BANDA ACEH – Pengelolaan anggaran publikasi, iklan, dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menjadi sorotan. Besarnya alokasi anggaran yang dikucurkan setiap tahun dinilai belum sebanding dengan manfaat yang dapat diukur oleh publik. Kondisi tersebut memicu desakan agar aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa segera mengaudit secara menyeluruh penggunaan dana tersebut. Senin (5 Jul 2026).
Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai anggaran publikasi di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) menyimpan sejumlah kejanggalan. Mereka menduga terdapat pola pengelolaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila tidak segera ditelusuri.
Sorotan menguat setelah sebelumnya mencuat dugaan alokasi belanja publikasi di lingkungan Sekretariat DPRK Banda Aceh yang nilainya mencapai hampir Rp7 miliar. Anggaran tersebut diduga ditempatkan pada pos kegiatan yang tidak secara langsung berkaitan dengan belanja publikasi. Dugaan serupa disebut berpotensi terjadi pada sejumlah OPD lain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, belanja jasa informasi, iklan, dokumentasi, promosi, hingga publikasi tersebar di berbagai perangkat daerah dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah. Namun hingga kini belum tersedia penjelasan yang memadai mengenai efektivitas penggunaan anggaran tersebut maupun indikator keberhasilan yang dapat diverifikasi masyarakat.
Sejumlah indikasi yang menjadi perhatian antara lain dugaan penyelipan belanja publikasi ke dalam nomenklatur kegiatan lain, pemecahan paket pekerjaan bernilai besar menjadi sejumlah transaksi kecil, dugaan penetapan harga yang tidak wajar, serta minimnya bukti fisik atas hasil pekerjaan yang dibiayai negara.
Praktik pemecahan paket dinilai berpotensi menghindari mekanisme pengadaan yang lebih kompetitif. Sementara itu, lemahnya dokumentasi hasil pekerjaan membuka ruang munculnya pertanyaan mengenai apakah seluruh kegiatan yang dibayarkan benar-benar telah dilaksanakan sesuai kontrak.
Seorang pengamat kebijakan publik menilai pengelolaan anggaran publikasi semestinya diarahkan untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, bukan menjadi instrumen pencitraan atau bahkan membuka peluang penyimpangan anggaran.
"Setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan adanya rekayasa anggaran, mark-up, atau pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya," ujarnya.
Di tengah keterbatasan anggaran untuk sejumlah kebutuhan dasar masyarakat, seperti infrastruktur, layanan kesehatan, dan bantuan sosial, besarnya belanja publikasi dinilai layak mendapat pemeriksaan lebih mendalam.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh segera melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan anggaran publikasi di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, termasuk menelusuri dokumen perencanaan, kontrak, mekanisme pengadaan, hingga aliran pembayaran kepada penyedia jasa.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh juga diminta melakukan audit khusus guna menguji kewajaran harga, kesesuaian pelaksanaan pekerjaan, serta keberadaan bukti fisik atas setiap belanja yang telah dibayarkan.
Inspektorat Kota Banda Aceh juga didorong tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata, melainkan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Masyarakat turut meminta seluruh dokumen pengadaan, mulai dari perencanaan, spesifikasi pekerjaan, kontrak, hingga laporan pelaksanaan dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penggunaan keuangan daerah.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Banda Aceh terkait berbagai dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(Ak)