dan gig economy yang rentan seharusnya menjadi alarm keras. Masalah ini tidak cukup dijawab dengan pelatihan, bantuan modal kecil, atau aplikasi digital. Akar persoalannya ada pada sistem ekonomi kapitalis yang gagal menjadikan negara sebagai pelindung rakyat.
Rakyat tidak membutuhkan negara yang hanya menyuruh mereka mandiri di tengah pasar yang timpang. Rakyat membutuhkan negara yang benar-benar mengurus, menyediakan lapangan kerja layak, melindungi pekerja, mengatur pemilik modal, dan memastikan distribusi kekayaan berjalan adil. Inilah yang hanya dapat diwujudkan secara sempurna melalui penerapan syariat Islam dalam kehidupan bernegara.