‎ ‎
‎ ‎

Perempuan Berdaya atau Terperdaya?


author photo

2 Jun 2026 - 18.12 WIB



Emirza Erbayanthi, M.Pd
(Muslimah Bontang)

Dalam upaya mewujudkan peningkatan kapasitas, kreativitas, dan kemandirian perempuan, DP3AKB Kota Balikpapan berkolaborasi dengan Komisi IV DPRD Kota Balikpapan untuk melaksanakan Kegiatan Pembinaan Kapasitas Perempuan melalui Kelas Buket/Parcel yang diselenggarakan pada tanggal 21, 22, dan 23 Mei 2026. 

Kegiatan ini hadir sebagai wadah bagi para perempuan hebat untuk mengembangkan keterampilan dalam merangkai buket dan parcel yang tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga berpotensi menjadi peluang usaha yang menjanjikan. Melalui kelas ini, para peserta diajak untuk menuangkan kreativitas, mengasah kemampuan, serta melihat bahwa keterampilan sederhana dapat berkembang menjadi peluang yang bernilai ekonomi. 

Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bagi para Perempuan untuk meningkatkan kapasitas diri, menumbuhkan semangat berwirausaha, dan menciptakan peluang usaha dari rumah. (https://www.instagram.com/reel/DYwTSchS-md/?igsh=MW44M3VldG14YWY0)

Data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2024 menunjukkan sekitar 14,37% dari total pekerja di Indonesia masuk dalam kategori ini, yang artinya satu dari sepuluh perempuan pekerja adalah tulang punggung keluarga. Rata-rata upah buruh perempuan hanya sebesar Rp2,61 juta, sedangkan laki-laki mencapai Rp3,37 juta (rilis BPS, 5-5-2025). 

Fenomena ini bukan lagi sebuah anomali atau sekadar strategi bertahan hidup jangka pendek, melainkan sebuah realitas struktural yang menunjukkan buruknya ketahanan ekonomi nasional. Ironis, di jalanan dan di tempat kerja, mereka rentan mengalami kekerasan fisik maupun verbal. Mereka terpapar pada interaksi tanpa batas (ikhtilat) yang membahayakan kehormatan dan keamanan fisik mereka.

Sistem yang Gagal

Munculnya perempuan sebagai tulang punggung keluarga bukanlah sebuah prestasi pembangunan, melainkan indikator kegagalan negara menjalankan fungsi tata kelola ekonomi. Sistem hari ini menjadikan negara hanya berfungsi sebagai regulator pemilik modal daripada mengurus rakyatnya.Negara gagal menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki. 

Ketika para pencari nafkah menganggur, beban nafkah beralih ke perempuan. Banyak perempuan terjebak di sektor informal atau menjadi pekerja kerajinan di rumah seperti yang digalakan oleh DP3AKB kota Balikpapan. Menjadikan para Perempuan untuk meningkatkan kapasitas diri, menumbuhkan semangat berwirausaha, dan menciptakan peluang usaha dari rumah. 

Hal ini karena terbatasnya lapangan kerja formal yang disediakan atau diatur oleh negara di dalam negeri. Kondisi ini menunjukkan adanya eksploitasi baru demi menambal kegagalan sistemis dan demi menjaga angka pertumbuhan ekonomi. Pandangan sistem ekonomi kapitalisme adalah ketika keberhasilan negara diukur melalui Produk Domestik Bruto (PDB). 

Penelitian Bank Dunia menunjukkan bahwa peningkatan partisipasi perempuan dalam ekonomi dapat menambah PDB Indonesia hingga 9% pada 2030. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah meluncurkan Peta Jalan Ekonomi Perawatan (Care Economy) 2025—2045. 

Integrasi ekonomi perawatan ke dalam RPJPN 2025-2045 bertujuan meningkatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan dari sekitar 56% menjadi 70% pada 2045. Semua ini membuktikan bahwa dalam pandangan kapitalisme, pemberdayaan perempuan adalah kebutuhan strategi ekonomi nasional yang vital. 

Ini adalah jebakan politik ekonomi. Kapitalisme memandang perempuan sebagai tenaga kerja yang menguntungkan. Padahal, akibat adanya ketimpangan posisi tawar, perempuan sering kali menerima upah lebih rendah atau pekerjaan dengan skema kemitraan (seperti gig economy pada ride-hailing) yang tidak memberikan jaminan kesehatan atau pensiun. 

Ini adalah cara sistem kapitalisme memangkas biaya operasional, tetapi tetap meraup laba maksimal. Dengan mendorong perempuan bekerja, negara mendapatkan dua keuntungan ekonomi sekaligus, yakni tambahan objek pajak pendapatan dan peningkatan daya beli rumah tangga (konsumerisme). 

Kapitalisme tidak peduli keluarga berantakan atau anak kehilangan kasih sayang, asalkan perputaran uang di pasar tetap tinggi. Politik ekonomi kapitalistik mendorong pencabutan subsidi dan privatisasi hak dasar rakyat (pendidikan, kesehatan, dan keamanan). 

Ketika negara tidak mampu menyediakan kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau, layanan kesehatan murah, dan pendidikan gratis yang berkualitas, beban finansial rumah tangga meningkat tajam. 

Ketika biaya hidup melambung tinggi akibat privatisasi layanan publik, pendapatan satu orang kepala keluarga sering tidak cukup. Negara secara sistemis memaksa perempuan keluar rumah untuk berlomba mencari tambahan nafkah untuk membayar hak-hak dasarnya yang seharusnya menjadi kewajiban negara.

Dengan narasi perempuan berdaya secara ekonomi, negara seolah-olah mendapat pembenaran untuk lepas tangan dari kewajiban menjamin kebutuhan pokok rakyatnya. Jika perempuan bisa mencari uang sendiri, negara tentu makin abai terhadap pemenuhan hak-hak dasar mereka. 

Apalagi program pemberdayaan ekonomi perempuan (PEP) digalakkan demi meningkatkan PDB. Ini adalah ciri khas kapitalisme. Jangankan memuliakan, hal ini sering menjadi alat kapitalisme untuk mengeksploitasi tenaga kerja perempuan. Hal ini adalah bentuk perampasan hak perempuan. 

Mendorong perempuan agar semakin produktif, kreatif, mandiri serta mampu berkontribusi bagi keluarga dan masyarakat dalam kondisi saat ini selalu melulu terkait pemberdayaan ekonomi. Perempuan didorong berlomba mencari nafkah dengan dalih kemandirian. 

Namun, pada saat yang sama, mereka kehilangan perlindungan dan ruang aman. Lingkungan kerja yang kompetitif dan terbuka tanpa batas justru menempatkan perempuan dalam bahaya keamanan dan kehormatan. Akibat keterpaksaan ekonomi, memasuki ekosistem yang dirancang bukan untuk melindungi mereka. Apa lagi sistem ini menjauhkan agama dari kehidupan (sekuler). 

Upaya memberdayakan perempuan dengan berbagai program untuk kesejahteraan hanyalah mantra membius agar perempuan mau diberdayakan. Ujung-ujungnya justru menguntungkan pihak kapitalis, sebaliknya perempuan, generasi dan suami jadi korban.

Perempuan hanya dipandang sebagai materi. Risiko terabaikannya pendidikan generasi di tengah keluarga karena ibu yang seharusnya mendidik mereka dan mengatur rumah, “dipaksa” sibuk di luar rumah. Padahal peran strategis perempuan bukan pada pemberdayaan ekonomi melainkan fungsi utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga.

Harusnya sistem ekonomi Kapitalisme yang menyebabkan perempuan terpaksa bekerja dievaluasi, karena kemiskinan lahir darinya. Andai tata kelola benar maka kesejahteraan akan diraih tanpa harus mengorbankan peran krusial perempuan sebagai pencetak generasi mulia. 

Perempuan Mulia dalam Islam

Islam menempatkan perempuan sebagai kemuliaan yang wajib dijaga, bukan unit ekonomi atau alat produksi. Negara yang menerapkan sistem Islam tidak akan membiarkan perempuan terpapar bahaya di jalanan atau lingkungan kerja yang rawan hanya demi mendapatkan sesuap nasi. 

Penjagaan ini bersifat sistemis, mulai dari pengaturan pergaulan sampai sanksi tegas.
Konsep kepemimpinan dalam Islam adalah pelayan rakyat. Negara sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai/pelindung). 

Nabi saw. bersabda, 
“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya” (HR Bukhari).

Sebagai raa’in, negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan primer (pangan, sandang, dan papan) individu per individu rakyat. Negara wajib memastikan setiap laki-laki memiliki pekerjaan untuk menunaikan kewajiban nafkah. 

Negara juga memastikan mekanisme nafkah berjalan sebagaimana mestinya. Sebagai junnah, negara menjadi perisai yang melindungi perempuan dari eksploitasi para pemilik modal. Negara memastikan tidak ada satu pun perempuan yang terpaksa mencari penganghasilan hanya untuk menyambung hidup keluarganya. 

Maka, negara tidak akan mengadopsi sistem ekonomi yang memperdaya perempuan. Islam memiliki struktur jaminan nafkah sehingga tidak menempatkan perempuan sebagai pencari nafkah. Islam tidak melarang perempuan bekerja, tetapi tetap harus dalam koridor syariat, yakni dalam kondisi tetap menutup aurat secara sempurna serta tidak terlibat dalam interaksi ataupun muamalah yang diharamkan. 

Hukum bekerja bagi perempuan adalah mubah (boleh) sehingga statusnya tetap sebagai peran pilihan, bukan kewajiban asasi untuk menyambung hidup. Ketika perempuan berada di sektor publik, mereka hadir sebagai subjek peradaban, bukan objek eksploitasi ekonomi. Tugas utama kaum perempuan di dalam Islam adalah sebagai ibu pengelola rumah dan ibu generasi. 

Perempuan adalah penanggung jawab urusan rumah tangga di rumah suaminya, sekaligus pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya. Demikianlah Islam memuliakan perempuan, yakni melepaskannya dari tekanan ekonomi maupun eksploitasi sistemis ala kapitalisme. Wallahualam bissawab.
Bagikan:
KOMENTAR