Jagat maya baru-baru ini dihebohkan oleh video memilukan yang memperlihatkan seorang ayah bersujud, menangis, dan menyampaikan permohonan maaf yang mendalam atas tindakan asusila yang dilakukan anaknya di lingkungan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ). Sebagai sesama orang tua dan bagian dari masyarakat, menyaksikan pemandangan tersebut rasanya seperti mengalami disonansi emosional yang hebat: ada rasa geram atas tindakan sang anak, namun ada rasa remuk redam melihat hancurnya martabat seorang ayah.
Sujud maaf sang ayah di hadapan publik adalah sebuah potret yang sangat mahal sekaligus menyakitkan. Kejadian ini mengirimkan pesan moral yang begitu kuat kepada kita semua. Di balik runtuhnya nama baik sebuah institusi pendidikan, ada punggung seorang orang tua yang mendadak bungkuk menanggung beban rasa malu yang luar biasa akibat perbuatan anaknya yang sudah dewasa.
Fenomena ini sejatinya melahirkan sebuah refleksi mendalam yang perlu kita renungkan bersama:
Pertama, patahnya ekspektasi orang tua. Di tengah jerih payah orang tua memeras keringat demi membiayai pendidikan tinggi dengan harapan anaknya menjadi pemuda yang beradab dan berilmu, realita di lapangan justru menghantam mereka dengan kenyataan yang sebaliknya.
Kedua, krisis moralitas di ruang akademis. Kampus yang seharusnya menjadi tempat menempa intelektualitas dan karakter, ternyata gagal membentengi moralitas mahasiswanya dari dorongan impulsif yang melanggar norma di ruang terbuka. Jika seorang anak sudah berada di usia mahasiswa namun masih abai terhadap dampak perbuatannya bagi orang tua, maka ada yang salah dengan cara kita menanamkan esensi tanggung jawab moral.
Islam memandang runtuhnya moralitas publik seperti ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan sanksi akademik atau sekadar permintaan maaf. Perlu ada rekonstruksi sistemis melalui tiga pilar penopang esensial. Pertama, bermula dari pembentukan ketakwaan individu (syakhshiyah Islamiyah) yang melahirkan ketaatan hakiki, di mana seorang mahasiswa menyadari bahwa setiap detak aktivitasnya senantiasa diawasi oleh Sang Pencipta, bukan sekadar takut pada CCTV kampus. Kedua, ketaatan individual ini harus diproteksi oleh fungsi kontrol sosial masyarakat berupa budaya amar makruf nahi mungkar. Ketika masyarakat dan lingkungan kampus tidak lagi apatis, melainkan aktif melakukan pengawasan moral secara kolektif, maka ruang-ruang publik akan bersih dari celah kemaksiatan.
Namun, benteng terkuat dari keutuhan moral ini sejatinya berada pada pilar ketiga, yakni hadirnya regulasi negara yang tegas dan bersumber pada syariat Islam. Sistem sanksi hukum Islam (uqubat) tidak hanya berfungsi sebagai penebus dosa bagi pelaku (jawabir), tetapi juga sebagai pencegah yang memberikan efek jera luar biasa bagi masyarakat luas (zawajir). Melalui penerapan regulasi yang berbasis syariat, negara mengambil tanggung jawab penuh untuk menjaga kehormatan manusia, menutup segala pintu pornografi dan pornoaksi, serta memastikan atmosfer akademis maupun ruang publik tetap mulia. Hanya dengan keterpaduan iman, pengawasan sosial, dan ketegasan hukum inilah, martabat institusi pendidikan dan kehormatan para orang tua dapat benar-benar terlindungi.
Ummu Aribah - Bogor